Keuangan

Awas! OJK Akan Periksa Produk Saving Plan di Perusahaan Asuransi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memeriksa terhadap produk asuransi saving plan yang di tawarkan kepada nasabahnya. Sebagai tindak lanjut kasus produk serupa di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life/PT WAL) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kasus yang terjadi di PT WAL itu indikasinya produk dari saving paling demikian juga kasus yang terjadi di perusahaan asuransi lain,” ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK dalam Konferensi Pers RDKB November 2022, Selasa 6 Desember 2022.

Selain itu, OJK juga melihat bahwa ada hal-hal yang perlu diperiksa pada produk saving plan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi di Indonesia. “Jadi kami ingin dalam waktu dekat akan melakukan penyisiran terhadap produk saving plan,” pungkasnya.

Ogi menegaskan, ini sebagai upaya untuk mengantisipasi produk-produk saving plan yang mengindikasikan kerugian bagi masyarakat. Dengan tujuan pertama, untuk memastikan apakah izin yang telah diberikan itu dilaksanakan dengan baik.

Kedua, terkait dengan tata tertib pencatatan data para pemegang polis yang sudah membeli program saving plan di perusahaan asuransi. “Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang terjadi di produk saving plan,” tegasnya.

Diketahui, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, atau WanaArtha Life (PT WAL). Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, pencabutan izin ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC), yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal pemegang saham maupun mengundang investor,” kata Ogi dalam Konferensi Pers, Senin 5 Desember 2022. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Tandatangani Kerja Sama, Pemkab Serang Resmi Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More

3 hours ago

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

4 hours ago

BTN Salurkan KUR Rp2,72 Triliun hingga Maret 2026, Perkuat Beyond Mortgage

Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More

5 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

5 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

5 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

6 hours ago