News Update

Bank BUKU I dan II Perlu Perhatian Khusus OJK

Jakarta – Analis Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira Adhinegara mengungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memberi perhatian khusus terhadap bank umum kegiatan usaha (BUKU) I dan II.

Pasalnya di era teknologi saat ini, gempuran finansial teknologi (fintech) semakin kencang. Sehingga pengaruh paling besar justru bakal terjadi pada bank BUKU I dan II. Apalagi bank kategori tersebut saat ini banyak main di sektor mikro.

“Disektor mikro saja sudah ngos-ngosan, apalagi hadirnya fintech yang juga fokus di sektor itu,” jelas Bhima di gedung BNI Jakarta, Jumat, 6 April 2018.

Perhatian khusus yang dimaksud Bhima yakni membuat bagaimana bank BUKU I dan II bisa kuat dalam hal permodalan. Misalnya ada intensif pungutan dan lain-lain.

Karena jika bank BUKU I dan II dipaksa untuk melakukan investasi dinilainya akan sangat berat dan butuh modal tidak sedikit.

“Kasih insentif, misalnya kurangi pungutan.Pertama bicara penguatan permodalan, baru bicara investasi,” jelasnya.

Baca juga: Fintech Jadi Ancaman Bank BUKU I dan II

Seperti diketahui, idustri perbankan dalam beberapa tahun terakhir mengalami perubahan yang cukup signifikan, seiring pesatnya perkembangan teknologi. Tak sedikit bank-bank besar melakukan pembenahan besar-besaran dalam bertranformasi ke teknologi digital guna meningkatkan layanan nasabah, dan menjaga kepuasan nasabahnya agar tidak kabur ke bank lain.

Karena diakui, munculnya financial technology (fintech) cukup menjadi tantangan akan keberadaan lembaga-lembaga jasa keuangan ‘konvensional’ yang lebih dulu eksis. Diantaranya adalah perbankan yang selama ini telah menjadi kekuatan utama di industri jasa keuangan nasional.

Bukan tidak mungkin, keberadaan fintech, bisa jadi sebuah petaka buat perbankan yang tidak melakukan pembenahan di era teknologi. Karena jika bicara digital ekonomi, ada dua asumsi yang muncul buat perbankan, yakni dianggap sebagai bencana kecil seperti gempa atau justru bisa menjadi bencana yang mematikan. Dengan kata lain, seberapa kuat perbankan bisa bertahan di era digital. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

37 mins ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

9 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

10 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

11 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

11 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

12 hours ago