Headline

Bank Boleh Jor-joran Jajan Obligasi

JakartaBank Indonesia (BI) telah mengeluarkan kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) yang bertujuan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan kepada sektor riil sesuai dengan kapasitas dan target pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta mengatakan, dengan adanya ketentuan RIM ini, maka perbankan bisa membeli Surat-Surat Berharga (SSB) seperti obligasi sebagai unsur pembiayaan bank. Hal ini juga untuk menopang penyaluran kredit perbankan.

Bahkan, lewat kebijakan ini, BI juga membebaskan dan tidak membatasi perbankan untuk membeli Surat Berharga. Selama ini, kata Fili, kepemilikan Surat Berharga oleh perbankan baru mencapai 0,99 persen atau Rp46 triliun dari total penyaluran kredit perbankan yang berkisar Rp4.600 triliun. Dengan demikian, Bank bisa membeli obligasi sebanyak mungkin.

“RIM untuk dorong fungsi intermediasi perbankan ke sektor riil. surat berharga yang bisa dimasukkan hanya surat berharga yang diterbitkan oleh korporasi. Kita belum batasi bank untuk porsi pembelian Surat Berharga. Tapi ada kriterianya bagi bank-bank seperti dari sisi ratingnya,” ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Kamis, 5 April 2018.

Namun demikian, dengan adanya aturan pembelian Surat Berharga yang masuk sebagai unsur pembiayaan ini, kata dia, Bank Sentral memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan signifikan mengurangi jumlah kredit yang disalurkan bank ke nasabah, lantaran porsi kepemilikan obligasi di bank masih sangat kecil.

Baca juga: BI Yakin Bank Tetap Andalkan Kredit Dibanding Obligasi

Namun demikian, lanjut dia, BI tidak menutup kemungkinan akan membatasi porsi pembelian Surat Berharga oleh perbankan, jika bank benar-benar mengandalkan Surat Berharga sebagai penopang penyaluran kredit atau porsi pembelian Surat Berharga terhadap total kredit di instrumen RIM sudah menyaingi porsi kredit.

“Surat berharga return berapa, kredit return berapa. Bank gak akan duduk-duduk saja beli surat berharga saja. Semua orang akan cari yang lebih tinggi. Sekarang belum dibatasi berapa boleh belinya. Kita belum melihat persentase yang besar. Tapi nanti kita lihat lagi,” paparnya.

Dalam ketentuan yang diterbitkan, ditetapkan RIM dengan target kisaran 80-92 persen baik untuk Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan memperluas komponen pembiayaan yang memasukkan Surat-Surat Berharga yang dibeli oleh BUK, BUS, dan UUS, dan memperluas komponen simpanan dengan memasukkan SSB yang diterbitkan oleh BUS dan UUS.

“Ada bank yang belom penuhi batas bawah 80 persen. Ada 78 persen kita tingkatkan jadi 80 persen. Kita sudah berusaha tingkatkan. Ada beberapa bank belum penuhi 80 persen karena kredit belum terpenuhi. Mungkin bisa dipenuhi dengan surat-surat berharga, toh hasilnya sama,” tambahnya.

Kebijakan RIM dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi bank konvensional telah dikenal sebelumnya melalui kebijakan GWM Loan to Funding Ratio (LFR) dan GWM Sekunder yang merupakan bagian dari kebijakan GWM.  Sedangkan bagi bank syariah, kebijakan RIM Syariah telah diterapkan dalam bentuk rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga yang juga merupakan bagian dari kebijakan GWM. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

13 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

13 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

13 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

14 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

17 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

20 hours ago