Keuangan

AXA Mandiri Hadirkan Asuransi yang Pengembalian Premi hingga 120 Persen

Jakarta – Asuransi AXA Mandiri meluncurkan produk baru bernama Asuransi Mandiri Flexi Proteksi yang menyasar target anak muda dan usia produktif, dengan manfaat perlindungan jiwa serta pengembalian premi hingga 120 persen.

Direktur Sales AXA Mandiri Joshua Rudi Nugraha mengungkapkan kalau peluncuran Asuransi Mandiri Flexi Proteksi ini bertujuan untuk melindungi mereka yang berada di usia produktif dan sedang bekerja dalam mencapai tujuan dalam hidup.

“Asuransi itu tidak mahal, sangat affordable, bisa disesuaikan. Kasih alokasi anggaran buat memastikan impian kita tetap terwujud,” terang Joshua dalam jumpa pers peluncuran Asuransi Mandiri Flexi Proteksi di One Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Baca juga: Strategi Konservatif Bikin Hasil Investasi AXA Mandiri Meningkat

Joshua mengungkapkan, banyak orang Indonesia yang menunda membuat asuransi karena berbagai alasan, mulai dari anggapan harga mahal sampai percaya tidak perlu asuransi. Padahal, inflasi kenaikan biaya kesehatan di Indonesia selalu naik di atas 10 persen. Ini tidak berbanding lurus dengan kenaikan gaji yang hanya berkisar 3-4 persen per tahun.

“Makin lama orang-orang makin nggak bisa bayar kesehatan,” imbuhnya.

Asuransi Mandiri Flexi Proteksi diklaim memiliki fleksibilitas dalam pembayaran dan perencanaan. Nasabah bisa melakukan pembayaran premi untuk jangka pendek, yakni selama 5 tahun dengan masa proteksi 8 tahun, atau jangka menengah-panjang, yaitu 10 tahun untuk masa perlindungan 10 tahun.

Adapun pembayaran premi dimulai dari Rp400.000 untuk periode pembayaran 5 tahun dan Rp200.000 untuk masa pembayaran 10 tahun.

Baca juga: Begini Strategi Askrindo Dorong Masyarakat Melek Asuransi

Terdapat 3 jenis perencanaan Mandiri Flexi Proteksi, yakni Plan Basic, Plan Plus, dan Plan Max. Semua perencanaan akan memberi manfaat meninggal dunia dan manfaat di masa akhir asuransi. Namun, Plan Plus akan memberi manfaat ketika nasabah berada di kondisi kritis, dan Plan Max juga akan menanggung biaya rawat inap.

Sementara Upah penanggungan (UP) paling tidak mencapai Rp100 juta, tergantung dengan premi yang dibayar. Di masa akhir asuransi, nasabah bisa memperoleh 120 persen dari premi yang sudah dibayarkan bagi mereka yang melakukan masa pembayaran selama 10 tahun, dan 110 persen bagi nasabah dengan masa pembayaran selama 5 tahun. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

IHSG Berpotensi Melemah, Ini Katalis Pemicunya

Poin Penting IHSG diproyeksi lanjut melemah pada awal pekan, dengan kisaran support di 6.800–6.915 dan… Read More

9 mins ago

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More

4 hours ago

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

16 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

17 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

18 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

23 hours ago