Keuangan

AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Perlindungan Amanah Syariah, Ini Manfaatnya

Jakarta – PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) meluncurkan produk asuransi terbarunya, yakni Asuransi Perlindungan Amanah Syariah.

Direktur AXA Mandiri, Uke Giri Utama, menyatakan melalui Asuransi Perlindungan Amanah Syariah, nantinya para pemegang polis mampu mewujudkan amanahnya kepada diri sendiri, orang lain, dan ibadahnya. 

“AXA Mandiri kembali menghadirkan produk asuransi syariah terbaru dengan manfaat yang inovatif yang dapat membantu masyarakat untuk menjaga amanah di dunia dan kemuliaan di akhirat,” ucap Uke dalam sambutannya di Jakarta, 19 Maret 2024.

Baca juga: AXA Mandiri Hadirkan Asuransi yang Pengembalian Premi hingga 120 Persen

Uke menjelaskan, salah satu amanah yang bisa diwujudkan adalah menjaga diri sendiri dari risiko kondisi kritis yang merupakan hal yang bisa dilakukan dengan Asuransi Perlindungan Amanah Syariah yang dilengkapi dengan manfaat perlindungan dari 77 kondisi kritis.

“Amanah lain yang bisa diwujudkan adalah menjaga risiko finansial keluarga dengan manfaat rawat inap, harian, ICU dan pemulihan,” imbuhnya.

Manfaat lain yang juga penting adalah mewujudkan impian masa depan dengan menggunakan manfaat akhir masa asuransi hingga 115 persen dari dana kontribusi dasar yang telah dibayarkan, jika tidak ada klaim selama masa asuransi. 

Adapun, Asuransi Perlindungan Amanah Syariah terdiri dari plan basic, plan plus dan plan max dengan pilihan masa pembayaran kontribusi lima tahun untuk mendapatkan perlindungan selama delapan tahun atau masa pembayaran kontribusi 10 tahun untuk mendapatkan perlindungan selama 15 tahun. 

Baca juga: OJK Proyeksikan Asuransi PAYDI Bisa Tumbuh 5 Persen, Ini Pendorongnya

Untuk plan basic, peserta akan mendapatkan manfaat meninggal dunia dan manfaat akhir asuransi, lalu untuk plan plus peserta akan mendapatkan manfaat meninggal dunia, manfaat akhir asuransi dan manfaat perlindungan dari 77 kondisi kritis. 

Sedangkan untuk pemilik polis plan max akan mendapatkan manfaat meninggal dunia, manfaat akhir asuransi dan manfaat perlindungan dari 77 kondisi kritis, dan manfaat rawat inap (harian, ICU dan pemulihan). (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

30 mins ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

2 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

4 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

5 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

5 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

8 hours ago