News Update

Bahlil Beberkan Alasan Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan pemerintah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menurutnya, pencabutan dilakukan berdasarkan evaluasi dari aspek lingkungan, teknis, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah.

“Alasannya adalah pertama memang secara lingkungan, yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan geopark, dan yang ketiga adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Juni 2025.

Baca juga : Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Bahlil menegaskan, Presiden Prabowo telah memerintahkan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan izin pertambangan yang masih beroperasi di lapangan.

“Jadi amdal (analisis dampak linkungannya)-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” tegasnya.

Lanjutnya, pemerintah telah memulai penertiban sejak awal 2025 pasca-terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk perizinan pertambangan di dalamnya.

Penataan pun dilakukan secara bertahap dan menyeluruh, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membenahi sektor pertambangan secara sistemik.

“Dua bulan kami melakukan kerja, Perpresnya keluar Januari, langsung kami kerja maraton. Dan kita kan melakukan penataannya kan banyak,” jelas Bahlil.

Bahlil turut memastikan tidak akan ada lagi kegiatan produksi dari empat perusahaan tersebut karena mereka tidak memenuhi syarat administrasi seperti RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan dokumen Amdal.

Baca juga: Rencana Impor Nikel dari Solomon Bikin Boncos, APNI Jelaskan Penyebabnya

“Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB-nya. RKAB-nya itu bisa jalan kalau ada dokumen amdal-nya. Dan mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” tegasnya lagi.

Melalui pencabutan IUP ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kebingungan atau informasi simpang siur, serta menegaskan komitmen untuk menata sektor pertambangan yang berkelanjutan dan berpihak pada perlindungan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Apakah Benar AS Keluar dari PBB? Cek Faktanya Berikut Ini

Poin Penting Kabar AS keluar dari PBB memicu tanda tanya publik, mengingat AS merupakan salah… Read More

2 hours ago

Kasus Dugaan Penipuan Kripto Jadi Sorotan, Polda Metro Jaya Turun Tangan

Poin Penting Investasi kripto kembali menjadi sorotan setelah adanya laporan dugaan penipuan yang dilayangkan ke… Read More

2 hours ago

4 WNI Dilaporkan Diculik Bajak Laut di Perairan Gabon Afrika

Poin Penting Kapal ikan IB FISH 7 diserang bajak laut di perairan Gabon, sembilan awak… Read More

3 hours ago

Pakar Apresiasi Peran Pertamina Capai Target Lifting Minyak APBN 2025

Poin Penting Produksi minyak Pertamina berhasil mencapai target APBN 2025 sebesar 605.000 barel per hari.… Read More

4 hours ago

Properti RI Berpeluang Booming Lagi pada 2026, Apa Penyebabnya?

Poin Penting Pertumbuhan ekonomi 2026 diproyeksikan naik hingga 5,5%, menjadi momentum kebangkitan sektor properti. Dengan… Read More

4 hours ago

AI Masuk Fase Baru pada 2026, Fondasi Data Jadi Penentu Utama

Poin Penting Fondasi data kuat krusial agar AI berdampak dan patuh regulasi. Standarisasi platform dan… Read More

6 hours ago