Ilustrasi gaji guru honorer (foto: ist)
Poin Penting
Jakarta – Setiap 25 November 2025, Indonesia memperingati Hari Guru Nasional. Ini sebagai momen penghargaan bagi para pendidik yang telah menjadi pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sayangnya, sematan “pahlawan tanpa tanda jasa” bagi guru di Tanah Air kerap bersebrangan dengan kenyataan gaji mereka yang kecil. Banyak ironi guru honorer bergaji rendah meski sudah mengajar puluhan tahun.
Hal ini lantaran tak ada standar gaji minimun yang seragam, terutama gaji guru honorer yang berujung pada ketimpangan dan kesejahteraan guru di Indonesia.
Bukan tanpa sebab, ada banyak faktor penyebab gaji guru masih minim. Antara lain menyangkut status kepegawaian. Nah, di Indonesia sendiri, terdapat perbedaan besar antara gaji guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima tunjangan sertifikasi dan guru honorer, yang seringkali digaji sangat rendah.
Baca juga : Gaji Petugas Program Makan Bergizi Gratis Terlambat, BGN Buka Suara
Faktor lain yakni anggaran pendidikan. Di mana, alokasi anggaran dan prioritas pemerintah terhadap sektor pendidikan bervariasi antar negara. Selain itu, kualifikasi dan pengalaman, yakni tingkat pendidikan (S1, S2, dan sebagainya), sertifikasi, dan masa kerja sangat memengaruhi besaran gaji di semua negara.
Mirisnya, gaji guru di Indonesia bagai bumi dan langit jika membandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut perbandingan gaji guru di Indonesia dengan negara lain:
Khusus di Indonesia, gaji guru masih menggunakan sistem golongan berdasarkan masa kerja dan tingkat pendidikan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, guru yang masuk Golongan I mendapatkan gaji sebesar Rp1.6 juta – Rp2.9 juta per bulan.
Baca juga : 70 Persen Gaji Masih Konsumtif, Menteri P2MI-OJK Dorong PMI Mulai Berinvestasi
Sedangkan, untuk Golongan IVe, besaran gaji yang diperoleh Rp3.8 juta -Rp6.3 juta per bulan, di luar dari tunjangan.
Sementara itu, gaji guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) terbagi menjadi 2 skema:
Selain gaji pokok tersebut, guru PPPK Golongan I juga mendapatkan tambahan sebesar satu kali gaji, sehingga totalnya menjadi Rp3.877.000. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More
Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More
Poin Penting Kementerian PKP tengah memetakan kebutuhan hunian bagi korban banjir bandang di Sumatra melalui… Read More
Poin Penting Livin’ Fest 2025 resmi digelar di Denpasar pada 4-7 Desember 2025, menghadirkan 115… Read More
Poin Penting Rupiah berpotensi menguat didorong ekspektasi kuat pasar bahwa The Fed akan memangkas suku… Read More
Poin Penting Pertamina EP memperkuat praktik keberlanjutan dan transparansi, yang mengantarkan perusahaan meraih peringkat Bronze… Read More