Kantor Pelayanan Amar Bank. (Foto: Istimewa)
Jakarta – PT Bank Amar Indonesia Tbk. (Bank Amar) telah menghentikan kerja samanya dengan Investree, salah satu platform pinjaman online (pinjol) yang bermasalah. Adapun bentuk kerja sama tersebut adalah kredit channeling.
Senior Vice President Finance Amar Bank David Wirawan menjelaskan, meski Investree Singapore Pte Ltd masih menjadi pemegang saham Bank Amar, namun untuk kerja sama dengan Investree Indonesia telah dihentikan mulai tahun ini.
Seperti diketahui, Investree Singapore merupakan pemegang saham minoritas Bank Amar sebesar 12,22 persen.
“Kami sudah tidak melanjutkan lagi kerja sama secara business to business (B2B), secara pemegang saham mereka akan menjadi pemegang saham kita terutama Investree Singapura, namun secara kerja sama sudah kami hentikan sampai saat ini,” ujar David dalam Public Expose, dikutip, Kamis 30 Mei 2024.
Baca juga: Tok! Bank Amar Tebar Dividen Rp5,5 Miliar ke Pemegang Saham
Dia menjelaskan bahwa kerja samanya bersama Investree terdahulu merupakan murni B2B dengan skema channeling dalam penyaluran kredit.
“Jadi mereka (Investree) hanya men-channelkan kredit kepada kita dan Bank Amar melakukan pengecekan kembali apabila kreditnya itu tidak baik maka kami akan tolak,” jelasnya.
Sebagai informasi, Investree memiliki masalah tingkat kredit macet yang tinggi. Tercatat, tingkat TWP90 Investree membengkak menjadi sebesar 12,58 persen. Angka TWP ini melonjak dari awal Desember 2023 yang tercatat sebesar 3,29 persen. Angka tersebut naik hampir 3 kali lipatnya.
Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh hingga diduga adanya fraud atau penipuan.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan bahwa saat ini pemeriksaan Investree telah selesai dilakukan untuk melihat kemungkinan pelanggaran aspek pidananya.
“Kasus investree sedang didalami oleh Departemen Penyidikan Jasa Keuangan OJK untuk dilakukan penyidikan. Untuk mencegah terjadinya hal yang serupa langkah yang perlu diambil antara lain adalah penyempurnaan proses pembiayaan dari lender kepada borrower,” ucap Agusman dalam keterangan tertulis dikutip, 4 April 2024.
Baca juga: OJK Sebut Investree Belum Penuhi Modal Minimum, Ini yang Dilakukan Manajemen
Di sisi lain, OJK pun terus mendalami perkembangan dan langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree, baik yang terkait dengan penanganan kredit macet ataupun terkait dugaan fraud.
Adapun, dari hasil pertemuan dengan pihak Investree, diketahui bahwa pemegang saham masih berkomitmen untuk menjaga going concern perusahaan, antara lain dengan mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi bisnis, dan membantu penyelesaian kredit macet salah satunya melalui upaya collection. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More