Keuangan

AXA Mandiri Bayarkan Klaim Korban Lion Air JT610 Senilai Rp 1,5 Miliar

Jakarta – PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) mewujudkan komitmen tinggi untuk dapat memberdayakan masyarakat Indonesia agar memiliki kehidupan yang lebih baik. Salah satu wujud komitmen tersebut yaitu pembayaran klaim kepada pemegang polis atau ahli waris dari nasabah korban Lion Air JT610 senilai lebih dari Rp 1,5 miliar.

Direktur AXA Mandiri, Henky Oktavianus mengatakan bahwa AXA Mandiri turut prihatin atas musibah kecelakaan pesawat terbang komersial yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Pasca mendapatkan informasi mengenai kecelakaan tersebut, AXA Mandiri secara proaktif menindaklanjuti temuan dan mencari informasi mengenai kemungkinan adanya nasabah kami yang menjadi korban kecelakaan tersebut,” kata Henky melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu 12 Desember 2018.

Dari hasil penelusuran informasi tersebut, perusahaan telah menyerahkan klaim asuransi senilai lebih dari Rp 1,5 miliar kepada pemegang polis atau ahli waris dari empat orang nasabah musibah kecelakaan Lion Air JT610. Dari jumlah tersebut, klaim senilai Rp 1,14 miliar diberikan kepada satu orang pemegang polis atau ahli waris sebagai manfaat Uang Pertanggungan dari produk asuransi jiwa.

Total pembayaran klaim tersebut berpotensi bertambah mengingat proses pembayaran klaim masih berlanjut untuk beberapa nasabah AXA Mandiri korban Lion Air JT610 lainnya. AXA Mandiri berkomitmen untuk mempercepat proses dan pembayaran klaim asuransi kepada para ahli waris atau keluarga korban.

Henky menambahkan, AXA Mandiri juga telah memberikan manfaat berupa premium-waiver (pembebasan kewajiban pembayaran premi) kepada salah satu nasabah yang menjadi korban dari kecelakaan pesawat tersebut. Dengan demikian, polis nasabah akan tetap aktif tanpa perlu melakukan pembayaran pemi lanjutan. Perusahaan berharap agar segala bentuk kemudahan dan kecepatan pelayanan yang diberikan oleh AXA Mandiri menjadi dukungan terbaik bagi para nasabah.

“Kami berharap manfaat asuransi yang diterima oleh ahli waris dapat meringankan beban keluarga dan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk dapat melanjutkan hidup keluarga kedepannya. Kami akan terus secara aktif melakukan pengkinian data mengenai nasabah AXA Mandiri yang menjadi korban kecelakaan ini,” tambah Henky.

Sebelumnya, AXA Mandiri juga telah menyerahkan klaim senilai Rp 2,3 miliar kepada 19 orang nasabah yang menjadi korban bencana gempa bumi dan tsunami di Palu, serta menyerahkan Rp 813 juta kepada nasabah yang terdampak bencana gempa bumi di Lombok sebagai nilai pengembalian investasi (redemption).

Menurut Henky, pembayaran klaim ini merupakan bentuk komitmen AXA Mandiri untuk terus mengedepankan layanan kepada setiap nasabah serta bukti kehadiran perusahaan kepada nasabah terutama saat berada di situasi yang genting dan tak terduga, salah satunya kondisi pasca terjadi musibah. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Ngeri! Jangan Adili Niat Baik Para Profesional BUMN dan BUMD

Oleh Tim The Finance SEBUAH paradoks berbahaya menggeliat dalam tubuh Republik Indonesia. Di satu sisi,… Read More

48 mins ago

Amar Bank Dorong Layanan Embedded Banking di MRT Jakarta

Poin Penting Amar Bank menggandeng MRT Jakarta untuk menghadirkan layanan embedded banking di kanal digital,… Read More

6 hours ago

OJK Buka Suara soal Dugaan Penipuan Kripto yang Libatkan Timothy Ronald

Poin Penting OJK mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan penipuan trading kripto yang diduga melibatkan Timothy… Read More

7 hours ago

Seleksi Deputi Gubernur BI Bergulir, Misbakhun Sebut Kewenangan Ada di Presiden

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan pengusulan calon Deputi Gubernur BI… Read More

8 hours ago

Penipuan Online Kian Mengkhawatirkan, OJK Ungkap Guru Besar Jadi Korban

Poin Penting OJK mengungkap penipuan online bisa menimpa siapa saja, termasuk guru besar dan kalangan… Read More

8 hours ago

RUPSLB Bank Banten Sahkan Perubahan Direksi dan Komisaris

Poin Penting RUPSLB Bank Banten yang dihadiri Gubernur Banten Andra Soni menetapkan perubahan struktur pengurus… Read More

9 hours ago