Headline

Bank Berdampak Sistemik Kudu Tambah Modal Sampai 2,5%

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat daftar bank yang masuk dalam kategori sistemik atau Domestic Systematicly Important Bank (DSIB). Hal ini untuk mengelompokkan bank-bank yang bisa berdampak terhadap stabilitas sistem keuangan.

Daftar bank-bank sistemik tersebut merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Sehingga, OJK harus segera menyelesaikan daftar bank tersebut dengan kriteria-kriteria yang disusun oleh OJK.

Deputi Komisioner Pengawasan Bank 2 OJK, Boedi Armanto mengatakan, jika pihaknya sudah menetapkan daftar bank yang masuk dalam kategori bank berdampak sistemik dan mengelompokkan bank-bank berdampak terhadap stabilitas sistem keuangan, maka berdasarkan aturan OJK bank harus segera menambah modalnya.

“Penetapan DSIB ini mengikuti kriteria internasional. Di mana bank yang ditetapkan DSIB, maka bank itu perlu menambah modal (capital surcharge) 1%-3,5%, tapi 3,5% itu enggak ada. Jadi berdasarkan aturan OJK 1%-2,5%. Ini nanti dikelompokkan,” ujar Boedi di Jakarta, Senin, 4 April 2016.

Sedangkan untuk mendukung daftar bank sistemik tersebut, kriteria yang disusun oleh OJK di antaranya adalah bank dengan skala besar, modal yang tinggi, anak usaha yang beroperasi di bidang lain. Di mana daftar tersebut akan dievaluasi setiap 6 bulan sekali.

“Untuk golongan itu ada golongan 1 sampai golongan 4. Nah yang golongan 4 ini nambah modalnya bisa sampai 2,5% dan untuk golongan 1 itu 1%. Untuk menentukan DSIB ini harus dikoordinasikan dengan BI, lalu dibawa ke FKSSK,” tukasnya.

Menurutnya, bagi bank sistemik yang memiliki risiko kecil terhadap stabilitas sistem keuangan, maka tambahan modal yang dilakukan Bank juga sedikit. “Kami akan evaluasi risikonya, kalau risiko bagus maka tambahan modal sedikit, begitu sebaliknya yang (risiko) jelek, bisa 11%-14% dari modal awalnya 8%,” ucapnya.

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengaku, bahwa pihaknya akan menetapkan 20 bank berdampak sistemik di tahun ini. Namun OJK belum bisa merinci daftar bank tersebut.

“Ada sekitar 20-an bank, nanti kita akan sampaikan. Itu ada kriteria standar yang akan kita tetapkan. Jadi dari kriteria standar itu nantinya bisa ditetapkan,” ujar Muliaman. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

IHSG Hijau, Hampir Seluruh Saham Indeks INFOBANK15 Menguat

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan Jumat, 25 April 2025 kembali… Read More

2 hours ago

IHSG Menguat, Berikut 5 Saham Penyumbang Terbesar Pekan Ini

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pekan 21-25 April 2025 mengalami penguatan sebesar… Read More

2 hours ago

BEI: IHSG Naik 3,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp11.561 Triliun

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa data perdagangan saham pada pekan ini,… Read More

2 hours ago

Pakaian Bekas Disulap Jadi Produk Bernilai Ekonomi, Ini Langkah Tugu Insurance

Jakarta - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) melalui #BaktiTugu berkolaborasi dengan Ecotouch untuk… Read More

4 hours ago

Gandeng BCA Life, blu by BCA Digital Luncurkan Asuransi Proteksi Ini

Jakarta - PT Bank Digital BCA (BCA Digital) atau blu by BCA menggandeng PT Asuransi Jiwa… Read More

8 hours ago

ISEI Ajak Percepat Hilirisasi Perikanan untuk Dorong Ekonomi

Jakarta – Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) mendorong percepatan hilirisasi sektor perikanan lewat investasi dan… Read More

9 hours ago