Keuangan

Bakal Kelompokan Asuransi Berdasarkan Modal, Ini Alasan OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan jumlah modal. Hal ini sejalan dengan rencana kenaikan modal minimum atau ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi. 

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila mengatakan, skema pengelompokkan perusahaan asuransi ini mirip seperti perbankan.

Baca juga: Siap-Siap! OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Pengelompokan Asuransi Berdasarkan Modal

“Jadi kalau di bank kan ada Kelompok Usaha Bersama (KUB), kira-kira modelnya seperti itu. Kita bilangnya KUPA (Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi),” kata Iwan saat ditemui usai konferensi pers Hari Asuransi 2023 di Jakarta, dikutip 19 Oktober 2023.

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk perusahaan asuransi modal minimumnya akan naik menjadi Rp1 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp500 miliar, dan perusahaan reasuransi Rp 2 triliun. Pemenuhan ekuitas ini nantinya akan dilakukan secara bertahap, dari tahun 2026 hingga 2028.

“Kalau dari sisi permodalan kami berharap tahun 2026 perusahaan asuransi itu bisa memenuhi setengahnya, di Rp500 miliar, nanti di 2028 jadi Rp1 triliun,” imbuhnya.

Dia menilai, memiliki modal besar merupakan hal penting bagi perusahaan asuransi. Apalagi di era digital saat ini, perusahaan asuransi membutuhkan dana yang tak sedikit untuk melindungi data nasabah.

“Melindungi data nasabah itu kan butuh infrastruktur yang bagus, yang terbukti bisa memitigasi risiko, dan itu butuh sistem, dan itu butuh modal. Kalau itu tidak dilakukan, data nasabah tidak terproteksi,” tuturnya.

Baca juga: Tanggapi P2SK, OJK Revisi 9 POJK Terkait Asuransi

Apalagi, pada tahun 2025, perusahaan asuransi wajib menerapkan standar akuntansi baru International Financial Reporting System (IFRS) 17 atau dikenal juga sebagai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan terbaru (PSAK) 74

“Untuk kebutuhan reporting sesuai dengan PSAK 74, itu butuh modal yang kuat untuk mendukung itu. Maka dengan modal yang besar, kapasitas perusahaan asuransi semakin kuat,” pungkas Iwan. (*) Alfi Salima Puteri

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

44 mins ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

54 mins ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

2 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

3 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

4 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

4 hours ago