Headline

Bank Berdampak Sistemik Kudu Tambah Modal Sampai 2,5%

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat daftar bank yang masuk dalam kategori sistemik atau Domestic Systematicly Important Bank (DSIB). Hal ini untuk mengelompokkan bank-bank yang bisa berdampak terhadap stabilitas sistem keuangan.

Daftar bank-bank sistemik tersebut merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Sehingga, OJK harus segera menyelesaikan daftar bank tersebut dengan kriteria-kriteria yang disusun oleh OJK.

Deputi Komisioner Pengawasan Bank 2 OJK, Boedi Armanto mengatakan, jika pihaknya sudah menetapkan daftar bank yang masuk dalam kategori bank berdampak sistemik dan mengelompokkan bank-bank berdampak terhadap stabilitas sistem keuangan, maka berdasarkan aturan OJK bank harus segera menambah modalnya.

“Penetapan DSIB ini mengikuti kriteria internasional. Di mana bank yang ditetapkan DSIB, maka bank itu perlu menambah modal (capital surcharge) 1%-3,5%, tapi 3,5% itu enggak ada. Jadi berdasarkan aturan OJK 1%-2,5%. Ini nanti dikelompokkan,” ujar Boedi di Jakarta, Senin, 4 April 2016.

Sedangkan untuk mendukung daftar bank sistemik tersebut, kriteria yang disusun oleh OJK di antaranya adalah bank dengan skala besar, modal yang tinggi, anak usaha yang beroperasi di bidang lain. Di mana daftar tersebut akan dievaluasi setiap 6 bulan sekali.

“Untuk golongan itu ada golongan 1 sampai golongan 4. Nah yang golongan 4 ini nambah modalnya bisa sampai 2,5% dan untuk golongan 1 itu 1%. Untuk menentukan DSIB ini harus dikoordinasikan dengan BI, lalu dibawa ke FKSSK,” tukasnya.

Menurutnya, bagi bank sistemik yang memiliki risiko kecil terhadap stabilitas sistem keuangan, maka tambahan modal yang dilakukan Bank juga sedikit. “Kami akan evaluasi risikonya, kalau risiko bagus maka tambahan modal sedikit, begitu sebaliknya yang (risiko) jelek, bisa 11%-14% dari modal awalnya 8%,” ucapnya.

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengaku, bahwa pihaknya akan menetapkan 20 bank berdampak sistemik di tahun ini. Namun OJK belum bisa merinci daftar bank tersebut.

“Ada sekitar 20-an bank, nanti kita akan sampaikan. Itu ada kriteria standar yang akan kita tetapkan. Jadi dari kriteria standar itu nantinya bisa ditetapkan,” ujar Muliaman. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

54 mins ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

1 hour ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

2 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

2 hours ago

IHSG Ditutup Anjlok 1,37 Persen ke Level 8.280

Poin Penting IHSG ditutup anjlok 1,37 persen ke 8.280,83 pada 24 Februari 2026, didorong koreksi… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Hadirkan Program Berbagi Takjil di Menara Mandiri Sudirman

Poin Penting Bank Mandiri sediakan berbuka puasa di Menara Mandiri lewat Livin’ by Mandiri. Program… Read More

2 hours ago