Investor memantau pergerakan saham/istimewa
Jakarta – Akhir-akhir ini marak para influencer yang memasarkan produk seperti Binary Option dan Robot Trading Forex. Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas menyatakan bahwa OJK tidak pernah mengeluarkan izin BInary Option dan Robot Trading Forex.
Dalam keterangannya, Juru Bicara OJK Sekar Putri Djarot mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dengan penawaran semacam ini. OJK mengingatkan para influencer untuk memastikan produk dan layanan keuangan yang ditawarkan telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal.
“OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex. OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan,” terang Sekar pada keterangannya, Selasa, 15 Februari 2022.
Saat ini, Bank juga sudah dilarang untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi.
Baca juga :
Siapa yang Pantas Duduk Di Jajaran Dewan Komisioner OJK
OJK Fit & Proper Test Badan Perwakilan Anggota BP Bumiputera
Adapun aset Kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK. Perizinan, pengaturan, dan pengawasan berada di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More