News Update

Bambang Brodjonegoro Mundur dari Kursi Komisaris Utama Telkom Indonesia, Ini Alasannya

Jakarta – PT Telkom Indonesia mengumumkan pengunduran diri Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro dari kursi komisaris utama perseroan. Surat pengunduran diri tersebut diterima perseroan pada Kamis, 10 April 2025.

“Pada Kamis tanggal 10 April 2025, kami telah menerima surat pengunduran diri Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro selaku Komisaris Utama/Komisaris Independen PT Telkom Indonesia Tbk,” tulis manajemen Telkom Indonesia dikutip dari keterbukaan informasi, 13 April 2025.

Alasan Bambang Brodjonegoro Mungundurkan Diri

Manajemen Telkom Indonesia menjelaskan, pengunduran diri mantan Menteri Keuangan (2014-2016) ini sehubungan dengan penunjukkan dirinya sebagai Dekan Asian Development Bank Institute (ADBI).

Baca juga: Gandeng FrexTV, Telkomsel Hadirkan Mirco Drama

“Sebagai konsekuensi dari ketentuan dalam kontrak dengan ADBI yang melarang adanya rangkap jabatan pada entitas bisnis termasuk di Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” lanjut manajemen.

Bakal Gelar RUPS

Menindaklanjuti pengunduran diri Bambang Brodjonegoro, Telkom Indonesia akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan permohonan pengunduran tersebut paling lambat 90 hari setelah tanggal diterimanya surat.

Baca juga: Bambang Brodjonegoro Mundur dari Kursi Komisaris Indofood, Ada Apa?

Jika pengunduran diri Bambang Brodjonegoro efektif, maka jumlah anggota Dewan Komisaris Perseroan berkurang menjadi 8 orang dengan dua di antaranya Komisaris Independen.

“Dapat disimpulkan bahwa setelah pengunduran diri Bambang Brodjonegoro, perseroan tidak lagi dapat memenuhi batas minimum jumlah Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal karena jumlah Komisaris Independen kurang dari 30 persen dari total Anggota Dewan Komisaris,” tutup manajemen. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Pemerintah Cabut Puluhan Izin Pemanfaatan Hutan, Total Lebih 1 Juta Hektare

Poin Penting Presiden Prabowo memerintahkan penertiban PBPH bermasalah, termasuk verifikasi, audit, dan pencabutan izin perusahaan… Read More

26 mins ago

Garudafood Dorong Kesejahteraan Petani Kacang Tanah di Gorontalo

Poin Penting Garudafood dan Pemkab Gorontalo menandatangani MoU untuk pengembangan pertanian kacang tanah Rachmat Gobel… Read More

52 mins ago

Pemerintah Relaksasi KUR Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Begini Ketentuannya

Poin Penting Pemerintah memperluas relaksasi KUR bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan… Read More

2 hours ago

BRI Lakukan Rebranding Menjadi Bank Universal, Ada Pergeseran Fokus Bisnis?

Poin Penting BRI rebranding jadi bank universal disertai transformasi bisnis dan budaya kerja. UMKM tetap… Read More

2 hours ago

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa Raharja Cianjur, Ini Alasan dan Kronologinya

Poin Penting OJK resmi mencabut izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja di Cianjur karena bank… Read More

3 hours ago

BSI Siapkan Uang Tunai Rp15,49 Triliun untuk Kebutuhan Nataru 2025

Poin Penting BSI siapkan uang tunai Rp15,49 triliun untuk memenuhi kebutuhan transaksi nasabah selama periode… Read More

3 hours ago