Kemenkeu; Strategi tekan defisit. (Foto: Istimewa).
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku, bahwa bank umum kelompok usaha atau BUKU II (bank dengan modal inti Rp1 triliun-Rp5 triliun) bisa ikut menampung dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) dengan syarat tertentu.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, adapun syarat bagi bank BUKU II yang ingin ikut menampung dana repatriasi harus memiliki RDN (rekening dana nasabah), dan juga trustee (izin wali amanat) ataupun kustodian. Jika persyaratan ini bisa dipenuhi maka bank BUKU II diperbolehkan menampung dana repatriasi.
“Bank BUKU II yang kebetulan sudah punya, apakah itu RDN, izin wali amanat ataupun kustodian, boleh ikut kalau dia dalam periode ini nambah modal sehingga dia naik dari BUKU II ke BUKU III,” ujar Bambang di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2016.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru dikeluarkan Kemenkeu menyebutkan, syarat bagi bank penampung dana repatriasi (bank persepsi), yakni bank dengan BUKU III (modal inti Rp5 triliun-Rp30 triliun) dan BUKU IV (modal inti di atas Rp30 triliun) dan memiliki satu dari tiga fasilitas lock up (mengunci dana).
Sedangkan sesuai dengan Undang-Undangnya, dana repatriasi harus di-lock up selama tiga tahun. Atas dasar itu, perlu ada mekanisme pengawasan, yaitu memiliki izin wali amanat (trustee), bank kustodian, dan rekening dana nasabah (RDN) oleh bank persepsi.
Untuk Bank BUKU II, diberikan kesempatan untuk bisa menampung dana repatriasi dengan syarat dalam jangka waktu berlakunya tax amnesty sudah melakukan penambahan modal. “Itu sangat mungkin kalau dia merasa inilah saat yang tepat untuk menambah modal. Jadi bank BUKU II pun masih bisa naik kalau dia sudah menambah modal dan OJK sudah konfirmasi bahwa dia adalah bank BUKU III,” tukas Bambang.
Kendati demikian, tetap saja keputusan akhir bank persepsi itu harus menunggu penunjukan dari Kemenkeu lantaran adanya perjanjian atau kontrak terkait dengan pergerakan dana repatriasi tersebut. Sehingga dengan adanya kontrak itu bisa memonitor dan memastikan dana repatriasi itu keluar atau tidak.
Sementara di sisi lain, Kemenkeu juga sudah mengundang beberapa bank yang masuk dalam kriteria sebagai penampung dana repatriasi. Selanjutnya, bank-bank tersebut nantinya akan memutuskan apakah ikut menjadi bagian dari bank persepsi atau tidak.
“Semua bank sudah diundang dan sekarang sedang disiapkan kontraknya. Kemungkinan besar, bank-bank besar khususnya bank BUMN akan pertama untuk mendapatkan kontrak dan mandat dari kami untuk melaksanakan tugas ini. Mereka secara umum sudah memenuhi syarat,” tutup Bambang. (*)
Editor : Apriyani K
Jakarta – Kapasitas ruang fiskal APBN masih sangat terbatas dalam mendanai berbagai proyek transisi energi… Read More
Jakarta - Tahun 2024 lalu, perusahaan akuntansi multiglobal, menemukan data bahwa 53 persen pemimpin perusahaan… Read More
Jakarta - PT Bank BTPN Syariah Tbk mencatatkan kinerja yang solid pada kuartal I 2025… Read More
Jakarta – PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance) mengawali 2025 dengan catatan positif. Di… Read More
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan potensi Indonesia untuk membuka pasar baru dalam perdagangan internasional,… Read More
Jakarta - Pemerintah akan melakukan perubahan kebijakan atau deregulasi sebagai langkah negosiasi perdagangan yang dinilai… Read More