Headline

Bank Boleh Jor-joran Jajan Obligasi

JakartaBank Indonesia (BI) telah mengeluarkan kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) yang bertujuan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan kepada sektor riil sesuai dengan kapasitas dan target pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta mengatakan, dengan adanya ketentuan RIM ini, maka perbankan bisa membeli Surat-Surat Berharga (SSB) seperti obligasi sebagai unsur pembiayaan bank. Hal ini juga untuk menopang penyaluran kredit perbankan.

Bahkan, lewat kebijakan ini, BI juga membebaskan dan tidak membatasi perbankan untuk membeli Surat Berharga. Selama ini, kata Fili, kepemilikan Surat Berharga oleh perbankan baru mencapai 0,99 persen atau Rp46 triliun dari total penyaluran kredit perbankan yang berkisar Rp4.600 triliun. Dengan demikian, Bank bisa membeli obligasi sebanyak mungkin.

“RIM untuk dorong fungsi intermediasi perbankan ke sektor riil. surat berharga yang bisa dimasukkan hanya surat berharga yang diterbitkan oleh korporasi. Kita belum batasi bank untuk porsi pembelian Surat Berharga. Tapi ada kriterianya bagi bank-bank seperti dari sisi ratingnya,” ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Kamis, 5 April 2018.

Namun demikian, dengan adanya aturan pembelian Surat Berharga yang masuk sebagai unsur pembiayaan ini, kata dia, Bank Sentral memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan signifikan mengurangi jumlah kredit yang disalurkan bank ke nasabah, lantaran porsi kepemilikan obligasi di bank masih sangat kecil.

Baca juga: BI Yakin Bank Tetap Andalkan Kredit Dibanding Obligasi

Namun demikian, lanjut dia, BI tidak menutup kemungkinan akan membatasi porsi pembelian Surat Berharga oleh perbankan, jika bank benar-benar mengandalkan Surat Berharga sebagai penopang penyaluran kredit atau porsi pembelian Surat Berharga terhadap total kredit di instrumen RIM sudah menyaingi porsi kredit.

“Surat berharga return berapa, kredit return berapa. Bank gak akan duduk-duduk saja beli surat berharga saja. Semua orang akan cari yang lebih tinggi. Sekarang belum dibatasi berapa boleh belinya. Kita belum melihat persentase yang besar. Tapi nanti kita lihat lagi,” paparnya.

Dalam ketentuan yang diterbitkan, ditetapkan RIM dengan target kisaran 80-92 persen baik untuk Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan memperluas komponen pembiayaan yang memasukkan Surat-Surat Berharga yang dibeli oleh BUK, BUS, dan UUS, dan memperluas komponen simpanan dengan memasukkan SSB yang diterbitkan oleh BUS dan UUS.

“Ada bank yang belom penuhi batas bawah 80 persen. Ada 78 persen kita tingkatkan jadi 80 persen. Kita sudah berusaha tingkatkan. Ada beberapa bank belum penuhi 80 persen karena kredit belum terpenuhi. Mungkin bisa dipenuhi dengan surat-surat berharga, toh hasilnya sama,” tambahnya.

Kebijakan RIM dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi bank konvensional telah dikenal sebelumnya melalui kebijakan GWM Loan to Funding Ratio (LFR) dan GWM Sekunder yang merupakan bagian dari kebijakan GWM.  Sedangkan bagi bank syariah, kebijakan RIM Syariah telah diterapkan dalam bentuk rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga yang juga merupakan bagian dari kebijakan GWM. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

4 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

5 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

5 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

1 day ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

1 day ago