Nasional

BAKN DPR Minta Aturan Larangan KUR bagi ASN Ditinjau Ulang, Ini Alasannya

Poin Penting

  • BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah diberi kesempatan mengakses pembiayaan.
  • Amin AK menilai banyak ASN bergaji rendah memiliki potensi usaha, namun terhalang aturan dan minim aset jaminan selain SK.
  • Integrasi data antarlembaga dan pembinaan UMKM oleh Himbara dinilai penting, agar penyaluran KUR lebih tepat sasaran dan mendorong ekonomi.

Jakarta – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Amin AK, menyampaikan perlunya peninjauan ulang terhadap aturan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Amin mengutarakan hal tersebut dalam kunjungan kerja spesifik BAKN ke Provinsi Bali yang melibatkan seluruh bank Himbara, termasuk Bank Mandiri.

Ia menegaskan bahwa pembahasan ini tidak hanya ditujukan kepada satu bank, tetapi kepada seluruh perbankan Himbara yang menjadi mitra pemerintah dalam penyaluran KUR.

“Ini bukan hanya pertemuan dengan Bank Mandiri saja, tapi dengan bank Himbara secara keseluruhan. Kita tetap mengapresiasi ketentuan BPK RI karena memang aturannya seperti itu. Sejauh ini ASN masih tidak diperbolehkan,” ujarnya, dikutip laman DPR, Jumat, 5 Desember 2025.

Menurut Amin, perlu ada evaluasi terhadap kebijakan yang melarang ASN mengakses KUR, terutama bagi ASN golongan rendah yang kondisi ekonominya dinilai masih jauh dari layak.

“Untuk ASN golongan tertentu mungkin wajar tidak diberi kesempatan, tapi bagaimana dengan ASN golongan rendah? Mereka kadang gajinya belum setara UMR dan menghidupi keluarga besar. Kenapa tidak diberi kesempatan?,” ujarnya.

Baca juga: BEI Dalami Kasus Dugaan Lenyapnya Dana Nasabah Rp71 Miliar di Mirae Asset Sekuritas

Lebih lanjut, ia menyebut, banyak ASN golongan rendah memiliki potensi usaha, namun tidak memiliki aset untuk dijadikan jaminan selain Surat Keputusan (SK) kepegawaian.

“Mereka ini istilahnya nge-bank gamble. Tidak punya aset, hanya SK yang dijaminkan. Tapi cicilan pasti lancar karena dipotong gaji. Apakah tetap tidak diperkenankan? Ini yang menjadi pertanyaan kita,” tambahnya.

Perlu Rekomendasi Kebijakan Baru

Amin pun mengungkapkan bahwa masukan dari kunjungan kerja ini akan menjadi bahan pertimbangan BAKN dalam memberikan rekomendasi kebijakan baru.

“Kami akan memberi masukan dan meminta BPK meninjau kembali aturan tersebut. Bila diperlukan regulasi baru untuk golongan tertentu, itu bisa berdampak besar pada perbaikan ekonomi,” katanya lagi.

Ia juga menilai jumlah ASN golongan rendah yang berpotensi diberdayakan melalui KUR cukup signifikan sehingga dapat memberikan dorongan positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Dorongan Integrasi Data Antarlembaga

Dalam dialog tersebut, Amin juga menyoroti pentingnya integrasi data antarlembaga, terutama antara perbankan Himbara, BKN, pemerintah daerah, dan Dukcapil.

“Ini soal konektivitas antarkelembagaan. Integrasi data akan meningkatkan akuntabilitas agar yang tidak layak—yang sudah masuk kategori komersial—tidak lagi mendapatkan KUR,” ujarnya.

Baca juga: Efek Dana Pemerintah di Himbara Tak Bisa Instan Dorong Kredit, Ini Penjelasan Ekonom

Ia lantas menekankan bahwa penyempurnaan sistem data diperlukan bukan hanya untuk membatasi penerima yang tidak layak, tetapi juga untuk memastikan kelompok yang benar-benar membutuhkan dapat terbantu.

Apresiasi atas Pembinaan UMKM oleh Himbara

Pada kesempatan itu, Amin juga mengapresiasi perbankan Himbara yang dinilai berhasil melakukan pembinaan UMKM sehingga banyak pelaku usaha naik kelas dari kategori ultra mikro ke mikro, hingga ke pembiayaan komersial.

“Kalau mereka sudah naik kelas dan tidak layak lagi mendapat KUR, itu justru menunjukkan pembinaan berhasil. Tujuan KUR salah satunya memang membuat UMKM tumbuh dan naik kelas,” ujarnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

9 mins ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

39 mins ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

1 hour ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

2 hours ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

2 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

3 hours ago