Keuangan

Bakal Kelompokan Asuransi Berdasarkan Modal, Ini Alasan OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan jumlah modal. Hal ini sejalan dengan rencana kenaikan modal minimum atau ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi. 

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila mengatakan, skema pengelompokkan perusahaan asuransi ini mirip seperti perbankan.

Baca juga: Siap-Siap! OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Pengelompokan Asuransi Berdasarkan Modal

“Jadi kalau di bank kan ada Kelompok Usaha Bersama (KUB), kira-kira modelnya seperti itu. Kita bilangnya KUPA (Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi),” kata Iwan saat ditemui usai konferensi pers Hari Asuransi 2023 di Jakarta, dikutip 19 Oktober 2023.

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk perusahaan asuransi modal minimumnya akan naik menjadi Rp1 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp500 miliar, dan perusahaan reasuransi Rp 2 triliun. Pemenuhan ekuitas ini nantinya akan dilakukan secara bertahap, dari tahun 2026 hingga 2028.

“Kalau dari sisi permodalan kami berharap tahun 2026 perusahaan asuransi itu bisa memenuhi setengahnya, di Rp500 miliar, nanti di 2028 jadi Rp1 triliun,” imbuhnya.

Dia menilai, memiliki modal besar merupakan hal penting bagi perusahaan asuransi. Apalagi di era digital saat ini, perusahaan asuransi membutuhkan dana yang tak sedikit untuk melindungi data nasabah.

“Melindungi data nasabah itu kan butuh infrastruktur yang bagus, yang terbukti bisa memitigasi risiko, dan itu butuh sistem, dan itu butuh modal. Kalau itu tidak dilakukan, data nasabah tidak terproteksi,” tuturnya.

Baca juga: Tanggapi P2SK, OJK Revisi 9 POJK Terkait Asuransi

Apalagi, pada tahun 2025, perusahaan asuransi wajib menerapkan standar akuntansi baru International Financial Reporting System (IFRS) 17 atau dikenal juga sebagai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan terbaru (PSAK) 74

“Untuk kebutuhan reporting sesuai dengan PSAK 74, itu butuh modal yang kuat untuk mendukung itu. Maka dengan modal yang besar, kapasitas perusahaan asuransi semakin kuat,” pungkas Iwan. (*) Alfi Salima Puteri

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Danantara Bersama BP BUMN dan BTN Kerahkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatra

Poin Penting Danantara Indonesia dan BP BUMN mengerahkan 1.066 relawan serta 109 armada truk melalui… Read More

41 mins ago

Diduga Sebar Data Debitur, Komdigi Minta Google Hapus 8 Aplikasi “Mata Elang”

Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More

11 hours ago

Jasa Armada Indonesia (IPCM) Bagikan Dividen Interim Rp23,25 Miliar, Catat Tanggalnya!

Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More

20 hours ago

Transfer ke Daerah Capai Rp795,6 T hingga November 2025, Turun 0,3 Persen

Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More

21 hours ago

RUPSLB Geoprima Solusi (GPSO) Setujui Susunan Baru Direksi, Komisaris, dan Remunerasi

Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More

21 hours ago

Sepak Terjang Zulkifli Zaini yang Diangkat Jadi Komut Bank Mandiri

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More

21 hours ago