Keuangan

AXA Mandiri Hadirkan Asuransi yang Pengembalian Premi hingga 120 Persen

Jakarta – Asuransi AXA Mandiri meluncurkan produk baru bernama Asuransi Mandiri Flexi Proteksi yang menyasar target anak muda dan usia produktif, dengan manfaat perlindungan jiwa serta pengembalian premi hingga 120 persen.

Direktur Sales AXA Mandiri Joshua Rudi Nugraha mengungkapkan kalau peluncuran Asuransi Mandiri Flexi Proteksi ini bertujuan untuk melindungi mereka yang berada di usia produktif dan sedang bekerja dalam mencapai tujuan dalam hidup.

“Asuransi itu tidak mahal, sangat affordable, bisa disesuaikan. Kasih alokasi anggaran buat memastikan impian kita tetap terwujud,” terang Joshua dalam jumpa pers peluncuran Asuransi Mandiri Flexi Proteksi di One Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Baca juga: Strategi Konservatif Bikin Hasil Investasi AXA Mandiri Meningkat

Joshua mengungkapkan, banyak orang Indonesia yang menunda membuat asuransi karena berbagai alasan, mulai dari anggapan harga mahal sampai percaya tidak perlu asuransi. Padahal, inflasi kenaikan biaya kesehatan di Indonesia selalu naik di atas 10 persen. Ini tidak berbanding lurus dengan kenaikan gaji yang hanya berkisar 3-4 persen per tahun.

“Makin lama orang-orang makin nggak bisa bayar kesehatan,” imbuhnya.

Asuransi Mandiri Flexi Proteksi diklaim memiliki fleksibilitas dalam pembayaran dan perencanaan. Nasabah bisa melakukan pembayaran premi untuk jangka pendek, yakni selama 5 tahun dengan masa proteksi 8 tahun, atau jangka menengah-panjang, yaitu 10 tahun untuk masa perlindungan 10 tahun.

Adapun pembayaran premi dimulai dari Rp400.000 untuk periode pembayaran 5 tahun dan Rp200.000 untuk masa pembayaran 10 tahun.

Baca juga: Begini Strategi Askrindo Dorong Masyarakat Melek Asuransi

Terdapat 3 jenis perencanaan Mandiri Flexi Proteksi, yakni Plan Basic, Plan Plus, dan Plan Max. Semua perencanaan akan memberi manfaat meninggal dunia dan manfaat di masa akhir asuransi. Namun, Plan Plus akan memberi manfaat ketika nasabah berada di kondisi kritis, dan Plan Max juga akan menanggung biaya rawat inap.

Sementara Upah penanggungan (UP) paling tidak mencapai Rp100 juta, tergantung dengan premi yang dibayar. Di masa akhir asuransi, nasabah bisa memperoleh 120 persen dari premi yang sudah dibayarkan bagi mereka yang melakukan masa pembayaran selama 10 tahun, dan 110 persen bagi nasabah dengan masa pembayaran selama 5 tahun. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

Fungsi Intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) Moncer di Triwulan III 2024

Jakarta - Kinerja fungsi intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) menunjukkan hasil yang sangat baik… Read More

41 mins ago

Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan Komitmen RI Dukung Perdamaian Dunia

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung upaya PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan internasional. Termasuk… Read More

1 hour ago

OJK Catat Outstanding Paylater Perbankan Tembus Rp19,82 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di perbankan… Read More

1 hour ago

Perkuat Inklusi Asuransi, AAUI Targetkan Rekrut 500 Ribu Tenaga Pemasar di 2025

Jakarta - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menargetkan jumlah agen asuransi umum mencapai 500 ribu… Read More

1 hour ago

PermataBank Bidik Bisnis Wealth Management Tumbuh Double Digit di 2025

Jakarta – Di tengah fenomena makan tabungan alias mantab akhir-akhir ini, pertumbuhan antara ‘orang-orang tajir’… Read More

2 hours ago

Kredit UMKM Kian Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tren pertumbuhan UMKM cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM… Read More

3 hours ago