Perbankan

Bank DKI Tegaskan Pentingnya Peran ‘CISO’ dalam Keamanan Siber

Jakarta – Serangan siber bisa datang kapan saja dan di mana saja. Pelaku usaha di berbagai industri, termasuk perbankan yang masuk ke dalam sektor kritis, wajib menjaga ekosistem digital mereka dari serangan-serangan ini.

Amirul Wicaksono, Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, paham betul akan hal ini. Bank DKI memaparkan metode yang perbankan biasa pakai untuk melindungi diri dan nasabah dari serangan siber. Hal pertama yang jadi perhatian adalah dari sistem yang mumpuni untuk menangkal serangan.

“Di situ, kita juga harus betul-betul lakukan pemantauan dengan tata kelola IT security yang bagus. Kenapa? Karena, di perbankan, kerugian finansialnya secara langsung, dan kalau ‘dicolong” itu tidak ketahuan,” beber Amirul dalam webinar OJK Institute bertajuk “Bedah Buku: Keamanan Siber Bank,” Kamis, 7 November 2024.

Baca juga: BSSN: Keamanan Siber Perbankan dalam Implementasi Terkelola

Hal ini juga berkaitan dengan reputasi bank. Andai mereka gagal menangkal serangan siber, maka nama mereka akan tercoreng dan kepercayaan nasabah akan hilang. Apalagi, penanganan serangan siber bisa dikatakan cukup sulit.

Penting CISO dalam Perbankan

Dalam menangkal serangan siber, Amirul juga menekankan pentingnya bank untuk berinvestasi dalam tim keamanan siber, lengkap dengan sumber daya maupun teknologi yang memadai. Diperlukan juga sosok chief security information officer (CISO).

Menurutnya, CISO merupakan peran yang terbilang baru di industri perbankan. Tetapi, keberadaan mereka nantinya bisa menjaga dan mengelola aset-aset digital milik bank tersebut,

“CISO bertanggung jawab untuk membentuk dan mengelola visi, strategi, dan visi, yang memastikan aset-aset bank, terutama di sisi IT, sudah aman dan terproteksi,” paparnya.

“Mereka bertanggung jawab dalam pengembangan sumber daya, tata kelola, bahkan proses-proses inovasi di ranah digital. Peran CISO di sana amat menentukan,” tambah Amirul.

Baca juga: OJK Tekankan Pentingnya Investasi Teknologi Keamanan Siber di Sektor Perbankan

Peran regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diperlukan dalam mengawasi dan memastikan bank-bank patuh akan keamanan siber. OJK sendiri sudah mengeluarkan beberapa peraturan terkait hal ini.

Sebut saja POJK Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum, POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum, dan SEOJK 24 Tahun 2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT, Ajudan Ikut Diamankan

Poin Penting KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama dua orang kepercayaan yang juga ajudannya… Read More

9 mins ago

Tekanan Global dan Volatilitas Rupiah, BWS Perkuat Strategi Bisnis di 2026

Poin Penting Ketegangan geopolitik AS-Iran dan kebijakan proteksionisme AS memicu tekanan pada aset berisiko dan… Read More

11 mins ago

Impor 1.000 Ton Beras AS, Zulhas Tegaskan Hanya untuk Segmen Khusus

Poin Penting Pemerintah memastikan impor beras AS hanya 1.000 ton per tahun dan berjenis khusus,… Read More

26 mins ago

BHR Ojol 2026 Rp220 Miliar, Cair Mulai H-14 Lebaran

Poin Penting Pemerintah siapkan BHR ojol 2026 sebesar Rp220 miliar untuk sekitar 850 ribu mitra… Read More

44 mins ago

BEI Jatuhkan 294 Sanksi ke 142 Perusahaan Sepanjang Januari 2026

Poin Penting Pada Januari, BEI menjatuhkan 294 sanksi kepada 142 perusahaan tercatat, mayoritas terkait keterlambatan… Read More

1 hour ago

Kerek Free Float, BEI Ubah Aturan Liquidity Provider

Poin Penting BEI perbarui kebijakan liquidity provider saham mencakup parameter efek, kewajiban kuotasi, biaya, dan… Read More

2 hours ago