Nasional

Balik Kerja Bareng, BPKH Bantu Ribuan Pemudik Pulang Gratis ke Jabodetabek

Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menggelar program “Balik Kerja Bareng” sebagai salah satu langkah untuk membantu para pemudik kembali ke perantauan setelah merayakan Lebaran 2024 di kampung halaman.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan bahwa dalam program tersebut memberangkatkan kurang lebih sebanyak 3.600 peserta, dengan rincian 800 peserta berangkat dari Surabaya, 960 orang dari Semarang, 960 peserta dari Surakarta, dan 940 peserta dari Yogyakarta.

Baca juga: H+2 Lebaran, 3,6 Juta Kendaraan Lintasi 3 Ruas Tol Astra Infra

“Dengan titik keberangkatan menuju Jabodetabek, masing-masing dari Masjid Agung al-Akbar Surabaya, Masjid Agung Jawa Tengah Semarang, Asrama Haji Donohudan Surakarta, dan Balai Kota Yogyakarta,” ucap Fadlul dalam keterangan resmi, 15 April 2024.

Di samping itu, para peserta program Balik Kerja Bareng BPKH juga mendapatkan informasi seputar ibadah haji dan pengelolaan keuangan haji dan sekaligus menjadi salah satu sarana syiar dan edukasi tentang BPKH, serta edukasi mengenai pengelolaan keuangan haji.

“Semoga inisiatif BPKH ini dapat membantu meringankan pengeluaran transportasi pemudik, sekaligus mengurangi kemacetan selama arus balik,” imbuhnya.

Baca juga: Jasa Raharja Pastikan Korban Laka Tol Jakarta-Cikampek KM 58 Dapat Santunan, Segini Nilainya

Adapun, untuk program Balik Kerja Bareng 2024, BPKH menganggarkan biaya sebesar Rp2,7 miliar yang berasal dari hasil investasi dana abadi umat dan tidak terdapat satu rupiah pun dana haji yang terpakai. 

“Sumber biaya yang digunakan adalah hasil pengelolaan investasi dana abadi umat, bukan dari setoran awal jemaah. Jadi dana pokoknya tetap utuh, tidak tersentuh,” ujar Fadlul. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

2 hours ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

2 hours ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

2 hours ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

2 hours ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

3 hours ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

3 hours ago