News Update

Banggar DPR Tegaskan Defisit APBN Tetap di Bawah 3 Persen PDB

Poin Penting

  • Ketua Banggar DPR Said Abdullah menegaskan defisit APBN akan tetap dijaga di bawah batas 3 persen dari PDB sesuai amanat Undang-Undang Keuangan Negara
  • Perhitungan sementara menunjukkan defisit APBN berpotensi berada di sekitar 2,8 persen dari PDB, sehingga kondisi fiskal dinilai masih dalam koridor aman
  • DPR dan pemerintah diminta menjaga disiplin fiskal dan efektivitas belanja negara, sekaligus mengantisipasi tekanan global seperti geopolitik dan fluktuasi harga minyak.

Jakarta – Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Said Abdullah menegaskan bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan tetap dijaga di bawah batas 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Menurutnya, batas tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara sehingga pemerintah dan DPR memiliki komitmen untuk tetap mematuhi kerangka kebijakan fiskal yang telah ditetapkan.

“Sebagai Ketua Banggar, kami patuh terhadap Undang-Undang APBN dan Undang-Undang Keuangan Negara. Batas defisit kita 3 persen dari PDB, dan saya tidak pernah punya pikiran untuk melampaui batas itu,” ujar Said dikutip laman DPR, Jumat, 13 Maret 2026.

Ia menjelaskan, kondisi fiskal Indonesia hingga saat ini masih berada dalam koridor yang relatif aman. Berdasarkan perhitungan sementara, defisit APBN masih berpotensi dijaga di kisaran 2,8 persen dari PDB.

Baca juga: OJK Buka-bukaan Soal Dampak Konflik Timur Tengah ke Perbankan RI

Dengan kondisi tersebut, Said menilai tidak ada alasan untuk khawatir secara berlebihan selama pengelolaan fiskal dilakukan secara disiplin.

“Saya kira defisit kita masih bisa dijaga di sekitar 2,8 persen. Kita tidak perlu khawatir berlebihan selama pengelolaan fiskal dilakukan secara disiplin,” kata dia.

Meski demikian, Said mengakui bahwa dinamika global berpotensi memberi tekanan terhadap perekonomian nasional. Gejolak geopolitik serta fluktuasi harga minyak dunia menjadi beberapa faktor yang perlu diwaspadai.

Menurut dia, pemerintah perlu memperkuat manajemen fiskal melalui penajaman program prioritas dan pengelolaan belanja negara yang lebih efektif.

Baca juga: BTN Siapkan Rp23,18 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Transaksi Lebaran 2026

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap batas defisit anggaran bukan hanya soal teknis pengelolaan keuangan negara, tetapi juga berkaitan dengan kredibilitas kebijakan fiskal Indonesia di mata investor dan pasar global.

“Ini juga menjadi sinyal bagi pasar dan investor bahwa fondasi fiskal kita sehat, stabil, dan berkelanjutan,” ujar Said.

Banggar DPR, lanjut dia, akan terus mengawal kebijakan fiskal pemerintah agar tetap berada dalam koridor yang prudent serta mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah berbagai tantangan global. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

3 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

4 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

4 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

5 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

5 hours ago