Perbankan

Bank Danamon Targetkan KPR Tumbuh 20 Persen di 2024, Begini Strateginya

Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) optimis pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akan tumbuh 20 persen di tahun 2024.

Head Consumer Funding & Wealth Business Bank Danamon, Ivan Jaya mengatakan KPR merupakan salah satu penggerak pertumbuhan kredit di Danamon.

“Saya rasa akan tumbuh kami KPR kalau sudah bisa membukukan seperti itu (tahun 2023) itu kami juga akan menyasar minimum pertumbuhannya 20 persen,” kata Ivan kepada Wartawan di Bogor, dikutip, Jumat 12 Juli 2024.

Baca juga: Bank Danamon Bidik DPK Naik hingga 15 Persen di 2024

Adapun di tahun 2023, tambah Ivan, KPR Danamon tumbuh positif di angka 30 persen secara tahunan (yoy).

“Jadi kalau untuk KPR seperti yang tadi kami jelaskan merupakan salah satu motor untuk penggerak pertumbuhan loans. Jadi tahun lalu itu kami tumbuh secara yoy hampir lebih dari 30 persen, sehingga sekarang outstandingnya juga tumbuh baik,” jelasnya.

Ivan juga menjelaskan strateginya dalam mencapai target pertumbuhan KPR di tahun 2024, yakni di antaranya berkerja sama dengan developer dan broker untuk menggunakan produk dari Danamon dari sisi KPR, serta program Super Deal yang bisa membuat bunga KPR lebih ringan.

Baca juga: Duh! OJK Sebut Jerat Pinjol Bikin Kalangan Anak Muda Sulit Dapat Kerja Hingga KPR

“Kami sebut juga ada program Super Deal juga apabila dengan melakukan penempatan dana, bunga KPR-nya juga bisa lebih murah kaya gitu, jadi kami juga melakukan inovasi disitu sehingga itu menjadi salah satu motor pengerak kami untuk pertumbuhan kredit di bagian konsumer,” ungkapnya.

Sebagai informasi, dari sisi intermediasi, berdasarkan laporan posisi keuangan yang dipublikasikan, Danamon telah berhasil menyalurkan kredit senilai Rp136,68 triliun per Mei 2024. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More

1 hour ago

OJK Blokir 33.252 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat EDD

Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More

1 hour ago

OJK: 53 Penawaran Umum dalam Pipeline, 15 di Antaranya Siap IPO

Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More

1 hour ago

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

3 hours ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

4 hours ago