Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menindak tegas warganya bilamana menolak atau menghalangi proses vaksinasi yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020.
Tertulis dalam aturan tersebut di pasal 30 bahwa setiap orang yang menolak program vaksinasi atau pengobatan Covid-19 lainnya akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta.
“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),” seperti dikutip dalam Perda, di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.
Tak hanya itu, bagi warga yang menolak screening covid-19 melalui tes PCR juga dapat dikenakan sanksi denda senilai Rp5 juta. Hal tersebut sebagaimana dituangkan pada Pasal 29.
“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/ atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),” tulis dalam Perda.
Sebagai informasi saja, berdasarkan data Satgas Covid-19 pada (29/12), DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan penambahan kasus baru paling tinggi sebanyak 2.056 kasus, disusul Jawa Barat sebanyak 1.329 kasus dan Jawa Tengah sebanyak 1.056 kasus. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Laba BRK Syariah kuartal III-2025 naik 3,46 persen menjadi Rp218,20 miliar didorong pembiayaan… Read More
Poin Penting BCA menyiapkan uang tunai Rp42,1 triliun untuk Nataru 2025/2026 agar transaksi nasabah tetap… Read More
Poin Penting Aliran modal asing keluar pada minggu kedua Desember 2025 nonresiden tercatat jual neto… Read More
Poin Penting Pembiayaan Multiguna iB Hijrah Bank Muamalat tumbuh 41 persen secara tahunan (YOY) hingga… Read More
Poin Penting Daniel dan Richard Tsai jadi orang terkaya Taiwan dengan kekayaan USD13,9 miliar dari… Read More
Poin Penting Bank Mega dan Metro menggelar Season of Elegance Fashion Show yang menampilkan karya… Read More