Ekonomi dan Bisnis

Bahas Regulasi e-Commerce, Pemerintah Soroti Tiga Poin Penting

Jakarta- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah pada saat ini sedang membahas pengenaan pajak untuk transaksi di e-commerce.

Dirinya mengatakan, pihaknya di Kementerian Keuangan bersama dengan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo serta Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi telah menyelenggarakan rapat kordinasi untuk membahas kebijakan e-Commerce tersebut.

“Tadi membahas mengenai keseluruhan review implementasi dari road map mengenai e-commerce. Perlu disadari bahwa ini masih merupakan satu bagian dari keseluruhan bagaimana kita sebagai negara menyikapi terjadinya revolusi industri 4.0,” ungkap Sri Mulyani di Kantor Kementrian Koordinator Perekonomian Jakarta, Kamis 7 Desember 2017.

Dirinya menjelaskan, pada rapat tersebut pihaknya di Pemerintahan menyoroti tiga poin penting dalam menentukan kebijakan e-Commerce. Pada poin pertama, pemerintah ingin memfokuskan pembahasan pada peraturan pajak e-Commerce.

“Kita bahas berbagai aspek mengenai policy yang perlu segera dikeluarkan untuk bisa mengatur dan menata keseluruhan kegiatan yang berbasiskan ekonomi digital ini, terutama kalo dari kami adalah bidang perpajakan. Perpajakan didalam memperlakukan kegiatan ekonomi digital ini baik yang berhubungan transaksinya, pelakunya dan bagaimana kewajiban perpajakannya,” jelas Sri Mulyani.

Selanjutnya poin kedua pemerintah juga membahas tentang pemberdayaan UMKM. Dirinya menilai pelaku e-commerce banyak yang berasal dari UMKM dan melalui pemberdayaan ini diharap akan memberikan perlakukan perpajakan yang baik sesuai dengan arahan Presiden yang menginginkan pelaku usaha kecil ini tidak terbebani.

“Kita bahas bagaimana mereka pelaku UMKM diberdayakan untuk bisa kemudian mendapatkan perlakuan perpajakan yang baik supaya mereka tidak terlalu terbebani atau diringankan bebenannya, ” tambah Sri Mulyani.

Sedangkan poin yang terakhir ialah pembahasan mengenai perlakuan lintas batas (cross boarder) terhadap e-commerce. Dirinya menilai, saat ini banyak sekali barang-barang yang dijual yang berasal dari impor luar negeri bahkan diberbagai macam platform.

“Bagaimana treatment dari cross boarder, karena banyak sekali barang yang dijual itu adalah berasal dari luar. Barang-barang dari luar negeri selama ini tidak terkena treatment yang sama dengan kita beli dari import yang resmi, sehingga terjadi ketidaksamaan perlakuan antara importir,” tukas Sri Mulyani.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Sekaligus Tinjau Penanganan Pascabencana

Poin Penting Presiden Prabowo akan menunaikan Salat Id di Aceh Tamiang sekaligus meninjau penanganan pascabencana… Read More

13 mins ago

Momentum Idul Fitri, Prabowo Ajak Masyarakat Lebih Solid, Bersatu dan Perkuat Silaturahmi

Poin Penting Presiden Prabowo mengajak masyarakat menjadikan Idul Fitri sebagai momentum memperkuat kebersamaan. Seluruh elemen… Read More

55 mins ago

Catatan Hari Raya Idul Fitri 1447 H: Cash is The King

Oleh Eko B Supriyanto, Pimpinan Redaksi InfoBank Media Group LEBARAN baru saja tiba. Suara takbir… Read More

58 mins ago

Jelang Idul Fitri, PGE Jaga Pasokan Listrik Nasional Tetap Stabil

Poin Penting PGE memastikan operasional pembangkit panas bumi tetap optimal selama periode mudik Idul Fitri… Read More

8 hours ago

Tugu Insurance Siaga 24 Jam, Dukung Perjalanan Mudik Aman dan Nyaman

Poin Penting Tugu Insurance menghadirkan layanan darurat t rex (derek/gendong) untuk membantu pemudik di berbagai… Read More

13 hours ago

Bank Sentral Global Menghadapi Ekspektasi yang Lebih Tinggi: Ke Mana Arah BI-Rate?

Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia DALAM tayangan https://www.omfif.org/2026/03… Read More

14 hours ago