News Update

Awas Kadaluarsa, Segera Urus Santunan Kecelakaan Jasa Raharja

Jakarta – PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, terus berkomitmen memberikan kualitas layanan dengan hasil manfaat yang terbaik. Untuk itu, pihaknya mendorong kepada masyarakat untuk segera mengurus klaim santunan kecelakaan asuransi dengan segera bila terjadi kecelakaan lalin.

Menurut Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono, Jasa Raharja telah menetapkan parameter pelayanan terkait masa jangka waktu pelayanan atau kadaluarsa klaim kecelakaan 6 bulan setelah kejadian.

“Jasa Raharja ingatkan dan ingin masyarakat lebih peduli terkait hak santunan kecelakaan yang dimiliki beserta jangka waktu pertanggungannya agar masyarakat bisa menerima manfaat dengan optimal,”  ujar Rivan, dalam keterangannya, Selasa, 1 Maret 2022.

Batas waktu pelayanan klaim santunan kecelakaan, jelas Rivan, sesuai Pasal 18 PP No. 17/1965 dan No. 18/1965 tentang hak santunan menjadi gugur atau kadaluarsa bila tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan tidak diajukan dalam waktu 6 bulan sesudah terjadinya kecelakaan.

Selain itu, tuntutan tidak bisa diajukan gugatan ke Pengadilan Perdata yang berwenang dalam waktu 6 bulan sesudah tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan ditolak secara
tertulis Direksi Perseroan, dan hak atas ganti kerugian pertanggungan tidak direalisasi dengan
suatu penagihan kepada Perseroan atau pihak lain dalam waktu 3 bulan sesudah hak tersebut diakui, ditetapkan atau disahkan.

“Kami himbau klaim harus diajukan secepat mungkin dan diurus setelah kecelakaan lalu lintas terjadi agar korban atau ahli waris segera menerima haknya dan terhindar dari batas
kadaluarsa,” tambah Rivan.

Baca juga : Jasa Raharja : 61% Kecelakaan Terjadi Karena Human Eror

Para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, bisa  mendapatkan klaim dengan melaporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, petugas Jasa Raharja di berbagai daerah yang akan bekerja siap membantu masyarakat dalam menyelesaikan klaim santunan kecelakaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 & 16 Tahun 2017 santunan meninggal dunia diberikan sebesar Rp50 juta, sedangkan untuk korban yang mengalami luka luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta serta santunan Cacat Tetap maksimal Rp50 juta dan manfaat tambahan berupa santunan P3K maksimal Rp1 juta dan penggantian biaya Ambulance maksimal Rp500 ribu. (*) Steven Widjaja

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Begini Tanggapan OJK Soal Jokowi Terbitkan Aturan Asuransi untuk Mantan Menteri

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024… Read More

58 mins ago

Bank NTT Resmi Luncurkan Kartu Kredit Indonesia Berbasis GPN

Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan telah mendapatkan persetujuan… Read More

1 hour ago

Marak Merchant Tolak Transaksi Uang Tunai, Begini Kata BI

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa merchant atau pedagang wajib menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai.… Read More

1 hour ago

Pacu Pertumbuhan, BCA Digital Hadirkan Layanan Valas dan Inovasi Teknologi Lewat bluValas

Jakarta - BCA Digital memperkuat posisinya di industri perbankan digital Indonesia dengan merespons kebutuhan finansial masyarakat… Read More

2 hours ago

Bergerak Variatif, IHSG Sesi I Ditutup Flat di Level 7.735

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (18/10) ditutup… Read More

4 hours ago

BI Ungkap Muncul Fenomena Masyarakat Terpaksa Kerja dengan Upah kecil

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyebutkan bahwa terjadi fenomena pergeseran tenaga kerja di berbagai daerah yang berkerja… Read More

4 hours ago