Ilustrasi bankir perbankan. (Foto: Budi Urtadi)
Oleh: Dewi Sari Pinandita
DALAM pengambilan keputusan kredit perbankan, apakah seorang bankir dapat benar-benar objektif melakukan penilaian kepada calon debiturnya? Ternyata tidak. Banyak hal yang mempengaruhi seorang bankir dalam memberikan keputusan kredit perbankan. Hal yang mengejutkan adalah ketidak-objektifan bankir tersebut ternyata dapat menimbulkan permasalahan besar di kemudian hari terutama rasio kredit bermasalah untuk portofolio individu, bank tempatnya bekerja bahkan perbankan secara nasional.
Berdasarkan data World Bank tahun 2022 menyebutkan bahwa rasio kredit bermasalah (atau sering disebut Non Performing Loan (NPL)) di Indonesia cenderung lebih tinggi dari negara-negara di ASEAN. NPL Gross Indonesia sebesar 3,91% memimpin di depan dari Filipina sebesar 3,5%, Thailand dan Brunei sebesar 3,1%, Malaysia 1,8% dan Kamboja 1,7%. Bila melihat lebih dalam pada angka NPL di Indonesia, berdasarkan data OJK 2023 menyebutkan bahwa rata-rata NPL Bank Umum Indonesia 2020 – 2023 diatas 2,5% berbeda secara signifikan dibanding NPL pada tahun 2010 – 2014 dimana rata-rata NPL dibawah 2%.
Jakarta – Penerapan kebijakan tarif impor Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sebesar 32 persen dinilai akan… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, 9 April 2025, belum mampu… Read More
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat adanya pertumbuhan jumlah investor saham berdasarkan Single Investor… Read More
Jakarta – Kepala Ekonom Bank Mandiri, Andry Asmoro menilai pasar keuangan global masih akan bergerak volatil sepanjang… Read More
Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto meminta agar kuota impor, terutama terhadap komoditas yang menyangkut… Read More
Jakarta – Menutup 2024, Bank Index Selindo (Bank Index) mencatatkan pertumbuhan laba bersih sebesar 8,29… Read More