Ilustrasi gaji guru honorer (foto: ist)
Poin Penting
Jakarta – Setiap 25 November 2025, Indonesia memperingati Hari Guru Nasional. Ini sebagai momen penghargaan bagi para pendidik yang telah menjadi pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sayangnya, sematan “pahlawan tanpa tanda jasa” bagi guru di Tanah Air kerap bersebrangan dengan kenyataan gaji mereka yang kecil. Banyak ironi guru honorer bergaji rendah meski sudah mengajar puluhan tahun.
Hal ini lantaran tak ada standar gaji minimun yang seragam, terutama gaji guru honorer yang berujung pada ketimpangan dan kesejahteraan guru di Indonesia.
Bukan tanpa sebab, ada banyak faktor penyebab gaji guru masih minim. Antara lain menyangkut status kepegawaian. Nah, di Indonesia sendiri, terdapat perbedaan besar antara gaji guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima tunjangan sertifikasi dan guru honorer, yang seringkali digaji sangat rendah.
Baca juga : Gaji Petugas Program Makan Bergizi Gratis Terlambat, BGN Buka Suara
Faktor lain yakni anggaran pendidikan. Di mana, alokasi anggaran dan prioritas pemerintah terhadap sektor pendidikan bervariasi antar negara. Selain itu, kualifikasi dan pengalaman, yakni tingkat pendidikan (S1, S2, dan sebagainya), sertifikasi, dan masa kerja sangat memengaruhi besaran gaji di semua negara.
Mirisnya, gaji guru di Indonesia bagai bumi dan langit jika membandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut perbandingan gaji guru di Indonesia dengan negara lain:
Khusus di Indonesia, gaji guru masih menggunakan sistem golongan berdasarkan masa kerja dan tingkat pendidikan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, guru yang masuk Golongan I mendapatkan gaji sebesar Rp1.6 juta – Rp2.9 juta per bulan.
Baca juga : 70 Persen Gaji Masih Konsumtif, Menteri P2MI-OJK Dorong PMI Mulai Berinvestasi
Sedangkan, untuk Golongan IVe, besaran gaji yang diperoleh Rp3.8 juta -Rp6.3 juta per bulan, di luar dari tunjangan.
Sementara itu, gaji guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) terbagi menjadi 2 skema:
Selain gaji pokok tersebut, guru PPPK Golongan I juga mendapatkan tambahan sebesar satu kali gaji, sehingga totalnya menjadi Rp3.877.000. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More
Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More
Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More
Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More
Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More