Proses eksekusi agunan PT Idee Murni Pratama yang berlokasi di Jl Imam Bonjol No 44 Menteng, Jakarta Pusat Rabu 9 Agustus 2017.Kredit macet yang selama ini tidak dibayar oleh debitur PT Idee Murni Pratama. Eksekusi agunan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eksekusi Pengosongan No. 92/2016 yang diterbitkan tanggal 20 Juni 2016. Agunan tersebut dijaminkan dengan sah sesuai dengan akte perjanjian kredit dan telah diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PT Idee Murni Pratama telah berhutang kepada PT Bank DKI sejak tahun 2013 dan tidak membayar hutangnya sesuai dengan perjanjian.Bank DKI minta manajemen PT Idee Murni Pratama untuk menghormati keputusan pengadilan dan mengosongkan agunan yang dijadikan sebagai jaminan hutangnya.
Poin Penting JMA Syariah telah memenuhi bahkan melampaui ekuitas minimum asuransi syariah Rp100 miliar sesuai… Read More
Poin Penting BEI akan menunjuk direksi baru periode 2026-2030 seiring berakhirnya masa jabatan direksi periode… Read More
Poin Penting Rupiah melemah mendekati Rp17.000 per dolar AS, tercatat di level Rp16.969 pada perdagangan… Read More
Poin Penting JMA Syariah menargetkan pendapatan kontribusi tumbuh 20% pada 2026, atau sekitar Rp360 miliar… Read More
Poin Penting Komisi XI DPR RI akan segera menjadwalkan fit and proper test calon Deputi… Read More
Poin Penting HSG sesi I ditutup naik 0,24% ke level 9.155,40 dan sempat mencetak all… Read More