Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 tidak menutup kemungkinan terhadap pemberian sanksi pada masyarakat yang menolak untuk divaksinasi. Sanksi bisa diberikan agar setiap masyarakat mematuhi program vaksinasi yang akan segera dilakukan.
Meskipun demikian, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan bahwa kewenangan tersebut berada di masing-masing Pemerintah Daerah. Satgas bersama pemerintah pusat terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan mekanisme vaksinasi nasional.
“Pada prinsipnya, sanksi adalah kewenangan Pemerintah Daerah dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam vaksinasi sehingga herd immunity dapat dicapai,” ujar Wiku melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, seperti dikutip, Jumat, 25 Desember 2020.
Kemudian, Wiku juga menjelaskan bahwa persiapan distribusi vaksin sudah berjalan dengan baik. Ia mengungkapkan, persiapan dari setiap daerah sudah cukup baik. Hal ini tercermin dari distribusi vaksin dengan metode cold chain secara nasional telah mencapai 97%.
Selain itu, ia memastikan, vaksin yang akan diberikan pada masyarakat aman, berkhasiat, minim efek samping, dan halal. Satgas bersama pemerintah terus menghimbau dan dan mengedukasi masyarakat terkait pentingnya vaksinasi dalam mengendalikan Covid-19 di Indonesia.
Menurutnya, semakin banyak masyarakat yang divaksinasi, semakin cepat pula kekebalan kelompok didapatkan. (*) Evan Yulian Philaret
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More