Headline

Bank Boleh Jor-joran Jajan Obligasi

JakartaBank Indonesia (BI) telah mengeluarkan kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) yang bertujuan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan kepada sektor riil sesuai dengan kapasitas dan target pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta mengatakan, dengan adanya ketentuan RIM ini, maka perbankan bisa membeli Surat-Surat Berharga (SSB) seperti obligasi sebagai unsur pembiayaan bank. Hal ini juga untuk menopang penyaluran kredit perbankan.

Bahkan, lewat kebijakan ini, BI juga membebaskan dan tidak membatasi perbankan untuk membeli Surat Berharga. Selama ini, kata Fili, kepemilikan Surat Berharga oleh perbankan baru mencapai 0,99 persen atau Rp46 triliun dari total penyaluran kredit perbankan yang berkisar Rp4.600 triliun. Dengan demikian, Bank bisa membeli obligasi sebanyak mungkin.

“RIM untuk dorong fungsi intermediasi perbankan ke sektor riil. surat berharga yang bisa dimasukkan hanya surat berharga yang diterbitkan oleh korporasi. Kita belum batasi bank untuk porsi pembelian Surat Berharga. Tapi ada kriterianya bagi bank-bank seperti dari sisi ratingnya,” ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Kamis, 5 April 2018.

Namun demikian, dengan adanya aturan pembelian Surat Berharga yang masuk sebagai unsur pembiayaan ini, kata dia, Bank Sentral memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan signifikan mengurangi jumlah kredit yang disalurkan bank ke nasabah, lantaran porsi kepemilikan obligasi di bank masih sangat kecil.

Baca juga: BI Yakin Bank Tetap Andalkan Kredit Dibanding Obligasi

Namun demikian, lanjut dia, BI tidak menutup kemungkinan akan membatasi porsi pembelian Surat Berharga oleh perbankan, jika bank benar-benar mengandalkan Surat Berharga sebagai penopang penyaluran kredit atau porsi pembelian Surat Berharga terhadap total kredit di instrumen RIM sudah menyaingi porsi kredit.

“Surat berharga return berapa, kredit return berapa. Bank gak akan duduk-duduk saja beli surat berharga saja. Semua orang akan cari yang lebih tinggi. Sekarang belum dibatasi berapa boleh belinya. Kita belum melihat persentase yang besar. Tapi nanti kita lihat lagi,” paparnya.

Dalam ketentuan yang diterbitkan, ditetapkan RIM dengan target kisaran 80-92 persen baik untuk Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan memperluas komponen pembiayaan yang memasukkan Surat-Surat Berharga yang dibeli oleh BUK, BUS, dan UUS, dan memperluas komponen simpanan dengan memasukkan SSB yang diterbitkan oleh BUS dan UUS.

“Ada bank yang belom penuhi batas bawah 80 persen. Ada 78 persen kita tingkatkan jadi 80 persen. Kita sudah berusaha tingkatkan. Ada beberapa bank belum penuhi 80 persen karena kredit belum terpenuhi. Mungkin bisa dipenuhi dengan surat-surat berharga, toh hasilnya sama,” tambahnya.

Kebijakan RIM dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi bank konvensional telah dikenal sebelumnya melalui kebijakan GWM Loan to Funding Ratio (LFR) dan GWM Sekunder yang merupakan bagian dari kebijakan GWM.  Sedangkan bagi bank syariah, kebijakan RIM Syariah telah diterapkan dalam bentuk rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga yang juga merupakan bagian dari kebijakan GWM. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

3 hours ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

3 hours ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

4 hours ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

4 hours ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

5 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

5 hours ago