Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila. (Foto: Alfi Salima Puteri)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan jumlah modal. Hal ini sejalan dengan rencana kenaikan modal minimum atau ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila mengatakan, skema pengelompokkan perusahaan asuransi ini mirip seperti perbankan.
Baca juga: Siap-Siap! OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Pengelompokan Asuransi Berdasarkan Modal
“Jadi kalau di bank kan ada Kelompok Usaha Bersama (KUB), kira-kira modelnya seperti itu. Kita bilangnya KUPA (Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi),” kata Iwan saat ditemui usai konferensi pers Hari Asuransi 2023 di Jakarta, dikutip 19 Oktober 2023.
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk perusahaan asuransi modal minimumnya akan naik menjadi Rp1 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp500 miliar, dan perusahaan reasuransi Rp 2 triliun. Pemenuhan ekuitas ini nantinya akan dilakukan secara bertahap, dari tahun 2026 hingga 2028.
“Kalau dari sisi permodalan kami berharap tahun 2026 perusahaan asuransi itu bisa memenuhi setengahnya, di Rp500 miliar, nanti di 2028 jadi Rp1 triliun,” imbuhnya.
Dia menilai, memiliki modal besar merupakan hal penting bagi perusahaan asuransi. Apalagi di era digital saat ini, perusahaan asuransi membutuhkan dana yang tak sedikit untuk melindungi data nasabah.
“Melindungi data nasabah itu kan butuh infrastruktur yang bagus, yang terbukti bisa memitigasi risiko, dan itu butuh sistem, dan itu butuh modal. Kalau itu tidak dilakukan, data nasabah tidak terproteksi,” tuturnya.
Baca juga: Tanggapi P2SK, OJK Revisi 9 POJK Terkait Asuransi
Apalagi, pada tahun 2025, perusahaan asuransi wajib menerapkan standar akuntansi baru International Financial Reporting System (IFRS) 17 atau dikenal juga sebagai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan terbaru (PSAK) 74
“Untuk kebutuhan reporting sesuai dengan PSAK 74, itu butuh modal yang kuat untuk mendukung itu. Maka dengan modal yang besar, kapasitas perusahaan asuransi semakin kuat,” pungkas Iwan. (*) Alfi Salima Puteri
Poin Penting Perputaran tambang emas ilegal melonjak hingga Rp992 triliun, menunjukkan praktik ilegal semakin masif… Read More
Poin penting Mantan Menteri Kehakiman China Tang Yijun divonis penjara seumur hidup atas kasus suap… Read More
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp20 triliun sepanjang 2025, ditopang pertumbuhan kredit 15,9% ke… Read More
Poin Penting KB Bank melalui GenKBiz Yogyakarta mendukung wirausaha muda berbasis ESG dengan program inkubasi… Read More
Poin Penting OJK berencana menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen dari saat… Read More
Poin Penting KBMI 1 mencakup 59 bank atau 56 persen bank umum nasional. Meski aset… Read More