Perkantoran Bank DKI. (Foto: Istimewa)
Jakarta – PT Bank DKI melakukan eksekusi agunan terhadap dalah satu debiturnya yakni PT Idee Murni Pratama yang berlokasi di Jl Imam Bonjol No 44 Menteng, Jakarta Pusat. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Eksekusi Pengosongan No.92/2016 yang diterbitkan tanggal 20 Juni 2016.
“Eksekusi ini dilakukan untuk membayar kredit macet yang selama ini tidak dibayar oleh debitur PT Idee Murni Pratama. Agunan tersebut dijaminkan dengan sah sesuai dengan akta perjanjian kredit dan telah diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Corporate Secretary Bank DKI, Zulfarshah dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2017.
Dia menjelaskan, bahwa PT Idee Murni Pratama telah berhutang kepada PT Bank DKI sejak tahun 2013 dan tidak membayar hutangnya sesuai dengan perjanjian yang disepakati sehingga menjadi kredit macet di Bank DKI. “PT Idee Murni Pratama tidak memiliki itikad baik untuk membayar kewajiban utangnya,” tegasnya.
Sebagai Bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI, pihaknya meminta manajemen PT Idee Murni Pratama untuk menghormati keputusan pengadilan dan dapat segeraa mengosongkan agunan yang dijadikan sebagai jaminan utangnya tersebut.
Sekedar informasi reputasi PT Idee Murni Pratama sebagai kontraktor memang kurang baik. Misalnya Pemprov DKI Jakarta Oktober tahun lalu sempat memutus kontrak PT Idee Murni Pratama yang saat itu mengerjakan proyek Rusun Jatinegara Kaum dan Rusun Pinus Elok. Pasalnya Dinas Binamarga Bogor ternyata sudah memasukan kontraktor itu ke dalam daftar hitam dan mereka diberi sanksi dua tahun sejak Maret 2016 hingga Maret 2018.
“Karena sudah di-blacklist sejak Maret oleh Dinas Binamarga Bogor, seharusnya mereka tidak bisa ikut lagi lelang di Jakarta. Tapi kita tahunya setelah kontrak sudah berjalan, pekerjaan fisik sudah berjalan, nah baru dapat itu dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” jelas Arifin Kepala Dinas Perumahan DKI kala itu.
Sebelumnya September 2014 lalu, tersangka Sub Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri juga sempat menetapkan dua direksi Direktur PT Idee Murni Pratama masing-masing atas nama Robert Rejeki Saragih selaku Direktur PT Idee Murni Pratama dan Lasih Sutinggar selaku Direktur Oprasional PT Idee Murni Pratama sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pustekdata dan Pusfatja LAPAN.
PT Idee Murni Pratama merupakan perusahaan yang memenangkan kontrak yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar lebih. Hingga kini kasus tersebut masih terus dikembangkan dan tidak menuntup kemungkinan akan ada tersangka lain.
Proses Eksekusi asset PT Idee Murni Pratama sendiri berlangsung mulus. Meski dihalang halangi sekelompok orang tak dikenal, namun Polisi bisa bertindak tegas sehingga sita aset agunan PT Idee Murni Pratama sesuai penetapan PN Jakarta Pusat bisa dilaksanakan. (*)
Poin Penting Survei Amar Bank terhadap 1.600 responden menunjukkan 87 persen masyarakat mengalami kenaikan pengeluaran… Read More
Poin Penting Investor asing melakukan net sell besar pada saham bank jumbo, dipimpin BBCA Rp400,11… Read More
Poin Penting Bank Indonesia mencatat kredit perbankan tumbuh 9,37 persen (yoy) pada Februari 2026, sedikit… Read More
Poin Penting One way mudik 2026 secara nasional direncanakan berlaku pada 18 Maret 2026 pukul… Read More
Poin Penting Bank Indonesia menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global 2026 menjadi 3,1 persen dari sebelumnya… Read More
Poin Penting Bank Indonesia menahan BI Rate di 4,75 persen pada Maret 2026, dengan suku… Read More