Keuangan

Banjir Jadetabek, Jangan Lupa Lindungi Properti dan Harta Benda Dengan Asuransi

Jakarta – Hujan deras yang mengguyur Jadetabek pada Jumat, 19 Februari hingga Sabtu, 20 Februari 2021 menyebabkan genangan banjir di beberapa wilayah. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan, hujan sangat lebat hingga ekstrem terjadi dengan merata di sejumlah daerah di Jadetabek dengan waktu yang hampir sama, dari malam sampai pagi hari.

Banyaknya titik banjir yang terjadi di wilayah Jadetabek tentunya sangat merugikan masyarakat. Tidak terhitung berapa banyak barang berharga, kendaraan, dan rumah tinggal yang rusak dan hanyut akibat banjir yang datang tiba-tiba. Kerugian yang diderita masyarakat bisa mencapai jutaan bahkan ratusan juta rupiah.

Untuk meminimalisir kerusakan akibat banjir, anda perlu mempersiapkan diri dengan asuransi. Jangan lupa untuk selalu mengasuransikan aset berharga anda seperti properti dan harta benda. Jika belum memilikinya, anda tidak perlu khawatir. Anda bisa memilih Tugu Insurance untuk mengasuransikan harta benda dan rumah tinggal.

Salah satu produk Tugu Insurance adalah asuransi kerusakan harta benda. Polis asuransi ini akan memberikan ganti rugi terhadap kerugian atau kerusakan harta benda anda yang disebabkan oleh musibah yang terjadi secara tidak terduga selama berada di suatu lokasi atau saat bepergian di luar tempat.

Dengan asuransi kerusakan harta benda, harta benda akan lebih terlindungi. Selain itu, Tugu Insurance juga memiliki Asuransi Properti.

Asuransi Properti Tugu akan menjamin semua risiko pertanggungan, yang memberikan ganti rugi atas kerusakan properti anda yang disebabkan, bencana alam seperti banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami, dan tanah longsor. Selain itu, dengan perluasan jaminan, anda akan mendapat perlindungan dari kerusuhan, huru-hara, dan tertabrak kendaraan.

Bersama Tugu Insurance, anda akan semakin aman dan siap dalam menghadapi bencana dan kejadian tak diinginkan. Jadi, segera miliki polis asuransi harta benda dan properti dari Tugu Insurance. (*) Evan Yulian Philaret

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

6 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

7 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

8 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

8 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

9 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

9 hours ago