Perbankan; Alternatif pendanaan dari obligasi. (Foto: Dok. Infobank)
Jakarta–PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mengaku, pinjaman yang dilakukan perbankan melalui penerbitan obligasi lebih besar dialokasikan untuk pembayaran utang jatuh tempo.
Pernyataan tersebut seperti disampaikan Analis Pefindo, Hendro Utomo, di Jakarta, Selasa, 13 oktober 2015. Menurutnya, sejauh ini kebutuhan dana oleh perbankan lebih besar untuk menutup utang jatuh tempo, ketimbang ke penyaluran kredit.
“Pertumbuhan kredit perbankan diperkirakan akan terus melambat di tahun ini. Namun, hal itu tidak mengurangi bank untuk menerbitkan obligasi,” ujar Hendro.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa sampai dengan 9 Oktober 2015, sebanyak delapan bank telah menerbitkan surat utang mencapai Rp19,2 triliun. “Tapi utu hanya bank-bank yang kami lakukan peringkat saja,” tukasnya.
Saat ini, kata Hendro, Pefindo masih melakukan penilaian obligasi terhadap tiga bank yang nilainya mencapai sebesar Rp1,2 triliun. “Meski kredit melambat, namun pencarian utang oleh bank terus meningkat,” ucap dia.
Sementara untuk pertumbuhan kredit perbankan di 2015, dia memperkirakan, akan berada pada kisaran 12%-13 atau lebih rendah dari target industri sebesar 15%.
“Pertumbuhan perbankan memang tidak hilang, tapi mengalami perlambatan. Jadi, bank tetap membutuhkan dana,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More
Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More
Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More