News Update

Awas Kadaluarsa, Segera Urus Santunan Kecelakaan Jasa Raharja

Jakarta – PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, terus berkomitmen memberikan kualitas layanan dengan hasil manfaat yang terbaik. Untuk itu, pihaknya mendorong kepada masyarakat untuk segera mengurus klaim santunan kecelakaan asuransi dengan segera bila terjadi kecelakaan lalin.

Menurut Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono, Jasa Raharja telah menetapkan parameter pelayanan terkait masa jangka waktu pelayanan atau kadaluarsa klaim kecelakaan 6 bulan setelah kejadian.

“Jasa Raharja ingatkan dan ingin masyarakat lebih peduli terkait hak santunan kecelakaan yang dimiliki beserta jangka waktu pertanggungannya agar masyarakat bisa menerima manfaat dengan optimal,”  ujar Rivan, dalam keterangannya, Selasa, 1 Maret 2022.

Batas waktu pelayanan klaim santunan kecelakaan, jelas Rivan, sesuai Pasal 18 PP No. 17/1965 dan No. 18/1965 tentang hak santunan menjadi gugur atau kadaluarsa bila tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan tidak diajukan dalam waktu 6 bulan sesudah terjadinya kecelakaan.

Selain itu, tuntutan tidak bisa diajukan gugatan ke Pengadilan Perdata yang berwenang dalam waktu 6 bulan sesudah tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan ditolak secara
tertulis Direksi Perseroan, dan hak atas ganti kerugian pertanggungan tidak direalisasi dengan
suatu penagihan kepada Perseroan atau pihak lain dalam waktu 3 bulan sesudah hak tersebut diakui, ditetapkan atau disahkan.

“Kami himbau klaim harus diajukan secepat mungkin dan diurus setelah kecelakaan lalu lintas terjadi agar korban atau ahli waris segera menerima haknya dan terhindar dari batas
kadaluarsa,” tambah Rivan.

Baca juga : Jasa Raharja : 61% Kecelakaan Terjadi Karena Human Eror

Para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, bisa  mendapatkan klaim dengan melaporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, petugas Jasa Raharja di berbagai daerah yang akan bekerja siap membantu masyarakat dalam menyelesaikan klaim santunan kecelakaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 & 16 Tahun 2017 santunan meninggal dunia diberikan sebesar Rp50 juta, sedangkan untuk korban yang mengalami luka luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta serta santunan Cacat Tetap maksimal Rp50 juta dan manfaat tambahan berupa santunan P3K maksimal Rp1 juta dan penggantian biaya Ambulance maksimal Rp500 ribu. (*) Steven Widjaja

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

3 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

3 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

4 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

5 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

5 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

6 hours ago