Kantor Pelayanan Amar Bank. (Foto: Istimewa)
Jakarta – PT Bank Amar Indonesia Tbk. (Bank Amar) telah menghentikan kerja samanya dengan Investree, salah satu platform pinjaman online (pinjol) yang bermasalah. Adapun bentuk kerja sama tersebut adalah kredit channeling.
Senior Vice President Finance Amar Bank David Wirawan menjelaskan, meski Investree Singapore Pte Ltd masih menjadi pemegang saham Bank Amar, namun untuk kerja sama dengan Investree Indonesia telah dihentikan mulai tahun ini.
Seperti diketahui, Investree Singapore merupakan pemegang saham minoritas Bank Amar sebesar 12,22 persen.
“Kami sudah tidak melanjutkan lagi kerja sama secara business to business (B2B), secara pemegang saham mereka akan menjadi pemegang saham kita terutama Investree Singapura, namun secara kerja sama sudah kami hentikan sampai saat ini,” ujar David dalam Public Expose, dikutip, Kamis 30 Mei 2024.
Baca juga: Tok! Bank Amar Tebar Dividen Rp5,5 Miliar ke Pemegang Saham
Dia menjelaskan bahwa kerja samanya bersama Investree terdahulu merupakan murni B2B dengan skema channeling dalam penyaluran kredit.
“Jadi mereka (Investree) hanya men-channelkan kredit kepada kita dan Bank Amar melakukan pengecekan kembali apabila kreditnya itu tidak baik maka kami akan tolak,” jelasnya.
Sebagai informasi, Investree memiliki masalah tingkat kredit macet yang tinggi. Tercatat, tingkat TWP90 Investree membengkak menjadi sebesar 12,58 persen. Angka TWP ini melonjak dari awal Desember 2023 yang tercatat sebesar 3,29 persen. Angka tersebut naik hampir 3 kali lipatnya.
Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh hingga diduga adanya fraud atau penipuan.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan bahwa saat ini pemeriksaan Investree telah selesai dilakukan untuk melihat kemungkinan pelanggaran aspek pidananya.
“Kasus investree sedang didalami oleh Departemen Penyidikan Jasa Keuangan OJK untuk dilakukan penyidikan. Untuk mencegah terjadinya hal yang serupa langkah yang perlu diambil antara lain adalah penyempurnaan proses pembiayaan dari lender kepada borrower,” ucap Agusman dalam keterangan tertulis dikutip, 4 April 2024.
Baca juga: OJK Sebut Investree Belum Penuhi Modal Minimum, Ini yang Dilakukan Manajemen
Di sisi lain, OJK pun terus mendalami perkembangan dan langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree, baik yang terkait dengan penanganan kredit macet ataupun terkait dugaan fraud.
Adapun, dari hasil pertemuan dengan pihak Investree, diketahui bahwa pemegang saham masih berkomitmen untuk menjaga going concern perusahaan, antara lain dengan mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi bisnis, dan membantu penyelesaian kredit macet salah satunya melalui upaya collection. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More
Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More
Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More
Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More