Jakarta–PT Bank Capital Indonesia Tbk berencana akan menerbitkan obligasi subordinasi III 2017 sebesar Rp250 miliar. Adapun penerbitan obligasi ini berjangka waktu 7 tahun dengan bunga tetap sebesar 11,5 persen per tahun.
Seperti dikutip dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta, Rabu, 5 Juli 2017 menyebutkan, bahwa penerbitan obligasi subordinasi ini ditawarkan dengan nilai 100 persen dari jumlah pokok.
Bunga obligasi subordinasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi dimana bunga pertama dibayarkan pada tanggal 11 Oktober 2017 sedangkan bunga terakhir dibayarkan pada tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi, yaitu pada11 Juli 2024.
Dalam rangka penerbitan obligasi subordinasi ini, perseroan telah memperoleh rating dari Pefindo yaitu triple B minus (idBBB-). Sedangkan penjamin pelaksana emisi obligasi subordinasi ini adalah Sinarmas Sekuritas dengan penjamin emisi efek Valbury Sekuritas Indonesia.
Sementara itu, Wali Amanat penerbitan obligasi ini adalah PT Bank Mega Tbk. Penawaran obligasi subordinasi ini dijamin secara kesanggupan penuh.
Berdasarkan jadwalnya, masa penawaran umum obligasi ini adalah 3 sampai 5 Juni 2017 dengan penjatahan pada 7 Juni 2017. Adapun penerbitan obligasi subordinasi ini bertujuan untuk investasi jangka panjang bagi perseroan. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More