Ekosistem kendaraan listrik. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Ekosistem kendaraan listrik yang hendak dikembangkan di Tanah Air memang tengah mendapat ‘lampu hijau’ investor dari berbagai negara. Setali tiga uang, pemerintah pun sibuk menggodok kebijakan yang sangat menguntungkan bagi investor.
Semisal, menaikan subsidi kendaraan listrik dan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang seharusnya diterapkan pada 2023, diundur menjadi tahun 2026.
Pengamat Ekonomi Energi Unversitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan, pemberian kedua insentif menggiurkan tersebut terkesan pemerintah tunduk pada setiap tuntutan investor asing terhadap kendaraan listrik.
Baca juga: KADIN Desak AS Adil ke RI Soal Subsidi Nikel Kendaraan Listrik
Arah kebijakan itu juga mengindikasikan bahwa pemerintah sekedar menjadikan Indonesia sebagai pasar, bukan produsen kendaraan listrik. Pemerintah hanya fokus pada produk akhir kendaraan listrik, dengan mengabaikan pengembangan ekosistem industri dari hulu hingga hilir.
“Pemerintah mestinya konsisten dengan pengembangan ekosistem industri melalui program hilirisasi. Sesungguhnya pemerintah sudah mengawali program hilirisasi melalui pelarangan ekspor bijih nikel dan smelterisasi untuk menghasilkan berbagai produk turunan, termasuk bahan baku produksi baterai yang menjadi komponen utama kendaran listrik,” katanya, kepada Infobanknews, Selasa, 22 Agustus 2023.
Ia mengatakan, apabila ekosistem industri kendaraan listrik sudah terbangun, pemerintah tidak perlu bertekuk-lutut dengan mengobral insentif.
Pasalnya, para investor kendaraan listrik pasti berdatangan ke Indonesia lantaran Indonesia mempunyai supply chain berbagai komponen produk yang dibutuhkan oleh Industri kendaraan listrik.
“Agar Indonesia tidak hanya dijadikan pasar kendaraan listrik, pemerintah harus memberlakukan persyaratan bagi investor kendaraan listrik, di antaranya pabrik harus di Indonesia, TKDN minimal 85%, dan komitmen alih teknologi kepada SDM Indonesia,” jelasnya.
Baca juga: Korporasi dan Pemerintah Harus jadi Pendorong Pasar Kendaraan Listrik
Menurutnya, apabila kebijakan pemerintah selalu bertekuk lutut di hadapan investor asing, setiap kebijakan pemerintah cenderung lebih menguntungkan investor sebagai produsen ketimbang rakyat sebagai konsumen kendaraan listrik.
“Pengalaman buruk pengembangan industri kendaraan konvensional, yang menjadikan Indonesia hanya sebagai pasar, akan kembali terulang. Akhirnya, momentum untuk menjadikan kendaraan listrik sebagai produk anak bangsa akan lenyap,” pungkasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More
Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More