Ilustrasi bankir perbankan. (Foto: Budi Urtadi)
Oleh: Dewi Sari Pinandita
DALAM pengambilan keputusan kredit perbankan, apakah seorang bankir dapat benar-benar objektif melakukan penilaian kepada calon debiturnya? Ternyata tidak. Banyak hal yang mempengaruhi seorang bankir dalam memberikan keputusan kredit perbankan. Hal yang mengejutkan adalah ketidak-objektifan bankir tersebut ternyata dapat menimbulkan permasalahan besar di kemudian hari terutama rasio kredit bermasalah untuk portofolio individu, bank tempatnya bekerja bahkan perbankan secara nasional.
Berdasarkan data World Bank tahun 2022 menyebutkan bahwa rasio kredit bermasalah (atau sering disebut Non Performing Loan (NPL)) di Indonesia cenderung lebih tinggi dari negara-negara di ASEAN. NPL Gross Indonesia sebesar 3,91% memimpin di depan dari Filipina sebesar 3,5%, Thailand dan Brunei sebesar 3,1%, Malaysia 1,8% dan Kamboja 1,7%. Bila melihat lebih dalam pada angka NPL di Indonesia, berdasarkan data OJK 2023 menyebutkan bahwa rata-rata NPL Bank Umum Indonesia 2020 – 2023 diatas 2,5% berbeda secara signifikan dibanding NPL pada tahun 2010 – 2014 dimana rata-rata NPL dibawah 2%.
Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More