Perbankan

Bank Bangkrut Tambah Lagi! OJK Cabut Izin Usaha BPR Persada Guna

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha salah satu Bank Perekonomian Rakyat (BPR), yakni BPR Persada Guna. Ini semakin menambah jumlah BPR yang bangkrut.

“Di sisi penegakan hukum pada sektor perbankan OJK telah cabut izin usaha BPR Karya Indramayu, BPR Sulawesi dan BPR Persada Guna akibat pelanggaran ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDK, Senin 4 Desember 2023.

Dian menyatakan, penyelesaian hak dan kewajiban BPR tersebut sudah diserahkan oleh tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), berdasarkan ketentuan perlindungan konsumen dalam penindakan terkait fraud dalam perundang-undangan.

Baca juga: Ada 2 Bank Bangkrut, LPS Kembalikan Uang Nasabah Hingga Rp261 Miliar

“Penindakan tegas terhadap BPR yang terlibat fraud dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen dan penguatan BPR pasca UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan),” ungkapnya.

Sebelumnya, OJK sepanjang 2023 telah mencabut izin usaha BPR Karya Remaja Indramayu, PT BPR Indotama UKM Sulawesi dan BPR Bagong Inti Marga.

Adapun untuk BPR KRI Indramayu, LPS telah mencairkan klaim penjaminan simpanan nasabah senilai Rp280 miliar yang terbagi menjadi 3 tahap.

Sementara, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebangkrutan BPR ini bukan disebabkan oleh kondisi perekonomian nasional, melainkan adanya permasalahan dalam tata kelola bisnis bank. 

Baca juga: LPS Cairkan Rp280 Miliar Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR KRI

Menurutnya, penyebab BPR KRI itu dicabut izin usahanya sehingga dilikuidasi LPS ialah karena mismanagement yang dilakukan pengurusnya. 

Kemudian, LPS pun akan mendalami permasalahan yang menyebabkan bank ini menjadi bangkrut, dengan melakukan investigasi pada bank ini.

Artinya, jika memang ada pihak-pihak yang dengan sengaja merugikan bank sehingga bank ini menjadi bank gagal, maka LPS akan menindaklanjutinya ke jalur hukum. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Adu Laba BCA, BRI, Bank Mandiri, dan BNI di 2025, Siapa Paling Cuan?

Poin Penting BCA tetap memimpin laba bersih – PT Bank Central Asia (BCA) mencatat laba… Read More

10 mins ago

OJK-Kemenkeu Kompak Tekan Bunga Kredit, Targetkan Lebih Rendah dari 8 Persen

Poin Penting OJK dan Kemenkeu berkoordinasi menurunkan bunga kredit melalui penempatan dana pemerintah dan pengendalian… Read More

16 mins ago

Perkuat Tata Kelola dan Etika Digital, BSI Raih ISO Global 27701:2019

Poin Penting BSI meraih sertifikasi internasional ISO 27701:2019 sebagai bukti komitmen memperkuat perlindungan data pribadi… Read More

39 mins ago

Bank Mandiri Proyeksikan BI Rate Dipangkas 2 Kali pada 2026

Poin Penting Bank Mandiri memproyeksikan BI Rate hanya dipangkas maksimal dua kali pada 2026 dengan… Read More

52 mins ago

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan PRUMapan, produkasuransi jiwa tradisional dengan Manfaat Dana Mapan… Read More

56 mins ago

Cara Lapor Pajak di Coretax untuk SPT 2025, Ini Panduan Lengkapnya

Poin Penting Cara lapor pajak di Coretax lebih praktis dengan fitur prepopulated, tetapi tetap membutuhkan… Read More

1 hour ago