Jakarta – Sebagai wujud dukungan Program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal penanganan kerentanan sosial melalui pemberian Bantuan Sosial pada warga dengan kriteria khusus, Bank DKI telah mendistribusikan Kartu Bantuan Sosial Bagi penerima baru untuk pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) bagi Lansia (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Anak Usia Dini (KAJ).
Distribusi telah dilakukan sejak tanggal 7 Agustus 2023 hingga 31 Agustus 2023. “Bank DKI memastikan proses distribusi berjalan dengan lancar dengan tetap mengedepankan kenyamanan bagi para penerima manfaat,” ujar Direktur Teknologi & Operasional merangkap Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Bank DKI, Amirul Wicaksono, dalam keterangannya, 24 Agustus 2023.
Lebih lanjut Amirul menjelaskan, wilayah distribusi dilakukan secara seremonial serentak di Kepulauan Seribu yang tersebar di 6 pulau yang berada di Kepulauan Seribu Selatan dan utara pada tanggal 07-08 Agustus 2023 dengan jumlah 380 penerima manfaat dan di 5 titik lokasi yang tersebar di 5 wilayah Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2023 dengan jumlah 2.437 penerima manfaat.
Baca juga: Bank DKI Siap jadikan Jakarta Sebagai Kota Global, Gini Caranya!
Selain itu, terdapat 245.749 penerima manfaat Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi Lansia, Penyandang Disabilitas, Anak Usia Dini dan Anak dan Remaja Jakarta tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut:
Adapun data tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 460 tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2023 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial Tahun Anggaran 2023. “Selanjutnya bagi penerima baru akan diundang secara bertahap,” ungkap Amirul.
Sebagai informasi, para penerima manfaat akan menerima dana sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang akan tersimpan pada rekening masing-masing. Bagi penerima existing (lama), Bank DKI telah melakukan pemindahbukuan pada tanggal 11 Agustus 2023, dan masing-masing penerima manfaat telah menerima dana periode bulan Mei-Juni 2023, sementara untuk penerima baru, dana yang diterima adalah periode bulan Januari-Juni 2023.
Baca juga: Bank DKI Dorong Pembangunan dan Ekonomi Masyarakat Jakarta
Bagi penerima yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya, namun tidak mendapatkannya di tahun ini, dapat melakukan pemeriksaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui website https://dtks.jakarta.go.id/, atau melakukan pengaduan ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, kartu yang diterima juga memiliki manfaat salah satunya bagi penerima manfaat dapat membeli pangan bersubsidi (beras, daging, ayam, ikan dan telur).
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi mengimbau kepada seluruh penerima manfaat agar dapat melakukan penarikan di jaringan ATM Bank DKI, dengan senantiasa berhati-hati dan waspada untuk tidak memberikan PIN kepada orang lain yang mengatasnamakan Bank DKI.
“Apabila penerima manfaat membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Layanan Call Center Bank DKI di nomor (021)1500-351, serta kami mengimbau untuk dapat memanfaatkan layanan perbankan digital Bank DKI, salah satunya super apps JakOne Mobile untuk kemudahan bertransaksi dimana saja, kapan saja,” ucap Arie. (*)
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More