Moneter dan Fiskal

Banggar DPR Setujui Postur Makro Fiskal 2024, Ini Rinciannya

Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui postur makro fiskal tahun 2024 yang akan digunakan sebagai dasar penyususnan Rancangan APBN 2024 yang diusulkan pemerintah dalam KEM PPKF (Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal).

Wakil Ketua Banggar DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan, penyusunan APBN 2024 dirancang untuk mendorong percepatan transformasi ekonomin yang  inklusif dan berkelanjutan.

“Arsitektur APBN 2024 di desain untuk mendorong reformasi struktural dalam rangka percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Cucun dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-28, Selasa 4 Juli 2023.

Adapun pemerintah dan banggar menyetujui pendapatan negara pada tahun 2024 11,88% -12,38% terhadap PDB dari KEM PPKF yang sebelumnya pada kisaran 11,81% – 12,38%. Pendapatan negara meliputi perpajakan, yang disepakati pada level 9,95% – 10,20% dari PDB dari sebelumnya 9,91% – 10,18%. Selain itu PNBP yang disepakati berada pada kisaran 1,92% – 2,16% dari sebelumnya 1,90% – 2,18% dan Hibah tetap di kisaran 0,01% – 0,02% dari PDB.

Selanjutnya, dari sisi belanja negara disepakati di kisaran 14,03% – 15,01% dari PDB, dari usulan sebelumnya di kisaran 13,97% – 15,01%. Belanja negara sendiri meliputi belanja pusat disepakati di kisaran 10,49% – 11,36% dari usulan KEM PPKF di kisaran10,43% – 11,37%. Sementara transfer ke daerah disepakati 3,55% – 3,65% dari usulan sebelumnya di 3,54% – 3,65%.

Untuk keseimbangan primer disepakati di kisaran 0,0035% – 0,428% dari sebelumnya 0,003% – 0,429%. Selanjutnya, target batas atas defisit disepakati tetap di 2,16% – 2,64% dari PDB. Kemudian untuk pembiayaan disepakati di 2,16% – 2,64% dari PDB, yang meliputi Utang Netto 2,46% – 3,41%, Investasi Netto di 0,3% – 0,67%, dan Rasio Utang 38,07% – 38,97%. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

7 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

7 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

7 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

7 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

8 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

11 hours ago