Moneter dan Fiskal

Banggar DPR Setujui Postur Makro Fiskal 2024, Ini Rinciannya

Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui postur makro fiskal tahun 2024 yang akan digunakan sebagai dasar penyususnan Rancangan APBN 2024 yang diusulkan pemerintah dalam KEM PPKF (Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal).

Wakil Ketua Banggar DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan, penyusunan APBN 2024 dirancang untuk mendorong percepatan transformasi ekonomin yang  inklusif dan berkelanjutan.

“Arsitektur APBN 2024 di desain untuk mendorong reformasi struktural dalam rangka percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Cucun dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-28, Selasa 4 Juli 2023.

Adapun pemerintah dan banggar menyetujui pendapatan negara pada tahun 2024 11,88% -12,38% terhadap PDB dari KEM PPKF yang sebelumnya pada kisaran 11,81% – 12,38%. Pendapatan negara meliputi perpajakan, yang disepakati pada level 9,95% – 10,20% dari PDB dari sebelumnya 9,91% – 10,18%. Selain itu PNBP yang disepakati berada pada kisaran 1,92% – 2,16% dari sebelumnya 1,90% – 2,18% dan Hibah tetap di kisaran 0,01% – 0,02% dari PDB.

Selanjutnya, dari sisi belanja negara disepakati di kisaran 14,03% – 15,01% dari PDB, dari usulan sebelumnya di kisaran 13,97% – 15,01%. Belanja negara sendiri meliputi belanja pusat disepakati di kisaran 10,49% – 11,36% dari usulan KEM PPKF di kisaran10,43% – 11,37%. Sementara transfer ke daerah disepakati 3,55% – 3,65% dari usulan sebelumnya di 3,54% – 3,65%.

Untuk keseimbangan primer disepakati di kisaran 0,0035% – 0,428% dari sebelumnya 0,003% – 0,429%. Selanjutnya, target batas atas defisit disepakati tetap di 2,16% – 2,64% dari PDB. Kemudian untuk pembiayaan disepakati di 2,16% – 2,64% dari PDB, yang meliputi Utang Netto 2,46% – 3,41%, Investasi Netto di 0,3% – 0,67%, dan Rasio Utang 38,07% – 38,97%. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

10 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

11 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

11 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

13 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

13 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

13 hours ago