News Update

Awas! Lonjakan Kredit Macet bakal Perparah Krisis Ekonomi

Jakarta – Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah menilai, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat pandemi covid-19 bisa menyebabkan terjadinya hambatan pada cash flow di sektor usaha. Hal ini harus diwaspadai oleh sektor Perbankan sebab bisa berdampak negatif pada lonjakan kredit macet yang memperburuk krisis ekonomi.

Piter menjelaskan, pembatasan akitivitas sosial ekonomi secara langsung mengakibatkan aktivitas usaha terbatasi atau bahkan terhenti. Hal itu kemudian menyebabkan penerimaan atau cash inflow pada sektor usaha berkurang. Di sisi lain, pengeluaran terus berjalan untuk membayar sewa gedung, membayar pegawai dan membayar utang seperti cicilan pokok dan bunga utang.

“Jadi apa yang terjadi tekanan di sektor riil akan bergerak merambat di sektor keuangan. Inilah yang kita khawatirkan. Kalau ini terjadi, kredit macetnya melonjak, sedangkan sektor keuangan tidak mampu, maka kita akan mengalami krisis sektor keuangan yang menjadi krisis ekonomi dan itulah yg terjadi pada 1998,” kata Piter dalam diskusi virtual, Jakarta, Rabu 16 September 2020.

Menurut Piter, umumnya sektor usaha akan melakukan kebijakan untuk mengurangi pengeluaran, yang bisa dilakukan pastinya dengan mengurangi pegawai atau bahkan PHK. Oleh karena itu, Piter menghimbau Pemerintah untuk terus memberikan stimulus ke sektor riil maupun sektor keuangan.

Dirinya mengungkapkan, salah satu ketahanan cash flow perusahaan berada pada beban bunga, beban pembayaran cicilan bunga dan pokok yang bilamana terganggu berpotensi membuat kredit macet di sektor keuangan atau perbankan.

Sebagai informasi saja, OJK mencatatkan tren kenaikan pada kredit bermasalah (NPL). Tercatat hingga Juni 2020, NPL (gross) perbankan sudah mencapai 3,11% atau mengalami kenaikan dari posisi Maret 2020 yang berkisar 2,77% serta lebih tinggi juga dari periode Desember 2019 yang sebesar 2,53% secara industri. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

3 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

3 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

5 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

5 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

5 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

5 hours ago