Keuangan

Awas Tertipu! Satgas PASTI Blokir Aplikasi BBH Indonesia dan Smart Wallet

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI, pada hari ini (18/3) mengumumkan bahwa, telah menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet yang terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan entitas atau aplikasi BBH yang beredar di Indonesia, merupakan agensi periklanan di Inggris, di mana dalam praktiknya BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan.

“BBH Indonesia menjanjikan pendapatan secara harian dan kemudian meminta deposit bagi anggotanya. BBH Indonesia menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus secara berjenjang. BBH Indonesia juga menggunakan figur warga negara asing dalam rapat-rapat yang diadakan untuk dapat meyakinkan para anggotanya,” ucap Hudiyanto dalam keterangannya di Jakarta, 18 Maret 2024.

Baca juga: Lagi, Satgas Pasti Blokir 233 Pinjol Ilegal dan 78 Pinpri

Sementara, untuk Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading atau expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia.

Sehingga, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemblokiran akses dan link atau URL dari Smart Wallet bekerja sama Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.

Adapun, untuk BBH Indonesia, Satgas PASTI telah melakukan tindakan pemblokiran akses dan link atau URL, pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Sedangkan, untuk Smart Wallet akan dilakukan tindakan pemblokiran terhadap nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab,” imbuhnya.

Baca juga: 1.855 Situs PBK Ilegal Diblokir, ICDX: Masyarakat Perlu Edukasi Berkelanjutan

Oleh karena itu, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk memastikan produk atau layanan keuangan yang ditawarkan dengan memperhatikan Legal dan Logis.

Kemudian, bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.
(*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

5 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

5 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

8 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

11 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

16 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

17 hours ago