News Update

AXA Financial Gandeng MUI Luncurkan Program Wakaf Mudah

Jakarta– AXA Financial Indonesia menggandeng Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada hari ini meluncurkan Program Wakaf Mudah Bersama AXA yang diselenggarakan di Restoran Al Jazeera, Menteng. Program fitur wakaf ini memperkuat komitmen kedua belah pihak untuk memberikan solusi asuransi jiwa yang memberikan nilai tambah bagi para nasabah dengan manfaat yang dapat digunakan demi kemaslahatan umat.

Melalui kerja sama ini, pemegang polis Asuransi Syariah dari AXA Financial Indonesia kini bisa mendapatkan kemudahan untuk memiliki perlindungan asuransi jiwa yang menyeluruh, sekaligus mendapatkan ketenangan hati dan keberkahan untuk menyempurnakan ibadah melalui wakaf.

“Melalui kerjasama ini, nasabah dapat dengan mudah memenuhi keinginan mereka untuk berbuat baik dengan memberikan perlindungan kepada keluarganya dan juga berbuat baik untuk sesama,” kata Niharika Yadav selaku Presiden Direktur AXA Financial Indonesia di Restauran Al-Jazeera Jakarta, Selasa 7 Mei 2019.

Berbeda dengan fitur wakaf lainnya dimana manfaat hanya berlaku saat tertanggung tutup usia, program wakaf yang ditawarkan oleh AXA Financial Indonesia mempakan fitur wakaf yang manfaatnya berlaku selama periode perlindungan berjalan dan saat tertanggung masih hidup.

“Kami senang dapat bekerjasama dengan AXA Fianancial Indonesia untuk mempeduas akses masyarakat Indonesia untuk melakukan ibadah wakaf. Upaya ini sejalan dengan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan penetrasi dan literasi keuangan syariah kepada masyarakat Indonesia,” kata Ketua Lembaga Wakaf MUI Lukmanul Hakim.

Fitur wakaf yang diluncurkan hari ini, dapat dimanfaatkan oleh nasabah Maestro Syariah dan Cerdas Amanah Syariah, dimana setiap nasabah dapat memanfaatkan sebagian nilai investasinya untuk digunakan sebagai wakaf yang disalurkan melalui Lembaga Wakaf MUI.

Nasabah juga diberikan kewenangan untuk menentukan langsung penyaluran manfaat wakaf melalui tiga cara: (l) Wakaf keagamaan, seperti pembangunan Masjid dan Pesantren; (2) Wakaf Produktif Umum, seperti tanah dan bangunan (properti); dan (3) Wakaf Sapujagat untuk membantu masyarakat terbebas dari transaksi riba. (*)

Suheriadi

Recent Posts

KB Bank Syariah Resmikan Kantor Cabang Baru di Benhil

PT Bank KB Bukopin Syariah (KB Bank Syariah) terus memperkuat layanan dengan menambah jaringan kantor… Read More

2 hours ago

Tak Ada Aliran Dana: KPK Mencari “Pepesan Kosong” Kasus Iklan Bank BJB, Seluruh Harta Disita hingga Rekening Pensiun pun Diblokir

Oleh Tim Infobank SUASANA Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Barat pekan ini terasa seperti deja… Read More

3 hours ago

Minat Investor Tinggi, KEK Industropolis Batang Siapkan Pengembangan Lanjutan

Poin Penting Serapan lahan KEK Industropolis Batang sangat tinggi: Fase 1 terserap 100 persen, Fase… Read More

8 hours ago

Saat “Buto Ijo” Bupati Blora Bersanding dengan Keris Prabowo dan Purbaya

Poin Penting Starting Year Forum 2026 Infobank tak hanya menjadi ajang diskusi nasional, tetapi juga… Read More

9 hours ago

Aplikasi Binadigital Milik Bank INA Kini Bisa Berinvestasi Emas

Poin Penting Binadigital Bank INA resmi meluncurkan fitur Investasi Emas Digital untuk membantu nasabah menjaga… Read More

9 hours ago

KSSK Pastikan Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menilai kondisi fiskal, moneter, dan sektor keuangan selama kuartal IV… Read More

9 hours ago