Proses eksekusi agunan PT Idee Murni Pratama yang berlokasi di Jl Imam Bonjol No 44 Menteng, Jakarta Pusat Rabu 9 Agustus 2017.Kredit macet yang selama ini tidak dibayar oleh debitur PT Idee Murni Pratama. Eksekusi agunan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eksekusi Pengosongan No. 92/2016 yang diterbitkan tanggal 20 Juni 2016. Agunan tersebut dijaminkan dengan sah sesuai dengan akte perjanjian kredit dan telah diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PT Idee Murni Pratama telah berhutang kepada PT Bank DKI sejak tahun 2013 dan tidak membayar hutangnya sesuai dengan perjanjian.Bank DKI minta manajemen PT Idee Murni Pratama untuk menghormati keputusan pengadilan dan mengosongkan agunan yang dijadikan sebagai jaminan hutangnya.
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More