News Update

Bahaya di Balik Prestasi Cryptocurrency

Oleh Caesar Bimaprawira

AWAL 2021 cryptocurrency kembali menjadi buah bibir para investor dan spekulan di pasar keuangan. Nilai tukar bitcoin (BTC), yang merupakan cryptocurrency pertama di dunia, terhadap rupiah melonjak hingga 12.880,36% sejak pertama kali beredar di pasar. Pada November 2015, 1 BTC hanya setara dengan Rp4,43 juta. Namun, pada Januari 2021 meningkat menjadi Rp575,03 juta per BTC. Ini rekor baru BTC sepanjang sejarah peredarannya.

Peningkatan nilai BTC itu dipengaruhi oleh volume permintaan dan penawaran cryptocurrency yang meningkat akhir-akhir ini. Fenomena seperti itu biasa terjadi di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi seperti saat ini. Para investor dan spekulan berlomba untuk mengamankan aset mereka dalam bentuk instrumen yang relatif tidak terpengaruh oleh carut-marut kondisi ekonomi global.

Saat ini cryptocurrency diminati sebagai suatu “instrumen investasi” baru. Cryptocurrency dianggap dapat memberikan imbal hasil tinggi dan melindungi nilai kekayaan di masa pandemi. Tingginya minat pelaku pasar terhadap cryptocurrency itulah yang menyebabkan nilai cryptocurrency menjadi terkerek.

Namun, apa publik tahu bahwa sebenarnya cryptocurrency mengandung risiko yang sangat tinggi dan keberadaannya dapat berdampak sangat buruk bagi perekonomian dan kehidupan sosial kita? Ada empat bahaya utama spekulasi di balik prestasi cryptocurrency.

Pertama, aspek fundamental nihil. Pergerakan nilai cryptocurrency hanya dipengaruhi oleh volume permintaan dan penawaran terhadap cryptocurrency. Tidak ada cukup ekosistem di sekitar cryptocurrency yang dapat dianalisis secara fundamental dan dipelajari sebagai salah satu sarana investasi. Ketiadaan aspek fundamental tersebut menegaskan bahwa kegiatan transaksi cryptocurrency hanya dilakukan dengan motif spekulasi semata. Para spekulan akan melepaskan cryptocurrency ketika harganya tinggi. Mereka kembali membelinya ketika harga rendah. Begitu seterusnya.

Para spekulan itu hanya bergantung pada “minat” para spekulan lainnya. Apabila minat pada cryptocurrency masih tinggi dan masih terdapat ruang untuk memperoleh keuntungan dari fluktuasi nilai cryptocurrency, maka spekulan akan tetap bertransaksi dan memperdagangkan unit cryptocurrency. Namun, saat nilai cryptocurrency sudah terlalu tinggi atau stabil sehingga tidak menarik lagi untuk diperdagangkan, secara otomatis minat spekulan menurun. Pada akhirnya, spekulan akan meninggalkan cryptocurrency yang lama dan beralih ke cryptocurrency lain yang fluktuasinya masih tinggi. Sementara, cryptocurrency lama yang ditinggalkan akan mangkrak sebagai instrumen digital tak bernilai di dalam komputer pemegang unit terakhir.

Kedua, nilai ekonomi semu. Cryptocurrency tidak memiliki manfaat apa-apa jika tidak dapat dipertukarkan dengan barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan. Seseorang yang merasa telah menjadi miliarder cryptocurrency tentunya tidak bisa mengklaim dirinya sejahtera jika kekayaan cryptocurrency yang dimiliki tidak dapat mendatangkan manfaat riil baginya.

Kalau kita lihat cryptocurrency masih tampak menguntungkan dan menghasilkan uang banyak, sesungguhnya hal itu bukan karena cryptocurrency dapat dibelanjakan barang dan jasa. Itu terjadi karena masih ada spekulan lain yang mau untuk menyerahkan uang dan aset riil mereka untuk ditukarkan menjadi unit cryptocurrency.

Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, selaku otoritas moneter dan otoritas fiskal, telah menegaskan bahwa peredaran dan penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran dilarang di Indonesia. Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain Indonesia, terdapat beberapa negara lain yang turut melarang cryptocurrency, seperti Tiongkok, Rusia, Korea Selatan, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Pelarangan di banyak negara mempersempit ruang bagi pemiliknya untuk mendapatkan manfaat cryptocurrency tersebut.

Ketiga, risiko transaksi ilegal. Cryptocurrency dapat diciptakan oleh siapa saja di banyak tempat tanpa terdeteksi, sepanjang orang itu menggunakan prosesor penambangan cryptocurrency (mining CPU). Selain itu, peredaran dan proses transaksi cryptocurrency tidak membutuhkan perantara dan mensyaratkan deklarasi apa pun untuk memastikan maksud dan tujuan transaksi. Perlindungan kriptografi yang sangat canggih, juga melindungi pemilik unit cryptocurrency agar tidak diketahui identitasnya (anonym).

Tidak hanya itu, di dalam jejaring blockchain, juga tidak ada pihak yang melakukan pengawasan untuk menjaga agar transaksi yang terjadi tidak dilakukan untuk kegiatan melawan hukum. Hal seperti itu membuka peluang yang sangat besar terjadinya transaksi ilegal dengan menggunakan cryptocurrency. Transaksi ilegal itu antara lain pencucian uang, pendanaan terorisme, perdagangan narkoba, dan transaksi ilegal lainnya.

Keempat, potensi penyebab harga barang dan jasa tidak stabil. Para ekonom meyakini bahwa dengan makin banyaknya uang beredar akan menyebabkan terjadinya peningkatan daya beli masyarakat. Pada akhirnya mendorong kenaikan harga barang dan jasa secara agregat. Jadi, apabila masyarakat dibiarkan untuk dapat melakukan transaksi dengan menggunakan cryptocurrency yang tidak mengenal batasan wilayah dan tidak dapat dikontrol oleh otoritas moneter, daya beli masyarakat serta harga barang/jasa makin sulit dikendalikan.

Lonjakan nilai cryptocurrency yang terjadi beberapa waktu terakhir tidak akan pernah setimpal dengan besarnya risiko dan kerusakan yang ditimbulkan, baik bagi diri sendiri, perekonomian, maupun kehidupan sosial. Untuk itu, mari kita bersama-sama mencegah orang-orang sekitar kita untuk menjadi salah satu spekulan cryptocurrency. 

*) Penulis adalah Senior Banking Analyst – Otoritas Jasa Keuangan. (Artikel ini adalah pendapat pribadi penulis). Penulis dapat dihubungi di 08113339911.

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kasus Dugaan PHK Mie Sedaap Didalami Menaker, Ini Perkembangannya

Poin Penting Kemnaker masih menyelidiki dugaan PHK sekitar 400 pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen… Read More

22 mins ago

Laba CIMB Niaga (BNGA) 2025 Tumbuh Tipis jadi Rp6,93 Triliun

Poin Penting CIMB Niaga mencatat laba bersih Rp6,93 triliun pada 2025, tumbuh tipis 0,53% secara… Read More

55 mins ago

OJK dan Inggris Luncurkan Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim, Ini Targetnya

Poin Penting OJK dan Pemerintah Inggris Raya membentuk Kelompok Kerja Pembiayaan Iklimuntuk mempercepat pembiayaan iklim… Read More

2 hours ago

IHSG Ditutup Lanjut Merosot 1,04 Persen, Ini Penyebabnya

Poin Penting IHSG ditutup turun 1,04 persen ke level 8.235,26 akibat sentimen negatif dari kebijakan… Read More

2 hours ago

Pikap India Mulai Didistribusikan ke Kopdes Merah Putih, Disaksikan Wakil Panglima TNI

Poin Penting: Pikap India Mahindra Scorpio telah diserahkan ke Kopdes Merah Putih di Surabaya dengan… Read More

2 hours ago

BEI Bidik 50 Ribu Investor Syariah Baru di 2026

Poin Penting Investor syariah melakukan 30,6 miliar saham dengan frekuensi 2,7 juta kali pada 2025.… Read More

2 hours ago