Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menindak tegas warganya bilamana menolak atau menghalangi proses vaksinasi yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020.
Tertulis dalam aturan tersebut di pasal 30 bahwa setiap orang yang menolak program vaksinasi atau pengobatan Covid-19 lainnya akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta.
“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),” seperti dikutip dalam Perda, di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.
Tak hanya itu, bagi warga yang menolak screening covid-19 melalui tes PCR juga dapat dikenakan sanksi denda senilai Rp5 juta. Hal tersebut sebagaimana dituangkan pada Pasal 29.
“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/ atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),” tulis dalam Perda.
Sebagai informasi saja, berdasarkan data Satgas Covid-19 pada (29/12), DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan penambahan kasus baru paling tinggi sebanyak 2.056 kasus, disusul Jawa Barat sebanyak 1.329 kasus dan Jawa Tengah sebanyak 1.056 kasus. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Raksasa teknologi asal Tiongkok, Huawei, merilis tablet terbaru, HUAWEI MatePad Pro 12.2 pada… Read More
Jakarta - Jejak investor asal Thailand di pasar keuangan Indonesia sudah cukup panjang. Lebih dari… Read More
Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) secara resmi meluncurkan program Makan Bergizi Gratis… Read More
Bandung - PT Geo Dipa Energi (Persero) atau Geo Dipa, salah satu badan usaha milik… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (8/11), Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More