Keuangan

AXA Mandiri Hadirkan Asuransi yang Pengembalian Premi hingga 120 Persen

Jakarta – Asuransi AXA Mandiri meluncurkan produk baru bernama Asuransi Mandiri Flexi Proteksi yang menyasar target anak muda dan usia produktif, dengan manfaat perlindungan jiwa serta pengembalian premi hingga 120 persen.

Direktur Sales AXA Mandiri Joshua Rudi Nugraha mengungkapkan kalau peluncuran Asuransi Mandiri Flexi Proteksi ini bertujuan untuk melindungi mereka yang berada di usia produktif dan sedang bekerja dalam mencapai tujuan dalam hidup.

“Asuransi itu tidak mahal, sangat affordable, bisa disesuaikan. Kasih alokasi anggaran buat memastikan impian kita tetap terwujud,” terang Joshua dalam jumpa pers peluncuran Asuransi Mandiri Flexi Proteksi di One Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Baca juga: Strategi Konservatif Bikin Hasil Investasi AXA Mandiri Meningkat

Joshua mengungkapkan, banyak orang Indonesia yang menunda membuat asuransi karena berbagai alasan, mulai dari anggapan harga mahal sampai percaya tidak perlu asuransi. Padahal, inflasi kenaikan biaya kesehatan di Indonesia selalu naik di atas 10 persen. Ini tidak berbanding lurus dengan kenaikan gaji yang hanya berkisar 3-4 persen per tahun.

“Makin lama orang-orang makin nggak bisa bayar kesehatan,” imbuhnya.

Asuransi Mandiri Flexi Proteksi diklaim memiliki fleksibilitas dalam pembayaran dan perencanaan. Nasabah bisa melakukan pembayaran premi untuk jangka pendek, yakni selama 5 tahun dengan masa proteksi 8 tahun, atau jangka menengah-panjang, yaitu 10 tahun untuk masa perlindungan 10 tahun.

Adapun pembayaran premi dimulai dari Rp400.000 untuk periode pembayaran 5 tahun dan Rp200.000 untuk masa pembayaran 10 tahun.

Baca juga: Begini Strategi Askrindo Dorong Masyarakat Melek Asuransi

Terdapat 3 jenis perencanaan Mandiri Flexi Proteksi, yakni Plan Basic, Plan Plus, dan Plan Max. Semua perencanaan akan memberi manfaat meninggal dunia dan manfaat di masa akhir asuransi. Namun, Plan Plus akan memberi manfaat ketika nasabah berada di kondisi kritis, dan Plan Max juga akan menanggung biaya rawat inap.

Sementara Upah penanggungan (UP) paling tidak mencapai Rp100 juta, tergantung dengan premi yang dibayar. Di masa akhir asuransi, nasabah bisa memperoleh 120 persen dari premi yang sudah dibayarkan bagi mereka yang melakukan masa pembayaran selama 10 tahun, dan 110 persen bagi nasabah dengan masa pembayaran selama 5 tahun. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

Kasus “Sritex” Yuddy Renaldi dan Direksi BPD, Ketika Prosedur Dikriminalisasi, Bankir “Diberangus”

Oleh Tim Infobank KASUS yang menjerat Yuddy Renaldi, Direktur Utama (Dirut) Bank BJB di Pengadilan… Read More

10 mins ago

IHSG Dibuka Menguat 0,46 Persen ke Level 9.074

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,46 persen ke level 9.074,10 pada perdagangan 15 Januari 2026,… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Kompak Meroket, Ada yang Tembus Rp2,7 Juta per Gramnya

Poin Penting Harga emas UBS menembus level tertinggi Rp2.752.000 per gram, disusul Galeri24 Rp2.692.000 dan… Read More

2 hours ago

IHSG Tembus Level 9.000, Begini Respons BEI

Poin Penting IHSG cetak rekor baru dengan menembus level 9.000 dan ditutup di 9.032,58, mencerminkan… Read More

3 hours ago

Rupiah Dibuka Menguat, Tekanan Geopolitik Masih Mengintai

Poin Penting Rupiah dibuka di level Rp16.855 per dolar AS, menguat tipis 0,06 persen dibanding… Read More

3 hours ago

IHSG Berpotensi Lanjut Menguat, Cermati 4 Saham Rekomendasi Analis

Poin Penting MNC Sekuritas memproyeksikan IHSG masih berpotensi naik untuk menguji level 9.077–9.100, seiring posisi… Read More

4 hours ago