Keuangan

Awas! Jangan Mudah Percaya Influencer Keuangan di Medsos yang Rawan Menyesatkan

Jakarta – Kehadiran para influencer keuangan di media sosial (medsos), kini telah dianggap sebagai sumber terpercaya oleh masyarakat dalam mengambil keputusan berinvestasi.

Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira mengatakan, influencer keuangan dadakan tersebut rupanya memiliki ‘power’ luar biasa dalam mempengaruhi keputusan berinvestasi.

“Mereka bahkan tidak punya background keuangan, tidak punya legalitas sebagai advisor keuangan dan manager investasi. Bahkan, mereka berani sekali mengumpulkan dana publik,” katanya, Senin 22 Juli 2024.

Berdasarkan survei CELIOS tentang tingkat kepercayaan terhadap berbagai sumber sebelum memutuskan investasi, influencer keuangan di sosial media berada di urutan nomor pertama dengan skala 7,07 (skala 1-10). Disusul oleh rekomendasi konsultan keuangan (skala 6,95), dan kolega (skala 6,8).

Oleh karena itu, pihaknya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat aturan pemasangan produk-produk fintech di ekosistem media sosial.

“Kalau kita buka Youtube sudah banyak iklan dari Fintech yang biasanya pinjaman cepat dan murah tanpa adanya edukasi literasi keuangan lebih lanjut. Kalau tidak hati-hati ini bisa menyebabkan pinjaman yang gagal bayar,” bebernya.

Kasus Investasi Influencer

Sebelumnya, ramai diberitakan kasus influencer Ahmad Rafif Raya yang diduga menawarkan investasi serta menghimpun dan mengelola dana masyarakat hingga Rp71 miliar tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Atas pelanggaran tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) pun akhirnya menghentikan kegiatannya.

“Pada 4 Juli 2024, Satgas Pasti telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp71 miliar,” kata Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK Hudiyanto, seperti dikutip Antara.

Satgas Pasti merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.

OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai.

Permintaan keterangan terhadap Ahmad dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad.

Berdasarkan permintaan keterangan itu, diketahui bahwa Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham. PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai manajer investasi dan penasihat investasi.

Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai WMI dan WPPE. WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan perantara pedagang efek.

Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan. Ahmad mengatakan, telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.

Dirinya juga menyatakan bahwa dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.(*)

Editor : Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More

34 mins ago

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More

58 mins ago

Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More

60 mins ago

Bank Mandiri Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp316 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More

2 hours ago

Pembiayaan Multifinance 2025 Lesu, OJK Ungkap Biang Keroknya

Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More

2 hours ago

Dilantik jadi Wamenkeu, Juda Agung Ungkap Arahan Prabowo

Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More

2 hours ago