Headline

Bank Berdampak Sistemik Kudu Tambah Modal Sampai 2,5%

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat daftar bank yang masuk dalam kategori sistemik atau Domestic Systematicly Important Bank (DSIB). Hal ini untuk mengelompokkan bank-bank yang bisa berdampak terhadap stabilitas sistem keuangan.

Daftar bank-bank sistemik tersebut merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Sehingga, OJK harus segera menyelesaikan daftar bank tersebut dengan kriteria-kriteria yang disusun oleh OJK.

Deputi Komisioner Pengawasan Bank 2 OJK, Boedi Armanto mengatakan, jika pihaknya sudah menetapkan daftar bank yang masuk dalam kategori bank berdampak sistemik dan mengelompokkan bank-bank berdampak terhadap stabilitas sistem keuangan, maka berdasarkan aturan OJK bank harus segera menambah modalnya.

“Penetapan DSIB ini mengikuti kriteria internasional. Di mana bank yang ditetapkan DSIB, maka bank itu perlu menambah modal (capital surcharge) 1%-3,5%, tapi 3,5% itu enggak ada. Jadi berdasarkan aturan OJK 1%-2,5%. Ini nanti dikelompokkan,” ujar Boedi di Jakarta, Senin, 4 April 2016.

Sedangkan untuk mendukung daftar bank sistemik tersebut, kriteria yang disusun oleh OJK di antaranya adalah bank dengan skala besar, modal yang tinggi, anak usaha yang beroperasi di bidang lain. Di mana daftar tersebut akan dievaluasi setiap 6 bulan sekali.

“Untuk golongan itu ada golongan 1 sampai golongan 4. Nah yang golongan 4 ini nambah modalnya bisa sampai 2,5% dan untuk golongan 1 itu 1%. Untuk menentukan DSIB ini harus dikoordinasikan dengan BI, lalu dibawa ke FKSSK,” tukasnya.

Menurutnya, bagi bank sistemik yang memiliki risiko kecil terhadap stabilitas sistem keuangan, maka tambahan modal yang dilakukan Bank juga sedikit. “Kami akan evaluasi risikonya, kalau risiko bagus maka tambahan modal sedikit, begitu sebaliknya yang (risiko) jelek, bisa 11%-14% dari modal awalnya 8%,” ucapnya.

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengaku, bahwa pihaknya akan menetapkan 20 bank berdampak sistemik di tahun ini. Namun OJK belum bisa merinci daftar bank tersebut.

“Ada sekitar 20-an bank, nanti kita akan sampaikan. Itu ada kriteria standar yang akan kita tetapkan. Jadi dari kriteria standar itu nantinya bisa ditetapkan,” ujar Muliaman. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bahlil Alihkan Impor LPG dari Timur Tengah ke AS dan Australia

Poin Penting: Pemerintah mengalihkan impor LPG dari Timur Tengah ke AS dan Australia untuk menjaga… Read More

9 mins ago

Tumbuh 2 Persen per Bulan, Pengguna OCTO Biz CIMB Niaga Tembus 21 Ribu

Poin Penting OCTO Biz telah menjangkau lebih dari 21.000 nasabah perusahaan, dengan pertumbuhan rata-rata sekitar… Read More

25 mins ago

BI Proyeksi Permintaan Rumah di Balikpapan Meningkat, Ini Pendorongnya

Poin Penting: BI memproyeksikan permintaan rumah di Balikpapan meningkat pada 2026 seiring kelanjutan pembangunan IKN.… Read More

30 mins ago

Askrindo Jamin KUR Rp114 Triliun Sepanjang 2025, Serap 3,7 Juta Tenaga Kerja

Poin Penting Momentum HUT ke-55 dimanfaatkan Askrindo untuk memperkuat peran dalam inklusi keuangan, dengan fokus… Read More

36 mins ago

OJK Ungkap Geopolitik Global Tekan Transaksi Kripto Awal 2026

Poin Penting Nilai transaksi kripto Februari 2026 tercatat Rp24,33 triliun, turun dari Januari Rp29,28 triliun,… Read More

55 mins ago

Perkuat Transformasi Digital, Askrindo Luncurkan Fintracs dan Ask-Scoring

Poin Penting Perkuat transformasi digital, Askrindo meluncurkan Fintracs dan Ask-Scoring untuk integrasi proses bisnis serta… Read More

1 hour ago