News Update

Bank Bukopin Tawarkan Flexy Bill Untuk Perhotelan

Jakarta – Bank Bukopin menawarkan layanan Flexy Bill sebagai solusi pembiayaan pembayaran tagihan listrik untuk pelaku industri perhotelan dan restoran di Tanah Air.

Flexy Bill merupakan skema fasilitas talangan yang diberikan Bank Bukopin kepada para pelanggan PLN untuk pembayaran tagihan listrik kepada PLN.

Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk Eko Rachmansyah Gindo mengatakan skema pembiayaan Flexy Bill diharapkan dapat membantu pelaku usaha, termasuk industri perhotelan untuk mengelola arus kas dengan lebih baik.

“Bagi sebagian industri, terutama sektor manufaktur dan perhotelan, kewajiban membayar tagihan listrik merupakan pos anggaran bulanan yang harus diprioritaskan karena hal itu terkait langsung dengan kelangsungan operasi perusahaan,” ujarnya melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa 12 Februari 2019.

Fasilitas Flexy Bill dapat diberikan dengan beberapa ketentuan antara lain adalah adanya MoU dan PKS antara Bank Bukopin dengan pihak PLN dan nasabah, margin deposit 20% – 30% dari tagihan listrik, debitur merupakan pemilik lokasi usaha, serta tenor talangan maksimal 6 bulan.

“Baik PLN maupun para nasabah nantinya akan mendapatkan banyak manfaat dari Flexy Bill, pihak PLN dalam hal ini akan mendapatkan kepastian pembayaran, dengan begitu KPI collection PLN akan menjadi lebih baik,” lanjut Eko.

Eko menambahkan dari sisi nasabah, keuntungan yang diperoleh adalah membantu perputaran uang perusahaan yang dapat digunakan untuk keperluan produktif perusahaan lainnya. Fasilitas Flexy Bill diberikan dalam bentuk non cash loan dengan jangka waktu fasilitas yang akan ditentukan sesuai dengan hasil analisis Bank Bukopin.

Bagi Bank Bukopin, penyediaan fasilitas Flexy Bill diharapkan akan dapat meningkatkan loyalitas nasabah sekaligus memberikan solusi keuangan yang tepat bagi pelaku usaha.

Selain Flexy Bill, Bank Bukopin juga menawarkan L/C (Letter of Credit)/SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kepada para pengusaha properti. Fasilitas SKBDN diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pelaku bisnis perhotelan dan restoran dalam menjalankan bisnisnya.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

8 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

9 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

11 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

12 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

12 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

15 hours ago