Jakarta – Badan POM bekerja sama dengan MUI untuk memastikan status halal dari vaksin yang akan didistribusikan. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan, bahwa Pemerintah bersama Badan POM dan MUI sudah bekerja dalam memastikan kehalalan vaksin.
“Tentunya karena kita adalah negara muslim, vaksin-vaksin harus halal. Pada saat ini, MUI bersama dengan Badan POM dan kementerian lembaga lainnya juga sudah mereview beberapa kandidat vaksin tentang aspek kehalalannya. Nanti akan berkembang juga dengan produk-produk lainnya,” jelas Wiku pada konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Sabtu, 14 November 2020.
Wiku memastikan bahwa vaksin Covid-19 sudah benar-benar aman sebelum didistribusikan. Untuk itu, ada beberapa tahap uji klinis yang harus dilalui sebelum disuntikkan kepada masyarakat.
“Pemerintah berusaha keras untuk memberikan perlindungan kepada kesehatan masyarakat dengan menyediakan vaksin. Tentunya, kita akan memastikan bahwa vaksin yang akan digunakan di Indonesia atas kerjasama internasional atau perlombaan dalam negeri itu aman dan efektif,” jelasnya.
Saat ini, vaksin Covid-19 masih berada dalam tahap uji klinis 3. Tahapan ini adalah uji klinis terakhir sebelum diperiksa oleh Badan POM untuk proses perizinan. (*) Evan Yulian Philaret
Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, jangan mengikuti ajakan untuk mengosongkan rekening di… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat jatuh ke level 5.912,06 dari level 6.510,62… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk membuka keran impor seluas-luasnya di tengah beban tarif… Read More
Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi… Read More
Jakarta – Aktivitas manufaktur Indonesia terus berada pada tren positif. Pada Maret 2025, purchasing managers indeks (PMI) Manufaktur… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan hari ini (9/4) pukul 9.00 WIB Indeks Harga Saham Gabungan… Read More