Kemenkeu; Strategi tekan defisit. (Foto: Istimewa).
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku, bahwa bank umum kelompok usaha atau BUKU II (bank dengan modal inti Rp1 triliun-Rp5 triliun) bisa ikut menampung dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) dengan syarat tertentu.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, adapun syarat bagi bank BUKU II yang ingin ikut menampung dana repatriasi harus memiliki RDN (rekening dana nasabah), dan juga trustee (izin wali amanat) ataupun kustodian. Jika persyaratan ini bisa dipenuhi maka bank BUKU II diperbolehkan menampung dana repatriasi.
“Bank BUKU II yang kebetulan sudah punya, apakah itu RDN, izin wali amanat ataupun kustodian, boleh ikut kalau dia dalam periode ini nambah modal sehingga dia naik dari BUKU II ke BUKU III,” ujar Bambang di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2016.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru dikeluarkan Kemenkeu menyebutkan, syarat bagi bank penampung dana repatriasi (bank persepsi), yakni bank dengan BUKU III (modal inti Rp5 triliun-Rp30 triliun) dan BUKU IV (modal inti di atas Rp30 triliun) dan memiliki satu dari tiga fasilitas lock up (mengunci dana).
Sedangkan sesuai dengan Undang-Undangnya, dana repatriasi harus di-lock up selama tiga tahun. Atas dasar itu, perlu ada mekanisme pengawasan, yaitu memiliki izin wali amanat (trustee), bank kustodian, dan rekening dana nasabah (RDN) oleh bank persepsi.
Untuk Bank BUKU II, diberikan kesempatan untuk bisa menampung dana repatriasi dengan syarat dalam jangka waktu berlakunya tax amnesty sudah melakukan penambahan modal. “Itu sangat mungkin kalau dia merasa inilah saat yang tepat untuk menambah modal. Jadi bank BUKU II pun masih bisa naik kalau dia sudah menambah modal dan OJK sudah konfirmasi bahwa dia adalah bank BUKU III,” tukas Bambang.
Kendati demikian, tetap saja keputusan akhir bank persepsi itu harus menunggu penunjukan dari Kemenkeu lantaran adanya perjanjian atau kontrak terkait dengan pergerakan dana repatriasi tersebut. Sehingga dengan adanya kontrak itu bisa memonitor dan memastikan dana repatriasi itu keluar atau tidak.
Sementara di sisi lain, Kemenkeu juga sudah mengundang beberapa bank yang masuk dalam kriteria sebagai penampung dana repatriasi. Selanjutnya, bank-bank tersebut nantinya akan memutuskan apakah ikut menjadi bagian dari bank persepsi atau tidak.
“Semua bank sudah diundang dan sekarang sedang disiapkan kontraknya. Kemungkinan besar, bank-bank besar khususnya bank BUMN akan pertama untuk mendapatkan kontrak dan mandat dari kami untuk melaksanakan tugas ini. Mereka secara umum sudah memenuhi syarat,” tutup Bambang. (*)
Editor : Apriyani K
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More