Keuangan

AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Perlindungan Amanah Syariah, Ini Manfaatnya

Jakarta – PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) meluncurkan produk asuransi terbarunya, yakni Asuransi Perlindungan Amanah Syariah.

Direktur AXA Mandiri, Uke Giri Utama, menyatakan melalui Asuransi Perlindungan Amanah Syariah, nantinya para pemegang polis mampu mewujudkan amanahnya kepada diri sendiri, orang lain, dan ibadahnya. 

“AXA Mandiri kembali menghadirkan produk asuransi syariah terbaru dengan manfaat yang inovatif yang dapat membantu masyarakat untuk menjaga amanah di dunia dan kemuliaan di akhirat,” ucap Uke dalam sambutannya di Jakarta, 19 Maret 2024.

Baca juga: AXA Mandiri Hadirkan Asuransi yang Pengembalian Premi hingga 120 Persen

Uke menjelaskan, salah satu amanah yang bisa diwujudkan adalah menjaga diri sendiri dari risiko kondisi kritis yang merupakan hal yang bisa dilakukan dengan Asuransi Perlindungan Amanah Syariah yang dilengkapi dengan manfaat perlindungan dari 77 kondisi kritis.

“Amanah lain yang bisa diwujudkan adalah menjaga risiko finansial keluarga dengan manfaat rawat inap, harian, ICU dan pemulihan,” imbuhnya.

Manfaat lain yang juga penting adalah mewujudkan impian masa depan dengan menggunakan manfaat akhir masa asuransi hingga 115 persen dari dana kontribusi dasar yang telah dibayarkan, jika tidak ada klaim selama masa asuransi. 

Adapun, Asuransi Perlindungan Amanah Syariah terdiri dari plan basic, plan plus dan plan max dengan pilihan masa pembayaran kontribusi lima tahun untuk mendapatkan perlindungan selama delapan tahun atau masa pembayaran kontribusi 10 tahun untuk mendapatkan perlindungan selama 15 tahun. 

Baca juga: OJK Proyeksikan Asuransi PAYDI Bisa Tumbuh 5 Persen, Ini Pendorongnya

Untuk plan basic, peserta akan mendapatkan manfaat meninggal dunia dan manfaat akhir asuransi, lalu untuk plan plus peserta akan mendapatkan manfaat meninggal dunia, manfaat akhir asuransi dan manfaat perlindungan dari 77 kondisi kritis. 

Sedangkan untuk pemilik polis plan max akan mendapatkan manfaat meninggal dunia, manfaat akhir asuransi dan manfaat perlindungan dari 77 kondisi kritis, dan manfaat rawat inap (harian, ICU dan pemulihan). (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Modal Ventura Optimistis Kenaikan PPN Tak Guncang Portofolio, Ini Alasannya

Jakarta – Sejumlah perusahaan modal ventura merespons rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen… Read More

7 hours ago

Bank QNB Indonesia Dorong Keterampilan Finansial Generasi Muda

Jakarta – PT Bank QNB Indonesia Tbk ("Bank"), anak usaha QNB Group, institusi finansial terbesar… Read More

7 hours ago

RUPSLB Adaro Bagikan Dividen Rp41,7 Triliun dan Ganti Nama jadi AlamTri Resources

Jakarta - PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) pada hari ini (18/11) telah melangsungkan Rapat… Read More

9 hours ago

Gandeng Smartfren, IIF Salurkan Kredit Sindikasi Senilai Rp500 Miliar

Dukung Akses Telekomunikasi danInformasi, IIF Salurkan Kredit SindikasiRp500 miliar. PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF)bekerja sama… Read More

9 hours ago

Agung Podomoro Land Jual Hotel Pullman Ciawi Vimalla Hills untuk Bayar Utang

Jakarta - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) resmi menjual salah satu kepemilikan aset propertinya, yakni… Read More

10 hours ago

Jadi Konstituen Indeks MSCI ESG Indonesia, Skor ESG BBNI Masuk 5 Terbaik

Jakarta - Saham PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (kode saham: BBNI) menempati posisi penting… Read More

11 hours ago