Keuangan

AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Perlindungan Amanah Syariah, Ini Manfaatnya

Jakarta – PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) meluncurkan produk asuransi terbarunya, yakni Asuransi Perlindungan Amanah Syariah.

Direktur AXA Mandiri, Uke Giri Utama, menyatakan melalui Asuransi Perlindungan Amanah Syariah, nantinya para pemegang polis mampu mewujudkan amanahnya kepada diri sendiri, orang lain, dan ibadahnya. 

“AXA Mandiri kembali menghadirkan produk asuransi syariah terbaru dengan manfaat yang inovatif yang dapat membantu masyarakat untuk menjaga amanah di dunia dan kemuliaan di akhirat,” ucap Uke dalam sambutannya di Jakarta, 19 Maret 2024.

Baca juga: AXA Mandiri Hadirkan Asuransi yang Pengembalian Premi hingga 120 Persen

Uke menjelaskan, salah satu amanah yang bisa diwujudkan adalah menjaga diri sendiri dari risiko kondisi kritis yang merupakan hal yang bisa dilakukan dengan Asuransi Perlindungan Amanah Syariah yang dilengkapi dengan manfaat perlindungan dari 77 kondisi kritis.

“Amanah lain yang bisa diwujudkan adalah menjaga risiko finansial keluarga dengan manfaat rawat inap, harian, ICU dan pemulihan,” imbuhnya.

Manfaat lain yang juga penting adalah mewujudkan impian masa depan dengan menggunakan manfaat akhir masa asuransi hingga 115 persen dari dana kontribusi dasar yang telah dibayarkan, jika tidak ada klaim selama masa asuransi. 

Adapun, Asuransi Perlindungan Amanah Syariah terdiri dari plan basic, plan plus dan plan max dengan pilihan masa pembayaran kontribusi lima tahun untuk mendapatkan perlindungan selama delapan tahun atau masa pembayaran kontribusi 10 tahun untuk mendapatkan perlindungan selama 15 tahun. 

Baca juga: OJK Proyeksikan Asuransi PAYDI Bisa Tumbuh 5 Persen, Ini Pendorongnya

Untuk plan basic, peserta akan mendapatkan manfaat meninggal dunia dan manfaat akhir asuransi, lalu untuk plan plus peserta akan mendapatkan manfaat meninggal dunia, manfaat akhir asuransi dan manfaat perlindungan dari 77 kondisi kritis. 

Sedangkan untuk pemilik polis plan max akan mendapatkan manfaat meninggal dunia, manfaat akhir asuransi dan manfaat perlindungan dari 77 kondisi kritis, dan manfaat rawat inap (harian, ICU dan pemulihan). (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Dirut BTN Nixon LP Napitupulu Dinobatkan sebagai Bankers of The Year 2025

Poin Penting Dirut BTN Nixon LP Napitupulu dinobatkan sebagai Bankers of The Year 2025 oleh… Read More

3 hours ago

Ramai Spin Off, Ini Kinerja Bank Umum Syariah Sepanjang 2025

Poin Penting Spin off UUS menjadi BUS merupakan kewajiban sesuai POJK No. 12/2023 bagi UUS… Read More

3 hours ago

IHSG Diproyeksi Tembus 9.800 pada 2026, DBS Beberkan Pendorongnya

Poin Penting Peningkatan belanja pemerintah, khususnya untuk program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), dinilai… Read More

4 hours ago

Harga Bitcoin Stagnan di Level USD90.000, Pasar Tunggu Rilis Data Inflasi AS

Poin Penting Dalam 24 jam terakhir, BTC naik 0,70 persen ke level USD91.280 dengan dominasi… Read More

4 hours ago

Pemerintah Tarik Utang Rp736,3 Triliun hingga Desember 2025

Poin Penting Pemerintah menarik utang Rp736,3 triliun hingga Desember 2025, setara 94,9 persen dari target… Read More

4 hours ago

IHSG Ditutup Berbalik Melemah ke Posisi 8.884, Ini Pemicunya

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,58% ke level 8.884, dipicu aksi ambil untung setelah menyentuh… Read More

4 hours ago