Keuangan

AXA Mandiri Hadirkan Asuransi yang Pengembalian Premi hingga 120 Persen

Jakarta – Asuransi AXA Mandiri meluncurkan produk baru bernama Asuransi Mandiri Flexi Proteksi yang menyasar target anak muda dan usia produktif, dengan manfaat perlindungan jiwa serta pengembalian premi hingga 120 persen.

Direktur Sales AXA Mandiri Joshua Rudi Nugraha mengungkapkan kalau peluncuran Asuransi Mandiri Flexi Proteksi ini bertujuan untuk melindungi mereka yang berada di usia produktif dan sedang bekerja dalam mencapai tujuan dalam hidup.

“Asuransi itu tidak mahal, sangat affordable, bisa disesuaikan. Kasih alokasi anggaran buat memastikan impian kita tetap terwujud,” terang Joshua dalam jumpa pers peluncuran Asuransi Mandiri Flexi Proteksi di One Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Baca juga: Strategi Konservatif Bikin Hasil Investasi AXA Mandiri Meningkat

Joshua mengungkapkan, banyak orang Indonesia yang menunda membuat asuransi karena berbagai alasan, mulai dari anggapan harga mahal sampai percaya tidak perlu asuransi. Padahal, inflasi kenaikan biaya kesehatan di Indonesia selalu naik di atas 10 persen. Ini tidak berbanding lurus dengan kenaikan gaji yang hanya berkisar 3-4 persen per tahun.

“Makin lama orang-orang makin nggak bisa bayar kesehatan,” imbuhnya.

Asuransi Mandiri Flexi Proteksi diklaim memiliki fleksibilitas dalam pembayaran dan perencanaan. Nasabah bisa melakukan pembayaran premi untuk jangka pendek, yakni selama 5 tahun dengan masa proteksi 8 tahun, atau jangka menengah-panjang, yaitu 10 tahun untuk masa perlindungan 10 tahun.

Adapun pembayaran premi dimulai dari Rp400.000 untuk periode pembayaran 5 tahun dan Rp200.000 untuk masa pembayaran 10 tahun.

Baca juga: Begini Strategi Askrindo Dorong Masyarakat Melek Asuransi

Terdapat 3 jenis perencanaan Mandiri Flexi Proteksi, yakni Plan Basic, Plan Plus, dan Plan Max. Semua perencanaan akan memberi manfaat meninggal dunia dan manfaat di masa akhir asuransi. Namun, Plan Plus akan memberi manfaat ketika nasabah berada di kondisi kritis, dan Plan Max juga akan menanggung biaya rawat inap.

Sementara Upah penanggungan (UP) paling tidak mencapai Rp100 juta, tergantung dengan premi yang dibayar. Di masa akhir asuransi, nasabah bisa memperoleh 120 persen dari premi yang sudah dibayarkan bagi mereka yang melakukan masa pembayaran selama 10 tahun, dan 110 persen bagi nasabah dengan masa pembayaran selama 5 tahun. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

5 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

5 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

7 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

7 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

7 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

7 hours ago