Keuangan

Awas Tertipu! Satgas PASTI Blokir Aplikasi BBH Indonesia dan Smart Wallet

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI, pada hari ini (18/3) mengumumkan bahwa, telah menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet yang terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan entitas atau aplikasi BBH yang beredar di Indonesia, merupakan agensi periklanan di Inggris, di mana dalam praktiknya BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan.

“BBH Indonesia menjanjikan pendapatan secara harian dan kemudian meminta deposit bagi anggotanya. BBH Indonesia menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus secara berjenjang. BBH Indonesia juga menggunakan figur warga negara asing dalam rapat-rapat yang diadakan untuk dapat meyakinkan para anggotanya,” ucap Hudiyanto dalam keterangannya di Jakarta, 18 Maret 2024.

Baca juga: Lagi, Satgas Pasti Blokir 233 Pinjol Ilegal dan 78 Pinpri

Sementara, untuk Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading atau expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia.

Sehingga, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemblokiran akses dan link atau URL dari Smart Wallet bekerja sama Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.

Adapun, untuk BBH Indonesia, Satgas PASTI telah melakukan tindakan pemblokiran akses dan link atau URL, pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Sedangkan, untuk Smart Wallet akan dilakukan tindakan pemblokiran terhadap nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab,” imbuhnya.

Baca juga: 1.855 Situs PBK Ilegal Diblokir, ICDX: Masyarakat Perlu Edukasi Berkelanjutan

Oleh karena itu, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk memastikan produk atau layanan keuangan yang ditawarkan dengan memperhatikan Legal dan Logis.

Kemudian, bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.
(*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

BNI Sumbang Rp77 Triliun ke Penerimaan Negara dalam 5 Tahun

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More

5 hours ago

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay

Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More

6 hours ago

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

6 hours ago

Askrindo Dukung Gerakan Anak Sehat Indonesia di Labuan Bajo

Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More

6 hours ago

Presiden Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi El Sol del Perú, Ini Maknanya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More

8 hours ago

RUPS PLN Rombak Pengurus, Berikut Direksi dan Komisaris Terbarunya

Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More

9 hours ago