Nasional

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Jakarta – Usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri langsung mengajukan banding.

Hari ini, Rabu, 12 April 2023, sidang banding yang berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, akhirnya tetap memutuskan untuk menguatkan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dikutip Rabu, 12 April 2023.

“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” tambahnya.

Selain Ferdy Sambo, sidang banding juga digelar terhadap Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) di PT DKI Jakarta.

Hakim kembali memutuskan untuk menguatkan putusan PN Jaksel terhadap mantan istri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, yakni 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pada tingkat pertama, Putri divonis hukuman 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sedangkan Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal yang terlibat dalam kasus ini juga mengajukan banding. Hanya Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim di tingkat pertama.

Adapun rincian hukuman lima terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J di antaranya Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.

Sedangkan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan terakhir Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.(*)

Galih Pratama

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

4 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

5 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

6 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

6 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

8 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

8 hours ago