Laporan Bank Dunia; Naikkan peringkat RI. (Foto: Istimewa).
Jakarta—Mengurangi ketimpangan sosial menjadi salah satu upaya pemerintah demi menggenjot pertumbuhan ekonomi. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), misalnya, pemerintah menetapkan sasaran untuk menurunkan tingkat koefisien Gini (Gini ratio) dari 41 menjadi 36 pada 2019 mendatang.
Bank Dunia mengungkapkan, ada empat faktor yag menjadi penyebab ketimpangan di Indonesia. Empat faktor ini yang menurut Bank Dunia harus mampu diatasi oleh pemerintah Indonesia.
Pertama, ketimpangan peluang, yang tercermin pada nasib anak-anak dari keluarga miskin, yang terpengaruh oleh tempat mereka dilahirkan atau pendidikan orang tua mereka. Menurut Bank Dunia, awal yang tidak adil dapat menentukan kurangnya peluang bagi mereka selanjutnya.
Kedua, ketimpangan pasar tenaga kerja, dimana pekerja dengan keterampilan tinggi menerima gaji yang lebih besar, dan tenaga kerja lainnya hampir tidak memiliki peluang untuk mengembangkan keterampilan mereka. Hal ini mengakibatkan mereka terperangkap dalam pekerjaan informal dengan produktivitas rendah dan pemasukan yang kecil.
Ketiga, konsentrasi kekayaan, dimana kaum elit memiliki aset keuangan seperti properti atau saham, yang ikut mendorong ketimpangan saat ini dan masa depan.
Keempat, ketimpangan dalam menghadapi goncangan. Hal ini terlihat saat terjadi goncangan, dimana masyarakat miskin dan rentan akan lebih terkena dampak. Goncangan akan menurunkan kemampuan mereka untuk memperoleh pemasukan dan melakukan investasi kesehatan dan pendidikan.(*) Ria Martati
Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More
Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More
Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More
Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More
Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More