News Update

Awas Hujan NPF di Multifinance

Oleh Karnoto Mohamad, Wakil Pemred Infobank

PADA 2021, perputaran piutang industri multifinance masih rendah. Setelah ramai-ramai mencatat penurunan pendapatan pada 2020, piutang industri multifinance per April 2021 masih merosot 16,29%.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga masih mencatat pembiayaan yang direstrukturisasi industri multifinance masih menanjak menjadi sebesar Rp202,66 triliun per 24 Mei 2021. Para debt collector yang dikerahkan jumlah pembiayaan untuk memulihkan aset atas pembiayaan bermasalah multifinance sebesar Rp141,51 triliun pun sudah bersusah payah karena banyak debitur yang berani melawan ketika jaminan fidusianya dieksekusi. Industri multifinance masih menuju titik nadir. 

Menurut Biro Riset Infobank, dari 165 perusahaan multifinance yang beroperasi, 143 perusahaan mencatat penurunan pembiayaan pada 2020. Bahkan, sejumlah perusahaan pembiayaan yang biasanya superior di market, mengalami kerugian. Dari 127 perusahaan yang labanya anjlok, 67 perusahaan diantaranya merugi. Sejak awal 2020 hingga medio 2021 ada 13 perusahaan gagal bertahan hingga izinnya dicabut karena tidak mampu memenuhi ketentuan perusahaan pembiayaan. 

Merosotnya laba banyak perusahaan pembiayaan sangat dipengaruhi oleh menurunnya pendapatan bunga yang disebabkan berkurangnya piutang sebagai aset produktif dan restrukturisasi yang menyebabkan penundaan pembayaran bunga dan pokok. Sementara dari pos biaya, kewajiban kepada kreditur tetap harus dibayar karena tidak seluruhnya bisa direstrukturisasi.

Namun, karena seleksi pasar di industri multifinance sudah terjadi sebelumnya sehingga perusahaan-perusahaan pembiayaan yang ada cukup tahan menghadapi badai pandemic sejak 2020. Sejak terkuaknya kasus double pledging financing empat tahun lalu, OJK melakukan bersih-bersih di industri multifinance dan sudah mencabut izin lebih dari 30 perusahaan pembiayaan sejak 2017.

Seleksi pasar di industri multifinance juga masih berlangsung. Sejak meledak kasus-kasus multipledge financing pada 2017, banyak perusahaan multifinance dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan karena problem kinerja, praktek nakal dan risk management tidak berjalan, tata kelola lemah, kepatuhan terhadap ketentuan rendah, serta kemampuan pemilik yang terbatas.

Menurut Rating 145 Multifinance 2021 Versi Infobank, hanya ada 40 perusahaan pembiayaan yang berhasil menjaga kinerja keuangannya hingga meraih predikat Sangat Bagus. Sisanya, 34 perusahaan berpredikat Bagus, 43 perusahaan berpredikat Cukup Bagus, 24 perusahaan berpredikat Tidak Bagus, dan 20 perusahaan tidak memenuhi kriteria untuk dinilai. Perusahaan-perusahaan pembiayaan mana saja yang berhasil menjaga kinerjanya dan yang merosot lebih dalam dari industrinya pada masa pandemic COVID-19? Baca selengkapnya di Majalah Infobank 519 Juli 2021).

Dwitya Putra

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

5 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

6 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

6 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

6 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

10 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

13 hours ago