Headline

Bank Berdampak Sistemik Kudu Tambah Modal Sampai 2,5%

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat daftar bank yang masuk dalam kategori sistemik atau Domestic Systematicly Important Bank (DSIB). Hal ini untuk mengelompokkan bank-bank yang bisa berdampak terhadap stabilitas sistem keuangan.

Daftar bank-bank sistemik tersebut merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Sehingga, OJK harus segera menyelesaikan daftar bank tersebut dengan kriteria-kriteria yang disusun oleh OJK.

Deputi Komisioner Pengawasan Bank 2 OJK, Boedi Armanto mengatakan, jika pihaknya sudah menetapkan daftar bank yang masuk dalam kategori bank berdampak sistemik dan mengelompokkan bank-bank berdampak terhadap stabilitas sistem keuangan, maka berdasarkan aturan OJK bank harus segera menambah modalnya.

“Penetapan DSIB ini mengikuti kriteria internasional. Di mana bank yang ditetapkan DSIB, maka bank itu perlu menambah modal (capital surcharge) 1%-3,5%, tapi 3,5% itu enggak ada. Jadi berdasarkan aturan OJK 1%-2,5%. Ini nanti dikelompokkan,” ujar Boedi di Jakarta, Senin, 4 April 2016.

Sedangkan untuk mendukung daftar bank sistemik tersebut, kriteria yang disusun oleh OJK di antaranya adalah bank dengan skala besar, modal yang tinggi, anak usaha yang beroperasi di bidang lain. Di mana daftar tersebut akan dievaluasi setiap 6 bulan sekali.

“Untuk golongan itu ada golongan 1 sampai golongan 4. Nah yang golongan 4 ini nambah modalnya bisa sampai 2,5% dan untuk golongan 1 itu 1%. Untuk menentukan DSIB ini harus dikoordinasikan dengan BI, lalu dibawa ke FKSSK,” tukasnya.

Menurutnya, bagi bank sistemik yang memiliki risiko kecil terhadap stabilitas sistem keuangan, maka tambahan modal yang dilakukan Bank juga sedikit. “Kami akan evaluasi risikonya, kalau risiko bagus maka tambahan modal sedikit, begitu sebaliknya yang (risiko) jelek, bisa 11%-14% dari modal awalnya 8%,” ucapnya.

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengaku, bahwa pihaknya akan menetapkan 20 bank berdampak sistemik di tahun ini. Namun OJK belum bisa merinci daftar bank tersebut.

“Ada sekitar 20-an bank, nanti kita akan sampaikan. Itu ada kriteria standar yang akan kita tetapkan. Jadi dari kriteria standar itu nantinya bisa ditetapkan,” ujar Muliaman. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

7 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

13 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

13 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

14 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

14 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago