Keuangan

AXA Mandiri Hadirkan Asuransi yang Pengembalian Premi hingga 120 Persen

Jakarta – Asuransi AXA Mandiri meluncurkan produk baru bernama Asuransi Mandiri Flexi Proteksi yang menyasar target anak muda dan usia produktif, dengan manfaat perlindungan jiwa serta pengembalian premi hingga 120 persen.

Direktur Sales AXA Mandiri Joshua Rudi Nugraha mengungkapkan kalau peluncuran Asuransi Mandiri Flexi Proteksi ini bertujuan untuk melindungi mereka yang berada di usia produktif dan sedang bekerja dalam mencapai tujuan dalam hidup.

“Asuransi itu tidak mahal, sangat affordable, bisa disesuaikan. Kasih alokasi anggaran buat memastikan impian kita tetap terwujud,” terang Joshua dalam jumpa pers peluncuran Asuransi Mandiri Flexi Proteksi di One Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Baca juga: Strategi Konservatif Bikin Hasil Investasi AXA Mandiri Meningkat

Joshua mengungkapkan, banyak orang Indonesia yang menunda membuat asuransi karena berbagai alasan, mulai dari anggapan harga mahal sampai percaya tidak perlu asuransi. Padahal, inflasi kenaikan biaya kesehatan di Indonesia selalu naik di atas 10 persen. Ini tidak berbanding lurus dengan kenaikan gaji yang hanya berkisar 3-4 persen per tahun.

“Makin lama orang-orang makin nggak bisa bayar kesehatan,” imbuhnya.

Asuransi Mandiri Flexi Proteksi diklaim memiliki fleksibilitas dalam pembayaran dan perencanaan. Nasabah bisa melakukan pembayaran premi untuk jangka pendek, yakni selama 5 tahun dengan masa proteksi 8 tahun, atau jangka menengah-panjang, yaitu 10 tahun untuk masa perlindungan 10 tahun.

Adapun pembayaran premi dimulai dari Rp400.000 untuk periode pembayaran 5 tahun dan Rp200.000 untuk masa pembayaran 10 tahun.

Baca juga: Begini Strategi Askrindo Dorong Masyarakat Melek Asuransi

Terdapat 3 jenis perencanaan Mandiri Flexi Proteksi, yakni Plan Basic, Plan Plus, dan Plan Max. Semua perencanaan akan memberi manfaat meninggal dunia dan manfaat di masa akhir asuransi. Namun, Plan Plus akan memberi manfaat ketika nasabah berada di kondisi kritis, dan Plan Max juga akan menanggung biaya rawat inap.

Sementara Upah penanggungan (UP) paling tidak mencapai Rp100 juta, tergantung dengan premi yang dibayar. Di masa akhir asuransi, nasabah bisa memperoleh 120 persen dari premi yang sudah dibayarkan bagi mereka yang melakukan masa pembayaran selama 10 tahun, dan 110 persen bagi nasabah dengan masa pembayaran selama 5 tahun. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Bahlil Alihkan Impor LPG dari Timur Tengah ke AS dan Australia

Poin Penting: Pemerintah mengalihkan impor LPG dari Timur Tengah ke AS dan Australia untuk menjaga… Read More

2 mins ago

Tumbuh 2 Persen per Bulan, Pengguna OCTO Biz CIMB Niaga Tembus 21 Ribu

Poin Penting OCTO Biz telah menjangkau lebih dari 21.000 nasabah perusahaan, dengan pertumbuhan rata-rata sekitar… Read More

19 mins ago

BI Proyeksi Permintaan Rumah di Balikpapan Meningkat, Ini Pendorongnya

Poin Penting: BI memproyeksikan permintaan rumah di Balikpapan meningkat pada 2026 seiring kelanjutan pembangunan IKN.… Read More

24 mins ago

Askrindo Jamin KUR Rp114 Triliun Sepanjang 2025, Serap 3,7 Juta Tenaga Kerja

Poin Penting Momentum HUT ke-55 dimanfaatkan Askrindo untuk memperkuat peran dalam inklusi keuangan, dengan fokus… Read More

30 mins ago

OJK Ungkap Geopolitik Global Tekan Transaksi Kripto Awal 2026

Poin Penting Nilai transaksi kripto Februari 2026 tercatat Rp24,33 triliun, turun dari Januari Rp29,28 triliun,… Read More

49 mins ago

Perkuat Transformasi Digital, Askrindo Luncurkan Fintracs dan Ask-Scoring

Poin Penting Perkuat transformasi digital, Askrindo meluncurkan Fintracs dan Ask-Scoring untuk integrasi proses bisnis serta… Read More

1 hour ago