Analisis

Awas! Permainan Jahat Debitur Sontoloyo Lewat Jalur Hukum

oleh Eko B Supriyanto, Pemimpin Redaksi Majalah Infobank

Hati-hati menjadi bankir. Bisa-bisa masuk hotel prodeo. Cerita kredit macet, cerita yang paling enak. Kalau kredit sudah macet, apa saja bisa salah. Bahkan, tanda tangan persetujuan kredit dengan tinta hitam pun bisa salah. Debitur tidak bisa membayar, jaminan dilelang, kasusnya sudah 12 tahun lalu pun bisa disalahkan. Padahal, debitur kelas sontoloyo ini pun ikut lelang.

Bandit-bandit kredit bank ada di mana-mana. Kasus yang pernah terjadi di PermataBank (2020) adalah kisah sedih – di mana risiko kredit menjadi kisah kriminal. Debitur sontoloyo dengan kredit fiktif, tapi justru bankirnya yang kena pasal Tipibank. Ibarat kecopetan di pasar, yang dicopet lapor, tapi jutru yang disalahkan yang dicopet, bukan yang mencopet.

Kisah seperti itu banyak sekali. Kasus Eko Budiwiyono, mantan Direktur Utama Bank DKI, adalah salah satu kasus dari banyak kasus di bank-bank daerah. Tidak sedikit yang menjadi sandera akibat kredit macet yang menjadi tindakan pidana. Panen kredit macet berarti bisa jadi panen kasus. Debitur yang justru macet bisa melaporkan tentang kerugian negara.

Kini, kisah permainan jahat debitur sontoloyo kembali marak. Jalurnya lewat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Modusnya, para debitur sontoloyo yang sudah tidak mampu membayar utang, lalu menciptakan kreditur “odong-odong” yang akan melakukan PKPU.

Pandemi COVID-19 bisa menjadi alasan yang masuk akal. Ada moral hazard ketika terjadi krisis. Bahkan, krisis dijadikan “kuda” . Banyak yang benar-benar sudah di leher, tapi tidak sedikit debitur yang pura-pura “semaput” agar mendapat keringanan.

Saat ini, menurut catatan Infobank Institute, kredit yang direstrukturisasi baik karena dampak COVID-19 maupun yang sebelumnya ada mencapai Rp1.200 triliun atau di kisaran 20%-24% dari total kredit perbankan. Angka ini yang akan menjadi bom waktu di akhir Maret 2022 mendatang saat batas akhir restrukturisasi.

Bukan tak mungkin, kredit yang direstrukturisasi ini akan turun menjadi kredit bermasalah, dan bahkan macet. Gelombang kedua COVID-19 varian Delta yang membuat lebih dari 3.200.000 orang terpapar (per Agustus 2021), ditambah dengan PPKM Darurat atau PPKM Level 4, membuat dunia usaha sempoyongan. Kredit-kredit pun mulai batuk-batuk.

Waspadai Jalur PKPU

Saat ini, posisi non performing loan (NPL) masih di bawah 4% (gross). Tapi, potensi NPL di masa yang akan datang relatif besar. Bank-bank pun membuat “celengan semar” sebagai bentuk kehati-hatian dari bank. Tapi, jika bank membuat “celengan semar” terlalu besar juga perlu dipertanyakan motifnya, meski itu tidak selamanya salah.

Nah, dengan besarnya potensi NPL ini dan kasuskasus hukum dari kredit macet mulai bermunculan, jalur PKPU pun ditempuh. Pintu PKPU memang tidak salah, dan diperkenankan oleh hukum. Waktu itu, PKPU dibuat untuk melindungi kreditur, tapi belakangan lebih banyak untuk menghindari kewajiban.

Kembali ke soal modus PKPU, belakangan menjadi marak. Kasus PKPU mulai banyak merugikan kreditur. Banyak pengajuan PKPU dilakukan oleh kreditur yang (maaf) kongkalikong dengan debitur. Kreditur yang mendadak muncul.

Pada awalnya, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ditujukan untuk memberi jalan keluar bagi kreditur dan debitur untuk menempuh jalur kekeluargaan. Permohonan PKPU ian PKPU ini dapat diajukan oleh debitur dan/atau kreditur.

Di tengah pandemi COVID-19, maraknya debitur sontoloyo masuk jalur PKPU perlu diwaspadai. Sejauh ini, mengenali debitur sontoloyo yang punya iktikad tidak baik dalam proses PKPU bisa dideteksi lebih awal. Debitur sontoloyo yang punya iktikad tidak baik biasanya “mendadak” mengajukan PKPU. Tidak ada hujan dan tidak ada angin, tahu-tahu PKPU, padahal selama ini tenang-tenang saja seolah tidak ada kesulitan.

Nah, dalam kredit macet biasanya – ada “batukbatuk” dulu, baru masuk “paru-paru”. Bukan sekali batuk langsung PKPU dan biasanya debitur ini punya “beking” orang kuat. Dan, jika sudah seperti ini biasanya bank selalu kalah. Bahkan, tidak sedikit bank dianggap “celengan semar” yang bisa diambil uangnya oleh siapa saja.

Dan, dari proses restrukturisasi kredit ini belum tampak nyata debitur sontoloyo. Jalan ke PKPU yang seharusnya melindungi kreditur, kini justru sering kali merugikan bank. Karena itu, langkah debitur sontoloyo harus dihentikan sekarang juga.

Jangan sampai bank dijadikan “celengan semar” oleh siapa saja, termasuk oleh para pihak yang selalu menganggap bank banyak duitnya. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Dorong Ekonomi Sirkular, ALVAboard dan Rekosistem Kerja Sama Kelola Sampah Kemasan

Poin Penting ALVAboard dan Rekosistem bekerja sama membangun sistem pengelolaan sampah kemasan terintegrasi untuk mendukung… Read More

5 mins ago

Bank BJB Tawarkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026, Kupon hingga 6,30 Persen

Poin Penting Bank BJB menerbitkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026 dengan kupon hingga 6,30% dan… Read More

25 mins ago

Transaksi QRIS Melesat, Tumbuh 131,47 Persen di Januari 2026

Poin Penting Transaksi QRIS tumbuh 131,47% YoY per Januari 2026, didorong peningkatan pengguna dan merchant.… Read More

35 mins ago

Mudik Gratis Jakarta 2026 Dibuka untuk Warga Luar DKI, Ini Cara Daftarnya

Poin Penting Program mudik gratis Jakarta 2026 terbuka bagi warga luar DKI, meski KTP DKI… Read More

38 mins ago

Bos BRI: Fundamental Perbankan Solid, tapi Tantangan dari Sisi Permintaan Kredit

Poin Penting Menurut Direktur Utama BRI Hery Gunardi, likuiditas dan modal kuat perbankan kuat, dengan… Read More

43 mins ago

Bank Mandiri Awali 2026 dengan Fundamental Solid, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Poin Penting Bank Mandiri mencatat kredit tumbuh 15,62% YoY menjadi Rp1.511,4 triliun dan laba bersih… Read More

51 mins ago