News Update

Awas! Per 1 Juli, Kartu Kredit Tak Pakai PIN Bakal Ditolak

Jakarta – Mulai 1 Juli 2020 mendatang sesuai dengan anjuran Bank Indonesia (BI), pemegang kartu kredit di Indonesia harus menggunakan Personal Identification Number (PIN) enam digit saat melakukan pembayaran dengan kartu kredit, karena autentikasi melalui tanda tangan tidak akan lagi diterima. Semua transaksi kartu kredit yang tidak menggunakan autentikasi PIN akan langsung ditolak oleh mesin Electronic Data Capture (EDC) di merchant.

Namun demikian, berdasarkan survei kedua yang dilakukan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) untuk menaksir level awareness di Juni 2020 ini, 1 dari 4 pemegang kartu kredit di Indonesia belum mengaktifkan PIN pada kartu kredit mereka. Padahal, sebagian besar pemegang kartu atau sebanyak 81% responden mengungkapkan mereka terinformasi dengan baik mengenai tenggat waktu tersebut. Beberapa sumber utama informasi tenggat waktu pemberlakuan PIN bagi pemegang kartu kredit itu di antaranya didapatkan dari pengumuman bank kepada nasabah (69%), berita (33%), dan media sosial (33%).

Menurut Direktur Eksekutif AKKI Steve Marta, hasil survei lainnya pun menunjukkan dalam tiga bulan terakhir, penggunaan pembayaran nontunai di antara para pemegang kartu kredit lebih tinggi dari penggunaan uang tunai. “Menurut survei, selama tiga bulan terakhir, pemegang kartu kredit di Indonesia lebih sering menggunakan pembayaran digital (75%), diikuti oleh kartu debit atau kredit (62%), transfer bank (51%), dan uang tunai (49%),” ungkap Steve, dalam Video Conference di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Visa Worldwide Indonesia Riko Abdurrahman mengatakan, situasi saat ini telah mempercepat agenda nontunai, sebagaimana terlihat dari derasnya minat bertransaksi dengan pembayaran online dan mobile. Studi Visa Consumer Payment Attitude terbaru memperlihatkan dua dari tiga masyarakat Indonesia telah mencoba bepergian tanpa uang tunai sama sekali selama beberapa hari, terutama konsumen Gen Y (71%) dan affluent (77%).

“Minat ke depannya juga tinggi, di mana hampir tiga dari empat konsumen memprediksi penggunaan pembayaran nontunai mereka akan meningkat di tahun depan. Sejalan dengan tren nontunai tersebut, sangat penting bagi pemegang kartu kredit untuk segera mengaktifkan PIN kartu kredit sebelum tanggal 1 Juli untuk memastikan pembayaran lancar saat melakukan transaksi tatap muka. Ini tidak berlaku bagi transaksi contactless dengan nilai transaksi di bawah satu juta rupiah,” kata Riko. (*) Ayu Utami

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Ungkap Dampak Negatif Perbedaan Inklusi dan Literasi Keuangan Indonesia

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya peningkatan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia… Read More

8 mins ago

Sektor Otomotif Lesu, Adira Finance Banting Setir

Bandung - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mengambil langkah agresif untuk mengatasi… Read More

31 mins ago

IHSG Turun 1,73 Persen Pekan Lalu, 5 Saham Ini jadi Pemberatnya

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar 1,73 persen di… Read More

43 mins ago

Investor Simak! 3 Sentimen Berikut Bakal Pengaruhi Gerak IHSG Pekan Ini

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan yang signifikan pada periode pekan lalu… Read More

52 mins ago

OJK Terbitkan POJK Tentang Kegiatan Usaha Bulion, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun… Read More

1 hour ago

BRI Blokir 3.003 Rekening yang Terindikasi Judi Online

Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemerintah untuk memberantas aktivitas… Read More

1 hour ago