oleh Eko B Supriyanto, Pemimpin Redaksi Majalah Infobank
Hati-hati menjadi bankir. Bisa-bisa masuk hotel prodeo. Cerita kredit macet, cerita yang paling enak. Kalau kredit sudah macet, apa saja bisa salah. Bahkan, tanda tangan persetujuan kredit dengan tinta hitam pun bisa salah. Debitur tidak bisa membayar, jaminan dilelang, kasusnya sudah 12 tahun lalu pun bisa disalahkan. Padahal, debitur kelas sontoloyo ini pun ikut lelang.
Bandit-bandit kredit bank ada di mana-mana. Kasus yang pernah terjadi di PermataBank (2020) adalah kisah sedih – di mana risiko kredit menjadi kisah kriminal. Debitur sontoloyo dengan kredit fiktif, tapi justru bankirnya yang kena pasal Tipibank. Ibarat kecopetan di pasar, yang dicopet lapor, tapi jutru yang disalahkan yang dicopet, bukan yang mencopet.
Kisah seperti itu banyak sekali. Kasus Eko Budiwiyono, mantan Direktur Utama Bank DKI, adalah salah satu kasus dari banyak kasus di bank-bank daerah. Tidak sedikit yang menjadi sandera akibat kredit macet yang menjadi tindakan pidana. Panen kredit macet berarti bisa jadi panen kasus. Debitur yang justru macet bisa melaporkan tentang kerugian negara.
Kini, kisah permainan jahat debitur sontoloyo kembali marak. Jalurnya lewat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Modusnya, para debitur sontoloyo yang sudah tidak mampu membayar utang, lalu menciptakan kreditur “odong-odong” yang akan melakukan PKPU.
Pandemi COVID-19 bisa menjadi alasan yang masuk akal. Ada moral hazard ketika terjadi krisis. Bahkan, krisis dijadikan “kuda” . Banyak yang benar-benar sudah di leher, tapi tidak sedikit debitur yang pura-pura “semaput” agar mendapat keringanan.
Saat ini, menurut catatan Infobank Institute, kredit yang direstrukturisasi baik karena dampak COVID-19 maupun yang sebelumnya ada mencapai Rp1.200 triliun atau di kisaran 20%-24% dari total kredit perbankan. Angka ini yang akan menjadi bom waktu di akhir Maret 2022 mendatang saat batas akhir restrukturisasi.
Bukan tak mungkin, kredit yang direstrukturisasi ini akan turun menjadi kredit bermasalah, dan bahkan macet. Gelombang kedua COVID-19 varian Delta yang membuat lebih dari 3.200.000 orang terpapar (per Agustus 2021), ditambah dengan PPKM Darurat atau PPKM Level 4, membuat dunia usaha sempoyongan. Kredit-kredit pun mulai batuk-batuk.
Waspadai Jalur PKPU
Saat ini, posisi non performing loan (NPL) masih di bawah 4% (gross). Tapi, potensi NPL di masa yang akan datang relatif besar. Bank-bank pun membuat “celengan semar” sebagai bentuk kehati-hatian dari bank. Tapi, jika bank membuat “celengan semar” terlalu besar juga perlu dipertanyakan motifnya, meski itu tidak selamanya salah.
Nah, dengan besarnya potensi NPL ini dan kasuskasus hukum dari kredit macet mulai bermunculan, jalur PKPU pun ditempuh. Pintu PKPU memang tidak salah, dan diperkenankan oleh hukum. Waktu itu, PKPU dibuat untuk melindungi kreditur, tapi belakangan lebih banyak untuk menghindari kewajiban.
Kembali ke soal modus PKPU, belakangan menjadi marak. Kasus PKPU mulai banyak merugikan kreditur. Banyak pengajuan PKPU dilakukan oleh kreditur yang (maaf) kongkalikong dengan debitur. Kreditur yang mendadak muncul.
Pada awalnya, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ditujukan untuk memberi jalan keluar bagi kreditur dan debitur untuk menempuh jalur kekeluargaan. Permohonan PKPU ian PKPU ini dapat diajukan oleh debitur dan/atau kreditur.
Di tengah pandemi COVID-19, maraknya debitur sontoloyo masuk jalur PKPU perlu diwaspadai. Sejauh ini, mengenali debitur sontoloyo yang punya iktikad tidak baik dalam proses PKPU bisa dideteksi lebih awal. Debitur sontoloyo yang punya iktikad tidak baik biasanya “mendadak” mengajukan PKPU. Tidak ada hujan dan tidak ada angin, tahu-tahu PKPU, padahal selama ini tenang-tenang saja seolah tidak ada kesulitan.
Nah, dalam kredit macet biasanya – ada “batukbatuk” dulu, baru masuk “paru-paru”. Bukan sekali batuk langsung PKPU dan biasanya debitur ini punya “beking” orang kuat. Dan, jika sudah seperti ini biasanya bank selalu kalah. Bahkan, tidak sedikit bank dianggap “celengan semar” yang bisa diambil uangnya oleh siapa saja.
Dan, dari proses restrukturisasi kredit ini belum tampak nyata debitur sontoloyo. Jalan ke PKPU yang seharusnya melindungi kreditur, kini justru sering kali merugikan bank. Karena itu, langkah debitur sontoloyo harus dihentikan sekarang juga.
Jangan sampai bank dijadikan “celengan semar” oleh siapa saja, termasuk oleh para pihak yang selalu menganggap bank banyak duitnya. (*)
Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) berencana mengambil alih (take over)… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekspor pada Oktober 2024 mengalami peningkatan. Tercatat, nilai ekspor Oktober… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2024 mencatatkan surplus sebesar USD2,48… Read More
Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) baru saja menggelar Rapat Umum… Read More
Jakarta - Rupiah diperkirakan akan melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) seiring penguatan dolar… Read More
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening milik Ivan Sugianto… Read More