Nasional

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Jakarta – Usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri langsung mengajukan banding.

Hari ini, Rabu, 12 April 2023, sidang banding yang berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, akhirnya tetap memutuskan untuk menguatkan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dikutip Rabu, 12 April 2023.

“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” tambahnya.

Selain Ferdy Sambo, sidang banding juga digelar terhadap Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) di PT DKI Jakarta.

Hakim kembali memutuskan untuk menguatkan putusan PN Jaksel terhadap mantan istri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, yakni 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pada tingkat pertama, Putri divonis hukuman 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sedangkan Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal yang terlibat dalam kasus ini juga mengajukan banding. Hanya Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim di tingkat pertama.

Adapun rincian hukuman lima terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J di antaranya Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.

Sedangkan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan terakhir Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.(*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

AdaKami Berkontribusi hingga Rp10,96 Triliun ke PDB Nasional

Poin Penting Riset LPEM FEB UI: kontribusi AdaKami ke PDB 2024 Rp6,95–Rp10,96 triliun, berdampak ke… Read More

19 mins ago

Maybank Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp1,66 Triliun pada 2025, Naik 48,5 Persen

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk membukukan laba bersih Rp1,66 triliun pada 2025, naik… Read More

46 mins ago

Viral Penusukan Nasabah oleh Debt Collector, OJK Panggil MTF

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk klarifikasi… Read More

2 hours ago

Akselerasi Alih Teknologi di KEK Batang, Ratusan Pekerja Lokal Dikirim Belajar ke China

Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More

3 hours ago

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More

3 hours ago

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

4 hours ago