News Update

Banjir Dana Repatriasi, BI Sarankan Bank Jaga LDR

Jakarta–Bank Indonesia (BI) memperkirakan akan ada kelebihan likuiditas di instrumen investasi perbankan seperti deposito. Hal ini merupakan dampak dari masuknya dana repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty).

Dalam hitungan BI, dana repatriasi yang masuk tahun ini diperkirakan mencapai Rp560 triliun. ‎Dari jumlah tersebut, sebagian besar peserta tax amnesty lebih memilih deposito untuk berinvestasi setelah tiga tahun ditempatkan di instrumen pintu masuk. Pasalnya, deposito dianggap sebagai instrumen yang pasti.

Jika hal tersebut terjadi, maka dikhawatirkan rasio dana pihak ketiga, khususnya deposito, akan lebih tinggi dibandingkan pinjaman (loan to deposit ratio/LDR). Oleh sebab itu, pemerintah diminta untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut, sehingga LDR masih terjaga di level aman.

Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo mengatakan, selain ke sektor perbankan, aliran dana repatriasi tax amnesty ini diharapkan bisa masuk juga ke sektor riil yang sifatnya produktif. Arahan BI ini juga sejalan dengan masih lambatnya permintaan kredit, sehingga dikhawatirkan likuiditas bank terlalu longgar yang tentu hal ini juga tidak baik bagi bank.

“Kalau saya lihat kalau misalnya ada tax amnesty ada aliran dana masuk itu memang LDR akan menurun, kita tentu mengharapkan agar tax amnesty bisa di-channeling di sektor riil biar betul menjadi kegiatan yang produktif,” ujar Agus di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu malam, 20 Juli 2016.

Sedangkan bank sentral sendiri mematok level LDR agar tak melampaui batas 92%. Namun demikian, Agus menyatakan, dengan masuknya dana repatriasi tax amnesty ke perbankan yang ditunjuk sebagai bank persepsi ini, maka diperkirakan dana pihak ketiga juga akan ikut naik dan membuat LDR menjadi lebih turun.

“Tetapi kalau di awal mungkin dia akan ada di pasar uang atau masuk di perbankan. Nanti kalau seandainya sudah dalam periode tertentu kita harapkan ini semua bisa di-channeling ke sektor riil yang lebih produktif karena sektor riil bisa sektor properti, non properti ataupun investasi keuangan yaitu misalnya kaya di obligasi ataupun di saham-saham yang ada di pasar modal,” ucapnya. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

11 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

11 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

14 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

17 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

22 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

23 hours ago