Jakarta – Memasuki transformasi digital di era industri 4.0 turut menghadirkan sejumlah tantangan dan risiko bagi perbankan yang perlu diantisipasi dan dimitigasi agar transformasi digital perbankan dapat memberikan manfaat yang optimal dalam meningkatkan efisiensi dan produktivitas bisnis.
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan I Otoritas Jasa Kedua (OJK), Teguh Supangkat mengatakan, salah satu tantangan yang perlu diwaspadai adalah risiko keamanan siber (cybersecurity). Selama beberapa tahun terakhir, risiko dari ancaman dan insiden siber telah muncul sebagai isu yang berkembang di sektor perbankan.
Menurut Teguh, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat jumlah serangan siber yang terjadi sepanjang bulan Januari hingga bulan Juli 2021 adalah sebanyak 741,4 juta serangan. Jumlah serangan siber ini mengalami peningkatan hampir 2 (dua) kali lipat dibandingkan dengan seluruh serangan siber yang terdeteksi sepanjang tahun 2020, yaitu mencapai 495,3 juta serangan.
“Sektor keuangan merupakan industri yang sangat rentan terhadap serangan siber. Sektor keuangan menempati posisi kedua sebagai target serangan siber setelah sektor pemerintahan, terutama dalam bentuk malware,” ujar Teguh Supangkat dalam peluncuran Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan secara virtual, Selasa, 26 Oktober 2021.
Ia mengungkapkan, sektor jasa keuangan tengah menghadapi eksposur yang signifikan terhadap risiko siber, yang tercermin dari jumlah insiden dan serangan siber yang terjadi di sektor perbankan setiap tahunnya di seluruh belahan dunia. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh International Monetary Fund (IMF) mengenai estimating cyber risk for the financial sector, estimasi total kerugian rata-rata tahunan yang dialami sektor jasa keuangan secara global yang disebabkan oleh serangan siber adalah mencapai USD100 miliar.
Maka dari itu, lanjut dia, kondisi keamanan siber nasional perlu menjadi perhatian. Berdasarkan Global Cyber Security Index, tingkat keamanan siber di Indonesia menduduki peringkat 24 dari 194 negara. Secara regional di Asia Pasifik, posisi Indonesia berada di peringkat 6. Nilai dan peringkat Indonesia ini telah mengalami peningkatan yang cukup baik dibandingkan dengan tahun 2018, dimana Indonesia menduduki posisi 48 secara global dan peringkat 9 secara regional.
Gambaran insiden siber dan kondisi keamanan siber nasional tersebut menunjukkan bahwa keamanan siber merupakan hal yang krusial termasuk bagi sektor keuangan. Potensi risiko dan serangan siber akan semakin meningkat seiring dengan peningkatan penyediaan layanan perbankan secara digital. Oleh karena itu, upaya transformasi digital perlu diimbangi dengan manajemen risiko yang memadai termasuk dalam mengelola keamanan siber. (*)
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Asral sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More