Awas Debitur Nakal, Leasing Bisa Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Pengadilan

Jakarta – Persoalan eksekusi objek jaminan fidusia oleh kreditur terhadap debitur yang dianggap cidera janji atau melakukan wanprestasi terus menjadi perdebatan. Pasalnya, sejauh ini masih banyak masyarakat yang masih tidak mengetahui, bahwasanya, eksekusi objek jaminan fidusia sebetulnya bisa dilakukan, tanpa perlu adanya proses peradilan.

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan I Otoritas Jasa Keuangan, Indra mengatakan, jaminan fidusia sebagai bagian dari mitigasi risiko yang dilakukan perusahaan pembiayaan.

Sehingga pada prakteknya, perusahaan pembiayaan punya kewenangan melakukan eksekusi objek jaminan fidusia tanpa lewat pengadilan.

“Misalnya jika perusahaan pembiayaan menggunakan jasa pihak ketiga, untuk melakukan eksekusi, sitenaga penagih harus dibekali sertifikasi dan dokumen lengkap penjaminan fidusia,” kata Indra dalam webminar Infobanknews terkait “Polemik Eksekusi Jaminan Fidusia, Bisa Dieksekusi Tanpa Pengadilan?” di Jakarta, Rabu, 6 September 2021.

Hal tersebut juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi no 2/PUU-XIX/2021, dimana dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri, sesungguhnya hanya sebagai sebuah alternatif.

Pakar hukum, Frans Hendra Winarta pun menganggap hal demikian. Putusan MK menurutnya hanya sebuah penegasan.

Dimana, sertifikat jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999  mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Sertifikat jaminan fidusia punya kekuatan eksekutorial. Eksekusi jaminan melalui putusan pengadilan bukan suatu yang mutlak, diharuskan gitu. Dalam ketentuan ini, kekuatan eksekutorial adalah dapat dilakukan langsung tanpa proses ke pengadilan. Jadi debitur balelo itu tidak boleh sebetulnya,”  jelasnya.

Sementara itu, ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), mengungkapkan, perusahaan pembiayaan sebenarnya tidak ingin eksekusi jaminan fidusia dilakukan.

Menurutnya, banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghindari eksekusi jika debitur menunjukkan itikad baik untuk berdiskusi. Salah satunya adalah dengan cara restrukturisasi kredit dan diskusi antar debitur kreditur sehingga, tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Jika debitur dan unitnya ada, lebih kepada bagaimana kita melakukan restru dan diskusi. Intinya perusahaan pembiayaan tidak ingin kendaraan dieksekusi. Kita kasih uang inginnya kembali uang. Kita ingin ada kesepakatan, ayo kalo susah kita bantu,” jelas Suwandi Wiratno.

Suwandi mengakui, banyak debitur yang terdampak oleh pandemi Covid-19 sehingga kesulitan membayar cicilan kendaraan. Meskipun demikian, restrukturisasi kredit bisa membantu debitur untuk pulih sehingga bisa kembali membayar dengan lancar.

“Selama pandemi, 5,2 juta debitur sudah kami bantu dengan nilai Rp200 triliun. Jumlah ini tidak kecil, mencapai 50% dari outstanding kami, tetapi tetap dibantu dan benar, 70% nya sudah kembali membayar normal,” jelasnya.

Namun pada kenyataannya tidak sedikit debitur nakal yang membuat unit berpindah tangan. Kejadian ini juga kerap ditemui. Bahkan ada juga yang debiturnya tidak ada atau menghilang, unitnya pun menghilang. Hal ini sudah menyalahi aturan.

“Ada yang unitnya bisa sampai ke pihak lain orang hingga orang ke empat,” jelasnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Kasus Kredit Macet Sritex: Ironis, Kriminalisasi Bankir Ketika Kerugian Negara Belum Bisa Dihitung

Oleh Tim Infobank KREDIT macet tidak bisa masuk ranah pidana. Bahkan, dalam kesimpulan seminar Infobank… Read More

5 hours ago

Pameran Krista Interfood 2026 Tetap Digelar, Catat Lokasi dan Jadwal Terbaru

Poin Penting Krista Interfood 2026 dipastikan tetap digelar pada 4-7 November 2026 di NICE PIK… Read More

8 hours ago

Aset Kripto Makin Diminati, Pengguna Aktif PINTU Tumbuh 38 Persen di 2025

Poin Penting Pengguna aktif PINTU tumbuh 38% sepanjang 2025, didorong meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi… Read More

12 hours ago

Cuaca Tak Menentu, Kinerja Fintech Lending Berpotensi Terganggu

Poin Penting Cuaca ekstrem dan bencana alam mendorong kenaikan risiko kredit fintech lending, tecermin dari… Read More

13 hours ago

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Poin Penting Bank Mandiri memperkuat peran sebagai agen pembangunan melalui dukungan terintegrasi UMKM, Bank Mandiri… Read More

13 hours ago

Allianz Syariah Gandeng BTPN Syariah Hadirkan Guardia RENCANA Syariah

Poin Penting Allianz Syariah dan BTPN Syariah menjalin kerja sama strategis dengan meluncurkan produk kolaborasi… Read More

1 day ago