Headline

Bank Berdampak Sistemik Kudu Tambah Modal Sampai 2,5%

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat daftar bank yang masuk dalam kategori sistemik atau Domestic Systematicly Important Bank (DSIB). Hal ini untuk mengelompokkan bank-bank yang bisa berdampak terhadap stabilitas sistem keuangan.

Daftar bank-bank sistemik tersebut merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Sehingga, OJK harus segera menyelesaikan daftar bank tersebut dengan kriteria-kriteria yang disusun oleh OJK.

Deputi Komisioner Pengawasan Bank 2 OJK, Boedi Armanto mengatakan, jika pihaknya sudah menetapkan daftar bank yang masuk dalam kategori bank berdampak sistemik dan mengelompokkan bank-bank berdampak terhadap stabilitas sistem keuangan, maka berdasarkan aturan OJK bank harus segera menambah modalnya.

“Penetapan DSIB ini mengikuti kriteria internasional. Di mana bank yang ditetapkan DSIB, maka bank itu perlu menambah modal (capital surcharge) 1%-3,5%, tapi 3,5% itu enggak ada. Jadi berdasarkan aturan OJK 1%-2,5%. Ini nanti dikelompokkan,” ujar Boedi di Jakarta, Senin, 4 April 2016.

Sedangkan untuk mendukung daftar bank sistemik tersebut, kriteria yang disusun oleh OJK di antaranya adalah bank dengan skala besar, modal yang tinggi, anak usaha yang beroperasi di bidang lain. Di mana daftar tersebut akan dievaluasi setiap 6 bulan sekali.

“Untuk golongan itu ada golongan 1 sampai golongan 4. Nah yang golongan 4 ini nambah modalnya bisa sampai 2,5% dan untuk golongan 1 itu 1%. Untuk menentukan DSIB ini harus dikoordinasikan dengan BI, lalu dibawa ke FKSSK,” tukasnya.

Menurutnya, bagi bank sistemik yang memiliki risiko kecil terhadap stabilitas sistem keuangan, maka tambahan modal yang dilakukan Bank juga sedikit. “Kami akan evaluasi risikonya, kalau risiko bagus maka tambahan modal sedikit, begitu sebaliknya yang (risiko) jelek, bisa 11%-14% dari modal awalnya 8%,” ucapnya.

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengaku, bahwa pihaknya akan menetapkan 20 bank berdampak sistemik di tahun ini. Namun OJK belum bisa merinci daftar bank tersebut.

“Ada sekitar 20-an bank, nanti kita akan sampaikan. Itu ada kriteria standar yang akan kita tetapkan. Jadi dari kriteria standar itu nantinya bisa ditetapkan,” ujar Muliaman. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Usai Caplok Permata Bank, Bangkok Bank Bakal Akuisisi Bank RI Lagi?

Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More

3 hours ago

PLN Butuh Dana Rp11.160 Triliun untuk Capai NZE 2060

Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More

4 hours ago

Menilik Peluang Permata Bank Naik Kelas ke KBMI IV

Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More

4 hours ago

Danantara Dinilai jadi Jawaban Pendongkrak Ekonomi RI Capai 8 Persen

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More

4 hours ago

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

11 hours ago

Tingkatkan Rasa Aman di Kampus, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas

Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More

11 hours ago