Moneter dan Fiskal

Banggar DPR Bantah Isu Prabowo Hapus Batas Defisit 3 Persen

Jakarta – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran berkomitmen untuk mempertahankan defisit APBN sebesar 3 persen, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Keuangan Negara.

Hal ini mersepons soal isu Presiden terpilih Prabowo yang akan merevisi UU Keuangan Negara, di mana defisit bisa di atas 3 persen dan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di atas 60 persen.

“Setahu saya dari tim Pak Prabowo, sebagai presiden terpilih, khusus untuk UU Keuangan Negara, defisit komit tetap 3 persen, belum ada perubahan apapun, dan itu interaksi saya dengan Pak Prabowo,” ujar Said saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen RI, dikutip, Rabu, 10 Juli 2024.

Said menilai bahwa defisit sebesar 3 persen merupakan hal yang perlu dijaga ke depannya untuk menjaga kesehatan dan keberlanjutkan fiskal negara.

Baca juga: Sri Mulyani Proyeksi Defisit APBN 2024 Membengkak Rp609,7 Triliun

“Maka apresiasi saya untuk tim Pak Prabowo, bahwa akan menjaga keberlangsungan kesehatan fiskal kita, itu maknanya adalah menjaga UU Keuangan Negara,” ungkapnya.

Said menambahkan, wacana revisi tersebut bukan terkait perubahan pada UU Keuangan Negara. Melainkan, soal pelebaran atau penambahan kementerian.

“Kalau dengan Pak Jimly Cs (Jimly Asshiddiqie), nampaknya bukan UU Keuangan Negara, mungkin bab lain seperti persiapan Kementerian, pelebaran Kementerian atau badan. Itu kalau tidak dikerjakan dari sekarang kan perlu waktu untuk pak presiden menjabat,” ujarnya.

Seperti diketahui, Banggar DPR RI menyetujui untuk menurunkan batas bawah defisit fiskal dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun Anggaran 2025 menjadi 2,29 – 2,82 persen dari sebelumnya 2,45-2,8 persen.

Anggota Banggar DPR RI, Sri Meliyana mengatakan bahwa postur makro fiskal 2025 yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBN pada 2025 yang diusulkan pemerintah dalam dokumen KEM PPKF tahun 2025.

Baca juga: Sri Mulyani Lapor APBN Semester I 2024 Defisit Rp77,3 Triliun

Adapun arah dan strategi kebijakan fiskal 2025 didesain untuk mendorong reformasi struktural dalam rangka percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, kebijakan fiskal 2025 didorong agar lebih sehat dan berkelanjutan melalui optimalisasi pendapatan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha dan penguatan kualitas belanja negara yang efisien.

“Insya Allah, kalau melihat tantangan ke depan fiskal kita akan semakin berat, space semakin menyempit, maka Bpk Presiden Prabowo saya pikir tidak akan mengutatik atik UU Keuangan Negara,” tambahnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

9 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

9 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

14 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

14 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

18 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

20 hours ago