Categories: Perbankan

Bank Gunakan Obligasi Untuk Tutup Utang Jatuh Tempo

Jakarta–PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mengaku, pinjaman yang dilakukan perbankan melalui penerbitan obligasi lebih besar dialokasikan untuk pembayaran utang jatuh tempo.

Pernyataan tersebut seperti disampaikan Analis Pefindo, Hendro Utomo, di Jakarta, Selasa, 13 oktober 2015. Menurutnya, sejauh ini kebutuhan dana oleh perbankan lebih besar untuk menutup utang jatuh tempo, ketimbang ke penyaluran kredit.

“Pertumbuhan kredit perbankan diperkirakan akan terus melambat di tahun ini. Namun, hal itu tidak mengurangi bank untuk menerbitkan obligasi,” ujar Hendro.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa sampai dengan 9 Oktober 2015, sebanyak delapan bank telah menerbitkan surat utang mencapai Rp19,2 triliun. “Tapi utu hanya bank-bank yang kami lakukan peringkat saja,” tukasnya.

Saat ini, kata Hendro, Pefindo masih melakukan penilaian obligasi terhadap tiga bank yang nilainya mencapai sebesar Rp1,2 triliun. “Meski kredit melambat, namun pencarian utang oleh bank terus meningkat,” ucap dia.

Sementara untuk pertumbuhan kredit perbankan di 2015, dia memperkirakan, akan berada pada kisaran 12%-13 atau lebih rendah dari target industri sebesar 15%.

“Pertumbuhan perbankan memang tidak hilang, tapi mengalami perlambatan. Jadi, bank tetap membutuhkan dana,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra

Paulus Yoga

Recent Posts

Indonesia Bak “Macan Pincang”: Ekonomi Tumbuh 5,39 Persen, tapi Moody’s “Menampar” dengan Rating Negatif

Oleh: Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group PERTUMBUHAN ekonomi kuartal IV tahun 2025 sebesar… Read More

30 mins ago

Sidang Sritex: Kuasa Hukum Tegaskan Pencairan Kredit Tak Ada Intervensi Babay, Direktur Bank DKI

Poin Penting Fakta persidangan menegaskan proses pengajuan hingga pencairan kredit Sritex berjalan tanpa intervensi direksi,… Read More

37 mins ago

Kerentanan Tertanggung: Ujian Nyata Kehati-hatian Asuransi

Oleh Rizky Triputra, Anggota Komunitas Penulis Asuransi indonesia (Kupasi) CHARTERED Insurance Institute (CII), sebuah lembaga… Read More

55 mins ago

Free Float Naik Jadi 15 Persen, Bagaimana Nasib Perusahaan akan IPO? Ini Jawaban OJK

Poin Penting OJK menaikkan batas minimum free float saham menjadi 15 persen untuk meningkatkan kualitas… Read More

3 hours ago

Ironi di Balik Kursi Terdakwa Kasus Sritex, Ketika Integritas Bankir Diadili Secara “Serampangan”

Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More

5 hours ago

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

6 hours ago