Jakarta – Bitcoin Exchange di India berada dibawah tekanan. Saat ini, bank-bank papan atas di negara ini memutuskan untuk melakukan suspend dan pembatasan atas fungsi pada akun Bitcoin Exchange .
Bank-bank tersebut diantaranya adalah State Bank of India (SBI), Axis Bank, HDFC Bank, ICICI Bank dan Yes Bank . Bank-bank ini telah mengeluarkan kebijakan yang tegas atas crypto exchange, baik menutup akun atau melakukan pembatasan fungsinya pasca informasi terkait adanya risiko transaksi yang meragukan.
Baru-baru ini, Pengacara Bivas Chatterjee mengajukan tuntutan litigasi kepentingan publik (Public interest litigation/PIL) di Calcuta. Ia meminta diberlakukannya peraturan mengenai bitcoin dan crypto lainnya di negara ini.
Regulator di India sendiri, dalam hal ini Kementrian Keuangan, menyebut bitcoin sebagai skema ponzi. Pasca pernyataan ini, hal-hal mengenai bitcoin semakin diperketat.
Sebelumnya, US Treasury Secretary Steven Mnuchin mengatakan bahwa negara-negara G20 akan mulai bekerja sama untuk memastikan bahwa bitcoin dan crypto-crypto lainnya diatur dengan benar.
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More